25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

35 Buruh Korban PHK Demo PT SSKA

LUBUKPAKAM- Tidak senang di PHK sepihak oleh perusahaan, puluhan buruh pabrik PT Sinar Surya Kencana Abadi (SSKA) menggelar aksi unjukrasa didepan pabrik di Jalan Sei Belumai desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjungmorawa Senin (5/11) pukul 10.00 WIB.

Didepan pabrik yang memproduksi kardus ini, buruh yang berjumlah 35 orang ini memprotes kebijakan manajemen perusahan yang mem-PHK mereka sejak 31 Okbtober 2012 lalu.

“PHK dilakukan secara sepihak oleh perusahan. Kemudian kami tidak diberi uang pesangon. Perusahaan hanya memberikan uang sebagai upah pengganti cuti tahunan,” ucap kordinator aksi, Muhammad Rosi.

PT SSKA, sambung Muhammad Rosi, telah melanggar Kepmenaker RI No 100 tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan pekerjaan waktu tertentu dan pasal 59 UU No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, yang seharusnya manajemen perusahaan tidak menerapkan system hubungan kerja kontrak terhadap buruh.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Padahal perusahaan dilarang mempekerjakan buruh di bagian produksi utama.  “Karena itu perusahaan telah menerapkan system kerja kontrak yang melanggar ketentuan perundang-undanganyang berlaku.(btr)

LUBUKPAKAM- Tidak senang di PHK sepihak oleh perusahaan, puluhan buruh pabrik PT Sinar Surya Kencana Abadi (SSKA) menggelar aksi unjukrasa didepan pabrik di Jalan Sei Belumai desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjungmorawa Senin (5/11) pukul 10.00 WIB.

Didepan pabrik yang memproduksi kardus ini, buruh yang berjumlah 35 orang ini memprotes kebijakan manajemen perusahan yang mem-PHK mereka sejak 31 Okbtober 2012 lalu.

“PHK dilakukan secara sepihak oleh perusahan. Kemudian kami tidak diberi uang pesangon. Perusahaan hanya memberikan uang sebagai upah pengganti cuti tahunan,” ucap kordinator aksi, Muhammad Rosi.

PT SSKA, sambung Muhammad Rosi, telah melanggar Kepmenaker RI No 100 tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan pekerjaan waktu tertentu dan pasal 59 UU No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, yang seharusnya manajemen perusahaan tidak menerapkan system hubungan kerja kontrak terhadap buruh.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Padahal perusahaan dilarang mempekerjakan buruh di bagian produksi utama.  “Karena itu perusahaan telah menerapkan system kerja kontrak yang melanggar ketentuan perundang-undanganyang berlaku.(btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/