BINJAI- Pengusaha galian C ilegal yang beraktivitas di lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang, Jalan TPA, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, tampaknya tetap membandel. Pasalnya, meski Camat Binjai Timur Syafrizal tiba di lokasi bersama sejumlah aparatur kelurahan, tapi para pekerja di galian C tersebut tetap saja beroperasi, Senin (6/2).
“Iya, saya sudah tinjau lokasi. Dalam waktu dekat ini, kita surati intansi terkait lainnya agar dapat menutup galian C ilegal tersebut,” kata Syafrizal saat dikonfirmasi via ponselnya.
Menurut Syafrizal, saat ia datang bersama sejumlah pegawai Kelurahan Mencirim, pengawas galian C ilegal itu meminta waktu agar tidak segera ditutup. “Memang mereka meminta waktu agar usahanya itu tidak ditutup. Namanya saya tidak ada hak untuk menutup. Ya saya sampaikan saja, kalau kedatangan saya hanya sekadar mengimbau agar usaha itu untuk sementara jangan beroperasi,” ucapnya.
Kenapa cuma imbauan, bukan teguran ataupun tindakan tegas terhadap usaha galian c illegal itu? Syafrizal kembali menegaskan kalau dirinya tak memiliki hak untuk menutup usaha galian C tersebut. “Sabarlah, saya akan surati Satpol PP, biar mereka yang menutupnya. Kalau saya hanya sebatas imbauan saja,” ujar Syafrizal lagi.
Pantawan Sumut Pos di lokasi galian c tersebut, sejumlah truk keluar masuk membawa material galian C. Selain itu, informasi yang dihimpun Sumut Pos, pengusaha galian C ilegal itu sudah menambah alat beratnya menjadi dua unit. Diduga, satu alat berat mengeruk tanah lahan eks HGU PTPN 2, dan satu alat berat yang baru diturunkan mengeruk pasir di dasar Sungai Mencirim.(dan)