27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Rusak Tanaman Tebu, Anggota Kelompok Tani Ditangkap Polisi

BINJAI- Permasalahan lahan eks HGU PTPN2 di Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, kembali tegang. Hal itu diakibatkan adanya seorang anggota kelompok tani Anugerah Tunggurono, Abdul Azis diamankan Polres Binjai tanpa ada surat pemberitahuan atau panggilan pemeriksaan.

Azis dibawa ke Polres Binjai, Senin (5/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu, Azis didatangi anggota polisi Polres Binjai. Saat itu, dirinya tak tahu menahu kenapa polisi menjemputnya. Namun, karena merasa sebagai warga negara yang baik, dia akhirnya ikut dengan polisi ke Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan.

“Saya langsung diajak ke Polres Binjai. Karena saya menghargai pihak kepolisian. Jadi saya ikut saja. Menurut, mereka saya di amankan ke Polres karena ada pengaduan dari pihak PTPN 2 perihal pengerusakan tanaman tebu,” ucapnya saat ditemui di Polres Binjai.

Menurut dia, tindakan warga menebangi pohon tebu yang ada di Kelurahan Mencirim merupakan tindakan benar, karena lahan tebu yang ditebangi tersebut, sepengetahuannya bukanlah milik dari PTPN2 lagi. Melainkan, selama ini lahan yang ditanami tersebut sudah lepas dari HGU atau sudah eks HGU. “Lahan itu sendiri sepengetahuan kami bukan lagi lahan HGU. Tapi lahan itu merupakan eks HGU, yang diduga ditanami PT Ratna Prima. Jadi kenapa pihak PTPN2 yang melaporkan permasalahan ini, ada apa ini sebenarnya,” ujar Azis bingung.

Dia mengaku sangat kecewa dengan apa yang dilakukan pihak kepolisian. Sebab, pihak kepolisian tidak transparan dalam melakukan penyelidikan. Padahal, permasalahan ini sudah di rapatkan seluruh instasi terkait dan sedang menunggu hasilnya.

Kepala Rayon C PTPN 2 Sei Semayang, yang bermarga Samosir ketika ditemui Sumut Pos di Polres Binjai mengaku, mereka melakukan pengaduan atas dasar pengerusakan tebu. “Kita melaporkan permasalahan ini karena atas pengerusakan lahan di areal PTPN 2,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ronni Bonic mengatakan diamankannya warga itu atas laporan PTPN 2 yang terdahulu. “Yang jelas, laporan itu masih didalami dan persoalan yang dilaporkan  PTPN2 terkait pengerusakan lahan dengan terlapor Azis Cs,” katanya. (dan)

BINJAI- Permasalahan lahan eks HGU PTPN2 di Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, kembali tegang. Hal itu diakibatkan adanya seorang anggota kelompok tani Anugerah Tunggurono, Abdul Azis diamankan Polres Binjai tanpa ada surat pemberitahuan atau panggilan pemeriksaan.

Azis dibawa ke Polres Binjai, Senin (5/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu, Azis didatangi anggota polisi Polres Binjai. Saat itu, dirinya tak tahu menahu kenapa polisi menjemputnya. Namun, karena merasa sebagai warga negara yang baik, dia akhirnya ikut dengan polisi ke Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan.

“Saya langsung diajak ke Polres Binjai. Karena saya menghargai pihak kepolisian. Jadi saya ikut saja. Menurut, mereka saya di amankan ke Polres karena ada pengaduan dari pihak PTPN 2 perihal pengerusakan tanaman tebu,” ucapnya saat ditemui di Polres Binjai.

Menurut dia, tindakan warga menebangi pohon tebu yang ada di Kelurahan Mencirim merupakan tindakan benar, karena lahan tebu yang ditebangi tersebut, sepengetahuannya bukanlah milik dari PTPN2 lagi. Melainkan, selama ini lahan yang ditanami tersebut sudah lepas dari HGU atau sudah eks HGU. “Lahan itu sendiri sepengetahuan kami bukan lagi lahan HGU. Tapi lahan itu merupakan eks HGU, yang diduga ditanami PT Ratna Prima. Jadi kenapa pihak PTPN2 yang melaporkan permasalahan ini, ada apa ini sebenarnya,” ujar Azis bingung.

Dia mengaku sangat kecewa dengan apa yang dilakukan pihak kepolisian. Sebab, pihak kepolisian tidak transparan dalam melakukan penyelidikan. Padahal, permasalahan ini sudah di rapatkan seluruh instasi terkait dan sedang menunggu hasilnya.

Kepala Rayon C PTPN 2 Sei Semayang, yang bermarga Samosir ketika ditemui Sumut Pos di Polres Binjai mengaku, mereka melakukan pengaduan atas dasar pengerusakan tebu. “Kita melaporkan permasalahan ini karena atas pengerusakan lahan di areal PTPN 2,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ronni Bonic mengatakan diamankannya warga itu atas laporan PTPN 2 yang terdahulu. “Yang jelas, laporan itu masih didalami dan persoalan yang dilaporkan  PTPN2 terkait pengerusakan lahan dengan terlapor Azis Cs,” katanya. (dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/