MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pudjo Nugroho menginstruksi kepada Ahmad Fuad yang saat itu menjabat Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk meminta uang partisipasi sebesar Rp1,8 miliar. Dana itu untuk penyuapan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Uang partisipasi itu ditugaskan Gatot kepada Fuad agar memintanya kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Sumut. Salah satunya kepada Zoni Waldi Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Pemprov Sumut Zoni Waldi. Setelah dilantik dan menjabat, satu bulan kemudian Zoni diminta untuk menyerahkan uang tersebut. Zoni mengaku berulang kali dihubungi m Ahmad Fuad Lubis perihal yang meminta uang partisipasi sekaligus mewajibkan menyumbang senilai Rp1,8 miliar.
Pengakuan tersebut disampaikan Zoni dalam sidang kasus dugaan penyuapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut dengan terdakwa Gatot Pudjo Nugroho di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/12). “Permintaan itu disampaikan Pak Fuad sewaktu saya satu bulan dilantik. Saya suruh sekretaris Agustono untuk kumpulkan uangnya dari rekanan,” kata Zoni di hadapan Majelis Hakim Ketua Didik Setyo Handono.
Saat itu, lanjut Zoni, ia kebingungan untuk mencari uang senilai Rp1,8 miliar. Lalu ia meminta tolong kepada rekanan untuk membantu dirinya mengumpulkan uang tersebut. Meski mengalami kesulitan untuk mendapatkan uang tersebut, akhirnya Zoni mampu memenuhi uang itu dengan cara mencicil hingga tiga kali kepada Fuad Lubis.
Pertama senilai Rp300 juta, kedua Rp50 juta. Dan yang terakhir terpaksa Zoni menggunakan uang tabungan Rp75 juta, sehingga uang partisipasi berjumlah Rp425 juta.
Karena uangnya tak sesuai permintaan, lanjutnya, Ahmad Fuad Lubis kembali menghubunginya dan menyampaikan uang partisipasi terlalu sedikit. “Setelah saya berikan, Pak Fuad berkali-kali nelpon saya, mengatakan uang itu terlalu sedikit. Kemudian, saya berikan lagi uang hingga uang tabungan keluarga. Sebenarnya saya keberatan tapi saya takut dimutasi. Apalagi saya baru dilantik, saya malu Pak hakim,” ujarnya.
Hal yang sama dialami saksi yang lain, yakni Bendahara Pengeluaran Dinas Binamarga Pemprov Sumut Rudi Hartono. Dirinya pernah dua kali diperintah atasannya Kepala Dinas Binamarga Ahmad Efendi Pohan mengantarkan bungkusan plastik hitam. Bungkusan berisi uang tersebut ditujukan ke Ahmad Fuad Lubis.
“Saya tidak tahu jelasnya uang itu berapa, Pak Hakim. Soalnya, itu uang dalam plastik, beratnya kira-kira 3 Kilogram. Saya disuruh kasih uangnya ke Pak Fuad,” kata Rudi.
Ia menambahkan, setelah memberikan uang tersebut, ternyata Ahmad Fuad kembali meminta uang partisipasi. Setelah itu, Ahmad Efendi Pohan mengatakan akan memberikan satu atau dua hari lagi. “Dan setelah dua hari Kadis nelpon saya, beliau kembali menyuruh saya ke rumahnya ambil uang untuk Pak Fuad. Uang itu diserahkan di cafe belakang kampus Harapan Jalan Multatuli dengan berat plastik yang kedua sekira 1,5 Kilogram,” jelasnya.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (15/12) pekan depan dengan agenda saksi lainnya.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ariawan menjadwalkan mengahdirkan saksi Zulkarnain atau Zul jenggot, M Pohan dan Anthony Siahaan.