BINJAI- Tenggang waktu yang diberikan Pengadilan negeri (PN) Binjai pada Pemko Binjai, untuk menyelesaikan sengketa lahan rumah dinas Wali Kota Binjai dengan ahli waris Sultan Langkat telah berakhir Rabu (5/12) kemarin.
Namun, Pemko Binjai tidak juga menunjukkan etika baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Sehingga ahli waris (Sultan Langkat) mendesak PN Binjai untuk ekskusi rumah dinas tersebut.
“Hari ini (kemarin) sudah berakhir, tapi Pemko Binjai tidak juga menunjukan etika baiknya. Bahkan yang lebih parah lagi, meraka tidak ada menemui kita untuk menyelesaikannya. Makanya besok (hari ini) kita akan mendatangi PN Binjai untuk meminta eksekusi,” tegas Syafaruddin SH kuasa hukum T Zulkifli Kamil pada wartawan Rabu (5/12).
Lanjut Syafaruddin, selama waktu yang diberikan PN Binjai (8 hari), tidak seorang pun yang mewakili Pemko Binjai yang menghubungi mereka. Padahal, pihaknya dan Pemko Binjai sudah saling bertemu di PN Binjai beberapa waktu lalu.
“Memang kita sudah bertemu dengan pihak Pemko Binjai di PN Binjai. Saat itu agendanya mediasi, namun selama senggang waktu yang diberikan, tidak satupun dari mereka (Pemko Binjai) menemui saya atau klien saya,” katanya.(ndi)