25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Tunggu Keputusan dari Pusat, 28 Calon Haji Dairi Belum Pasti Berangkat

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kabupaten Dairi menyebutkan bahwa saat ini ada 28 calon jamaah haji asal Kabupaten Dairi yang belum bisa berangkat ke Tanah Suci Makkah karena beberapa alasan.

Menurut Staf PHU Kabupaten Dairi, Marfuah Hutagalung, alasan utama kenapa calon jamaah haji asal Kabupaten Dairi belum bisa berangkat lantaran berbenturan dengan regulasi dari Kementrian Agama Pusat.

“Belum pasti berangkat, karena belum mendapatkan regulasi dari pusat,” ujar Marfuah, Senin (11/4).

Dikatakannya, 28 orang yang rencananya akan berangkat tahun ini merupakan antrean yang seharusnya berangkat pada Tahun 2020.

Kata Marfuah lagi, seharusnya terdapat 29 calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini.

Namun satu jamaah meninggal dunia, dan pihak ahli waris memutuskan untuk tidak melanjutkan ibadah haji. “Suami dari calon jamaah haji yang menjadi ahli waris memutuskan untuk menarik uang yang sudah disetor almarhumah. Mungkin karena suaminya sudah pernah naik haji, jadi enggak diteruskannya,” terangnya.

Marfuah juga menuturkan bahwasannya para jemaah sudah melengkapi beberapa persyaratan seperti paspor, visa, dan manasik haji.

“Persiapan jamaah sudah siap semuanya, paling tinggal melaksanakan suntik meningitis sebagai syarat pergi haji, karena kan suntik itu kedaluarsanya 2 tahun, sehingga harus disuntik kembali,” ungkapnya. Dirinya mengimbau kepada para jamaah yang nantinya dapat berangkat ke Tanah Suci Makkah untuk dapat menjaga pola kesehatan, sehingga ketika berangkat dalam kondisi yang prima.

“Namun bagi jamaah yang belum bisa berangkat, jangan berkecil hati karena masih ada waktu berikutnya. Yakinlah Allah punya rencana yang terbaik untuk kita,” pungkasnya. (tri/azw)

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kabupaten Dairi menyebutkan bahwa saat ini ada 28 calon jamaah haji asal Kabupaten Dairi yang belum bisa berangkat ke Tanah Suci Makkah karena beberapa alasan.

Menurut Staf PHU Kabupaten Dairi, Marfuah Hutagalung, alasan utama kenapa calon jamaah haji asal Kabupaten Dairi belum bisa berangkat lantaran berbenturan dengan regulasi dari Kementrian Agama Pusat.

“Belum pasti berangkat, karena belum mendapatkan regulasi dari pusat,” ujar Marfuah, Senin (11/4).

Dikatakannya, 28 orang yang rencananya akan berangkat tahun ini merupakan antrean yang seharusnya berangkat pada Tahun 2020.

Kata Marfuah lagi, seharusnya terdapat 29 calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini.

Namun satu jamaah meninggal dunia, dan pihak ahli waris memutuskan untuk tidak melanjutkan ibadah haji. “Suami dari calon jamaah haji yang menjadi ahli waris memutuskan untuk menarik uang yang sudah disetor almarhumah. Mungkin karena suaminya sudah pernah naik haji, jadi enggak diteruskannya,” terangnya.

Marfuah juga menuturkan bahwasannya para jemaah sudah melengkapi beberapa persyaratan seperti paspor, visa, dan manasik haji.

“Persiapan jamaah sudah siap semuanya, paling tinggal melaksanakan suntik meningitis sebagai syarat pergi haji, karena kan suntik itu kedaluarsanya 2 tahun, sehingga harus disuntik kembali,” ungkapnya. Dirinya mengimbau kepada para jamaah yang nantinya dapat berangkat ke Tanah Suci Makkah untuk dapat menjaga pola kesehatan, sehingga ketika berangkat dalam kondisi yang prima.

“Namun bagi jamaah yang belum bisa berangkat, jangan berkecil hati karena masih ada waktu berikutnya. Yakinlah Allah punya rencana yang terbaik untuk kita,” pungkasnya. (tri/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/