26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Dua Hotel Milik Kades di Bukit Lawang, Langkat Tak Bayar Pajak

SUMUTPOS.CO – Auditor menemukan puluhan hotel di Kabupaten Langkat tidak patuh bayar pajak. Badan Pendapatan (Bapenda) Langkat sudah menindaklanjuti temuan auditor. Dari jumlah puluhan, dua di antaranya merupakan hotel milik kepala desa di Kecamatan Bahorok, Langkat.

Kades Sampe Raya, Bahagia Ginting mengakui, hotel Brown Bambu miliknya tidak patuh bayar pajak selama 2024. Namun dia menyebutkan, tidak ada petugas yang mendatangi hotel miliknya tersebut untuk melakukan penagihan. Bahkan, kata Bahagia, ada 70 lebih penginapan di Bukitlawang tidak pernah bayar pajak.

“Ada 70 lebih penginapan di Bukitlawang, sudah dari tahun 80-an (tidak pernah bayar pajak). Suruh juga Bapenda cek semua (hotel atau penginapan) di Bukitlawang itu. Karena bagaimana mau bayar, kalau kami tak tau. Payah kami mau bayar, tak tau mau ke mana,” ungkap Bahagia ketika dikonfirmasi, Minggu (5/10).

Bahagia mengaku, siap membayar pajak Hotel Brown Bambu, jika memang ada tagihan resmi dari petugas.
“Kalau saya ditanya, ya mau saya bayarnya. Aman hotel itu, kalau mau dijual enak, sudah bayar pajak, karena sudah jelas. Awak ya mau (bayar pajak), kalau bisa pun biar nanti kapan-kapan mau dijual, sudah bayar pajak, berarti orang sudah tahu,” katanya lagi.

Selain Hotel Brown Bambu, auditor mencatat Anugerah Guest House menjadi temuan, karena tidak patuh pajak. Sayangnya, penginapan yang diduga milik Kades Tanjung Lenggang, Ahmad Tahir, belum merespons konfirmasi wartawan.

Terpisah, Kasubbid Pendataan Bapenda Langkat, Defin Panjaitan mengakui, Hotel Brown Bambu dan Anugerah Guest House belum membayar pajak.

“Sampai saat ini, belum ada melaporkan dan membayar pajak hotel tersebut,” katanya, akhir pekan kemarin.
Dia menjelaskan, Bapenda Langkat sudah menindaklanjuti temuan auditor terhadap hotel yang belum bayar pajak tersebut.

“Bapenda Langkat sudah melakukan pendataan terhadap wajib pajak Hotel Brown Bambu dan Anugerah Guest House. Dan (Hotel Brown Bambu serta Anugerah Guest House) sudah didaftarkan menjadi wajib pajak hotel,” tuturnya.

“Pajak hotel sistem self-assessment, adalah merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung atau memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajaknya,” jelas Defin.

Puluhan hotel yang tidak patuh pajak dan menjadi temuan auditor, tercatat mayoritas berada di objek wisata Bukitlawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Beberapa di antaranya juga ada di tempat wisata Tangkahan, Kecamatan Batangserangan, dan Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Auditor mencatat, puluhan hotel itu menjadi temuan karena tak patuh membayar pajak, dengan melakukan pembanding pada platform pemesanan secara online. (ted/saz)

SUMUTPOS.CO – Auditor menemukan puluhan hotel di Kabupaten Langkat tidak patuh bayar pajak. Badan Pendapatan (Bapenda) Langkat sudah menindaklanjuti temuan auditor. Dari jumlah puluhan, dua di antaranya merupakan hotel milik kepala desa di Kecamatan Bahorok, Langkat.

Kades Sampe Raya, Bahagia Ginting mengakui, hotel Brown Bambu miliknya tidak patuh bayar pajak selama 2024. Namun dia menyebutkan, tidak ada petugas yang mendatangi hotel miliknya tersebut untuk melakukan penagihan. Bahkan, kata Bahagia, ada 70 lebih penginapan di Bukitlawang tidak pernah bayar pajak.

“Ada 70 lebih penginapan di Bukitlawang, sudah dari tahun 80-an (tidak pernah bayar pajak). Suruh juga Bapenda cek semua (hotel atau penginapan) di Bukitlawang itu. Karena bagaimana mau bayar, kalau kami tak tau. Payah kami mau bayar, tak tau mau ke mana,” ungkap Bahagia ketika dikonfirmasi, Minggu (5/10).

Bahagia mengaku, siap membayar pajak Hotel Brown Bambu, jika memang ada tagihan resmi dari petugas.
“Kalau saya ditanya, ya mau saya bayarnya. Aman hotel itu, kalau mau dijual enak, sudah bayar pajak, karena sudah jelas. Awak ya mau (bayar pajak), kalau bisa pun biar nanti kapan-kapan mau dijual, sudah bayar pajak, berarti orang sudah tahu,” katanya lagi.

Selain Hotel Brown Bambu, auditor mencatat Anugerah Guest House menjadi temuan, karena tidak patuh pajak. Sayangnya, penginapan yang diduga milik Kades Tanjung Lenggang, Ahmad Tahir, belum merespons konfirmasi wartawan.

Terpisah, Kasubbid Pendataan Bapenda Langkat, Defin Panjaitan mengakui, Hotel Brown Bambu dan Anugerah Guest House belum membayar pajak.

“Sampai saat ini, belum ada melaporkan dan membayar pajak hotel tersebut,” katanya, akhir pekan kemarin.
Dia menjelaskan, Bapenda Langkat sudah menindaklanjuti temuan auditor terhadap hotel yang belum bayar pajak tersebut.

“Bapenda Langkat sudah melakukan pendataan terhadap wajib pajak Hotel Brown Bambu dan Anugerah Guest House. Dan (Hotel Brown Bambu serta Anugerah Guest House) sudah didaftarkan menjadi wajib pajak hotel,” tuturnya.

“Pajak hotel sistem self-assessment, adalah merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung atau memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajaknya,” jelas Defin.

Puluhan hotel yang tidak patuh pajak dan menjadi temuan auditor, tercatat mayoritas berada di objek wisata Bukitlawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Beberapa di antaranya juga ada di tempat wisata Tangkahan, Kecamatan Batangserangan, dan Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Auditor mencatat, puluhan hotel itu menjadi temuan karena tak patuh membayar pajak, dengan melakukan pembanding pada platform pemesanan secara online. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru