26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

LBH Medan Desak Poldasu Selidiki Penerimaan PPPK Guru di Langkat

STABAT, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum Medan yang menerima pengaduan dari para guru honorer atau pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) Guru Kabupaten Langkat mendesak Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan terkait proses seleksi tersebut. Pasalnya, LBH Medan menduga banyak kejanggalan terkait sistem seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menguraikan kejanggalan dimaksud. Pertama, pengumuman tentang calon aparatur sipil negara PPPK Guru di Langkat semula secara jelas tidak ada penilaian SKTT. Namun saat pengumuman hasil seleksi atau kelulusan, secara mendadak ada tertuang penilaian SKTT.

“Kedua ketika pelamar mendapat nilai melebihi passing grade atau nilai batas minimum, banyak yang mendapat nilai tinggi tapi dinyatakan tidak lulus karena nilai SKTT yang rendah. Ketiga, setelah CAT baru terbit surat pengumuman nomor: 2772/BKD/2023 yang di dalamnya memuat adanya pelaksanaan SKTT yang dilaksanakan pada 15 November 2023 sampai 6 Desember 2023. Padahal pengumuman awal Plt Bupati Langkat, tidak ada dan SKTT dapat dilakukan jika diperlukan,” urai Irvan, Minggu (7/1/2024).

Berdasarkan pengaduan dari para pelamar PPPK Guru ini, kata dia, SKTT yang dilakukan penilaiannya oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, tidak pernah diikuti mereka. Namun anehnya saat pengumuman, nilai SKTT dari para pelamar tertera.

“Karena hal ini, para guru honorer ini melakukan aksi damai ke Kantor Bupati Langkat. Namun diduga sebelum melakukan aksi, para guru mendapat pesan berantai yang bermuatan intimidasi terhadap guru jika ikut melakukan aksi damai,” ujarnya.

“BKD Kabupaten Langkat juga secara terang-terangan menyatakan tidak memahami beberapa regulasi yang ada dari pemerintah pusat. Padahal untuk melaksanakan dan menilai SKTT, harus memenuhi aturan tersebut. Adapun regulasinya yakni Peraturan Menpan-RB Nomor 14 dan Keputusan Menpan-RB Nomor 648, 649, 651, 652 serta Kemendikbud Nomor 298,” sambungnya.

Selain Kepala BKD, sambung Irvan, Kadisdik Langkat juga menyatakan saat menerima massa aksi bahwa kelabakan melakukan penilaian SKTT tersebut. “Kadisdik Langkat juga mengakui adanya kelemahan dan kekurangan terkait penilaian SKTT serta menyatakan keterbatasan waktu. Selain itu, Kadisdik Langkat juga tidak mengetahui di mana kesalahan aplikasi tersebut dan parahnya, Kadisdik Langkat tidak mengetahui aplikasi namun tetap melaksanakan serta menilai SKTT,” bebernya.

Karenanya muncul dugaan, pelaksanaan SKTT diduga dipaksakan. Bahkan diduga menjadi ajang transaksional yang mencurigakan.

“Padahal tidak ada urgensinya dilakukan SKTT dan SKTT dilaksanakan tidak sesuai pedoman atau aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Jawaban Plt Bupati Langkat saat menerima massa aksi pun demikian. Kata Irvan, ajakan Plt Bupati Langkat untuk ke Jakarta menyoal hal tersebut bukan solusi dan diduga mau lepas tanggung jawab.

“Padahal penilaian terkait SKTT dan pengelolaan hasil nilai akhir pada seleksi PPPK dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat, sebagaimana amanat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 298 tahun 2023 serta Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan PPPK,” serunya.

Karena sejumlah kejanggalan ini, Irvan bersama Kontras Sumut mendesak Plt Bupati Langkat untuk membatalkan hasil SKTT dalam pengadaan PPPK Guru tahun anggaran 2023. Selain itu, dia juga mendesak, Plt Bupati Langkat dan panitia seleksi nasional untuk mengumumkan kelulusan para guru honorer yang ikut seleksi PPPK dengan hasil nilai CAT saja.

“Kami juga mendesak Menpan-RB dan Panselnas untuk mengusut tuntas permasalahan seleksi PPPK Guru di Kabupaten Langkat. Juga kepada Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap banyaknya dugaan kejanggalan dalam seleksi PPPK Guru di Kabupaten Langkat,” pungkasnya.

Ada 10 poin yang dinilai dalam penilaian SKTT. Di antaranya, kematangan moral dan spritual, kematangan emosional, keteladanan, interaksi pembelajaran dan sosial, keaktifan dalam organisasi profesi, kedisiplinan, tanggung jawab, perilaku inklusif, kepedulian terhadap perundungan serta kerjasama dan kolaborasi. Penilaian 10 poin tersebut dilakukan oleh Disdik serta BKD Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, ratusan guru honorer yang merupakan pelamar atau peserta seleksi PPPK menggelar aksi demo ke Kantor Bupati Langkat di Stabat, Rabu (27/12/2023). Dalam aksi ini, massa menuntut agar pelaksanaan SKTT dihapuskan dalam sistem penilaian.

Alasannya, penilaian SKTT dituding tidak transparan atau terbuka. Bahkan di balik kisruh sistem penilaian SKTT PPPK tahun anggaran 2023 ini, muncul persoalan lainnya.

Adalah adanya dugaan guru siluman yang baru dua bulan pindah mengajar dari sekolah swasta ke negeri pada pelosok daerah terpencil di Kabupaten Langkat, malah dinyatakan lolos PPPK.

Diketahui Pemkab Langkat mengumumkan kebutuhan calon PPPK melalui Keputusan Bupati Langkat nomor 810-2187/BKD/2023. Dalam pengumuman ini, Pemkab Langkat membutuhkan 800 Guru PPPK. (ted/tri)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum Medan yang menerima pengaduan dari para guru honorer atau pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) Guru Kabupaten Langkat mendesak Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan terkait proses seleksi tersebut. Pasalnya, LBH Medan menduga banyak kejanggalan terkait sistem seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menguraikan kejanggalan dimaksud. Pertama, pengumuman tentang calon aparatur sipil negara PPPK Guru di Langkat semula secara jelas tidak ada penilaian SKTT. Namun saat pengumuman hasil seleksi atau kelulusan, secara mendadak ada tertuang penilaian SKTT.

“Kedua ketika pelamar mendapat nilai melebihi passing grade atau nilai batas minimum, banyak yang mendapat nilai tinggi tapi dinyatakan tidak lulus karena nilai SKTT yang rendah. Ketiga, setelah CAT baru terbit surat pengumuman nomor: 2772/BKD/2023 yang di dalamnya memuat adanya pelaksanaan SKTT yang dilaksanakan pada 15 November 2023 sampai 6 Desember 2023. Padahal pengumuman awal Plt Bupati Langkat, tidak ada dan SKTT dapat dilakukan jika diperlukan,” urai Irvan, Minggu (7/1/2024).

Berdasarkan pengaduan dari para pelamar PPPK Guru ini, kata dia, SKTT yang dilakukan penilaiannya oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, tidak pernah diikuti mereka. Namun anehnya saat pengumuman, nilai SKTT dari para pelamar tertera.

“Karena hal ini, para guru honorer ini melakukan aksi damai ke Kantor Bupati Langkat. Namun diduga sebelum melakukan aksi, para guru mendapat pesan berantai yang bermuatan intimidasi terhadap guru jika ikut melakukan aksi damai,” ujarnya.

“BKD Kabupaten Langkat juga secara terang-terangan menyatakan tidak memahami beberapa regulasi yang ada dari pemerintah pusat. Padahal untuk melaksanakan dan menilai SKTT, harus memenuhi aturan tersebut. Adapun regulasinya yakni Peraturan Menpan-RB Nomor 14 dan Keputusan Menpan-RB Nomor 648, 649, 651, 652 serta Kemendikbud Nomor 298,” sambungnya.

Selain Kepala BKD, sambung Irvan, Kadisdik Langkat juga menyatakan saat menerima massa aksi bahwa kelabakan melakukan penilaian SKTT tersebut. “Kadisdik Langkat juga mengakui adanya kelemahan dan kekurangan terkait penilaian SKTT serta menyatakan keterbatasan waktu. Selain itu, Kadisdik Langkat juga tidak mengetahui di mana kesalahan aplikasi tersebut dan parahnya, Kadisdik Langkat tidak mengetahui aplikasi namun tetap melaksanakan serta menilai SKTT,” bebernya.

Karenanya muncul dugaan, pelaksanaan SKTT diduga dipaksakan. Bahkan diduga menjadi ajang transaksional yang mencurigakan.

“Padahal tidak ada urgensinya dilakukan SKTT dan SKTT dilaksanakan tidak sesuai pedoman atau aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Jawaban Plt Bupati Langkat saat menerima massa aksi pun demikian. Kata Irvan, ajakan Plt Bupati Langkat untuk ke Jakarta menyoal hal tersebut bukan solusi dan diduga mau lepas tanggung jawab.

“Padahal penilaian terkait SKTT dan pengelolaan hasil nilai akhir pada seleksi PPPK dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat, sebagaimana amanat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 298 tahun 2023 serta Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan PPPK,” serunya.

Karena sejumlah kejanggalan ini, Irvan bersama Kontras Sumut mendesak Plt Bupati Langkat untuk membatalkan hasil SKTT dalam pengadaan PPPK Guru tahun anggaran 2023. Selain itu, dia juga mendesak, Plt Bupati Langkat dan panitia seleksi nasional untuk mengumumkan kelulusan para guru honorer yang ikut seleksi PPPK dengan hasil nilai CAT saja.

“Kami juga mendesak Menpan-RB dan Panselnas untuk mengusut tuntas permasalahan seleksi PPPK Guru di Kabupaten Langkat. Juga kepada Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap banyaknya dugaan kejanggalan dalam seleksi PPPK Guru di Kabupaten Langkat,” pungkasnya.

Ada 10 poin yang dinilai dalam penilaian SKTT. Di antaranya, kematangan moral dan spritual, kematangan emosional, keteladanan, interaksi pembelajaran dan sosial, keaktifan dalam organisasi profesi, kedisiplinan, tanggung jawab, perilaku inklusif, kepedulian terhadap perundungan serta kerjasama dan kolaborasi. Penilaian 10 poin tersebut dilakukan oleh Disdik serta BKD Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, ratusan guru honorer yang merupakan pelamar atau peserta seleksi PPPK menggelar aksi demo ke Kantor Bupati Langkat di Stabat, Rabu (27/12/2023). Dalam aksi ini, massa menuntut agar pelaksanaan SKTT dihapuskan dalam sistem penilaian.

Alasannya, penilaian SKTT dituding tidak transparan atau terbuka. Bahkan di balik kisruh sistem penilaian SKTT PPPK tahun anggaran 2023 ini, muncul persoalan lainnya.

Adalah adanya dugaan guru siluman yang baru dua bulan pindah mengajar dari sekolah swasta ke negeri pada pelosok daerah terpencil di Kabupaten Langkat, malah dinyatakan lolos PPPK.

Diketahui Pemkab Langkat mengumumkan kebutuhan calon PPPK melalui Keputusan Bupati Langkat nomor 810-2187/BKD/2023. Dalam pengumuman ini, Pemkab Langkat membutuhkan 800 Guru PPPK. (ted/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/