TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon menghadiri pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 dan penyelesaian sengketa Pemilu serta penandatanganan perjanjian kerjasama antara Polri, KPU dan Bawaslu tingkat Kota Kabupaten di wilayah hukum Polres Tebingtinggi di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan, Selasa (5/9/2023).
AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon mengatakan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sudah semakin dekat diperlukan kesiapan yang matang demi kelancaran jalannya pesta demokrasi di Indonesia.
“Demi suksesnya setiap tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu dibutuhkan sinergitas yang kuat antar lembaga penyelenggara Pemilu. Dengan komitmen Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa diharapkan dapat menjadi mitigasi sistem untuk pencegahan potensi-potensi terjadinya pelanggaran dan konflik horizontal,” bilangnya.
“Melalui penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepolisian Polres Tebingtinggi dengan KPU Kota Tebingtinggi dan KPU Kabupaten Serdang Bedagai dan Bawaslu, kita berharap masing-masing lembaga memahami peran dan fungsinya dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” tambahnya.
Sedangkan Ketua KPU Kota Tebingtinggi, Rudi Herwin menyampaikan KPU Kota Tebingtinggi sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini oleh Polres Tebingtinggi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 dan penyelesaian proses sengketa Pemilu serta penandatanganan perjanjian kerjasama teknis Pemilu tahun 2024.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan kita dalam mensukseskan Pemilu tahun 2024 yang saat ini sedang berlangsung. KPU Tebingtinggi sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tebingtinggi, dimana DCS untuk Kota Tebingtinggi sebanyak 311 Bacaleg yang terdiri dari 198 laki-laki dan 113 perempuan,” papar Rudi Herwin.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serdangbedagai Fuad Hasan Lubis mengatakan KPU Serdangbedagai sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini oleh Polres Tebingtinggi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 dan penyelesaian proses sengketa Pemilu serta penandatanganan perjanjian kerjasama teknis Pemilu tahun 2024.
“Untuk Kabupaten Serdangbedagai dalam pemilu tahun 2024 daerah pemilihan Anggota DPRD sebanyak 5 dapil dan untuk anggota DPRD sebagai 45 kursi, pada tanggal 25 November 2023 nantinya kita dapat mengetahui siapa itu calon tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten, DPD dan Pilpres,” tuturnya.
Anggota Bawaslu Kota Tebingtinggi, Elfian Choky Nasution menyebutkan Bawaslu adalah lembaga pengawas yang berperan untuk memastikan seluruh proses Pemilu berlangsung secara demokratis dengan asas LUBER-JURDIL berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kota Tebingtinggi dalam tahapan Pemilu sampai saat ini belum ada ditemukan pelanggaran maupun sengketa Pemilu, mudah-mudahan pelaksanaan Pemilu di Kota Tebingtinggi dapat berjalan dengan aman,” tandasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama teknis Pemilu Tahun 2024 di wilayah hukum Polres Tebingtinggi meliputi perjanjian kerjasama KPU Kota Tebingtinggi, KPU Kabupaten Serdangbedagai, Bawaslu Kota Tebingtinggi dan Bawaslu Kabupaten Serdangbedagai dengan Polres Tebingtinggi. (ian/ram)