30.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Kasus Curat Viral di Medsos Diungkap Polsek Pangkalansusu

STABAT, SUMUTPOS.CO – Unit Reserse Kriminal Polsek Pangkalansusu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada pertengahan Agustus 2023 kemarin. Kasus tersebut viral di media sosial dan terjadi di toko ponsel, Dusun III Melati, Desa Paya Tampak, Pangkalansusu.

Peristiwa menjadi viral karena korban menyebarluaskan di media sosial. Pasalnya, aksi 2 pelaku terekam CCTV atau kamera pengintai.

Informasi diperoleh, kedua pelaku datang menumpangi 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam. Sesampainya di toko ponsel, salah satu dari pelaku turun menemui korban untuk modus isi pulsa.

“Korbannya berinisial AA (20) warga Pangkalansusu. Ketika korban mengetik nomor untuk diisi pulsa, pelaku langsung merampas HP merek Vivo Y69 warna emas milik korban,” ujar Kapolsek Pangkalansusu, AKP Zul Iskandar Ginting, Selasa (5/9/2023).

Saat itu, rekan pelaku tetap di atas motor. Korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pangkalansusu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/37/VIII/2023/SPKT/POLSEK PKL.SUSU/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT pada 22 Agustus 2023.

“Laporan korban kami terima dan kemudian dilakukan penyelidikan,” sambung Zul.

Mantan Kanit Tipikor Polres Langkat ini menyebut, tugas luar Polsek Pangkalansusu meringkus 2 pelaku berdasarkan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan melalui pemeriksaan saksi-saksi hingga melihat rekaman CCTV saat peristiwa tersebut.

Adapun kedua pelaku berinisial, RH (30) warga Lingkungan I, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan IB (35) warga Lingkungan I Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Menurut dia, kedua pelaku diringkus dari lokasi terpisah dan RH lebih dulu diamankan di rumahnya.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku IB di rumah warga, Jalan Paya Kiri Lingkungan II Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, pada sore harinya,” pungkasnya.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti HP sudah dibawa ke Polsek Pangkalansusu. Keduanya disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Unit Reserse Kriminal Polsek Pangkalansusu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada pertengahan Agustus 2023 kemarin. Kasus tersebut viral di media sosial dan terjadi di toko ponsel, Dusun III Melati, Desa Paya Tampak, Pangkalansusu.

Peristiwa menjadi viral karena korban menyebarluaskan di media sosial. Pasalnya, aksi 2 pelaku terekam CCTV atau kamera pengintai.

Informasi diperoleh, kedua pelaku datang menumpangi 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam. Sesampainya di toko ponsel, salah satu dari pelaku turun menemui korban untuk modus isi pulsa.

“Korbannya berinisial AA (20) warga Pangkalansusu. Ketika korban mengetik nomor untuk diisi pulsa, pelaku langsung merampas HP merek Vivo Y69 warna emas milik korban,” ujar Kapolsek Pangkalansusu, AKP Zul Iskandar Ginting, Selasa (5/9/2023).

Saat itu, rekan pelaku tetap di atas motor. Korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pangkalansusu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/37/VIII/2023/SPKT/POLSEK PKL.SUSU/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT pada 22 Agustus 2023.

“Laporan korban kami terima dan kemudian dilakukan penyelidikan,” sambung Zul.

Mantan Kanit Tipikor Polres Langkat ini menyebut, tugas luar Polsek Pangkalansusu meringkus 2 pelaku berdasarkan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan melalui pemeriksaan saksi-saksi hingga melihat rekaman CCTV saat peristiwa tersebut.

Adapun kedua pelaku berinisial, RH (30) warga Lingkungan I, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan IB (35) warga Lingkungan I Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Menurut dia, kedua pelaku diringkus dari lokasi terpisah dan RH lebih dulu diamankan di rumahnya.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku IB di rumah warga, Jalan Paya Kiri Lingkungan II Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, pada sore harinya,” pungkasnya.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti HP sudah dibawa ke Polsek Pangkalansusu. Keduanya disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/