30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Luas Maksimum Kepemilikan Tanah 20 Hektare, Syaratnya…

Apabila tanah pertanian yang dikuasai terdiri dari sawah dan tanah kering, maka perhitungan luas maksimum dilakukan dengan cara menjumlahkan luas sawah dengan luas tanah kering, dimana luas tanah kering sama dengan sawah ditambah 30% untuk daerah yang tidak padat dan ditambah 20% untuk daerah yang padat, dengan ketentuan luas keseluruhannya tidak lebih dari 20 hektar

Pembatasan luas maksimum tanah pertanian tidak berlaku terhadap tanah pertanian yang dikuasai dengan hak guna usaha atau hak-hak lainnya yang bersifat sementara yang diperoleh dari Pemerintah, misalnya tanah hak pakai dan tanah bengkok/jabatan. Pembatasan luas maksimum tanah pertanian juga tidak berlaku untuk tanah pertanian yang dikuasai oleh badan hukum.

Urusan tanah-tanah non-pertanian diatur dengan UU No. 56 PRP tahun 1960 Pasal 12 tentang perlunya pembatasan maksimum luas dalam jumlah (bidang) tanah untuk perumahan. Sedangkan untuk pembangunan lainnya akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

“Jadi, jika ada kasus sengketa tanah di atasi 20 hektar, ini harus diinventarisir pemerintah karena telah melanggar UU. Dan jika terbukti dimiliki lebih dari luas maksimal yang diizinkan, pemiliknya harus dikenai retribusi yang berlaku,” jelas Aslan Noor. (mea)

Apabila tanah pertanian yang dikuasai terdiri dari sawah dan tanah kering, maka perhitungan luas maksimum dilakukan dengan cara menjumlahkan luas sawah dengan luas tanah kering, dimana luas tanah kering sama dengan sawah ditambah 30% untuk daerah yang tidak padat dan ditambah 20% untuk daerah yang padat, dengan ketentuan luas keseluruhannya tidak lebih dari 20 hektar

Pembatasan luas maksimum tanah pertanian tidak berlaku terhadap tanah pertanian yang dikuasai dengan hak guna usaha atau hak-hak lainnya yang bersifat sementara yang diperoleh dari Pemerintah, misalnya tanah hak pakai dan tanah bengkok/jabatan. Pembatasan luas maksimum tanah pertanian juga tidak berlaku untuk tanah pertanian yang dikuasai oleh badan hukum.

Urusan tanah-tanah non-pertanian diatur dengan UU No. 56 PRP tahun 1960 Pasal 12 tentang perlunya pembatasan maksimum luas dalam jumlah (bidang) tanah untuk perumahan. Sedangkan untuk pembangunan lainnya akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

“Jadi, jika ada kasus sengketa tanah di atasi 20 hektar, ini harus diinventarisir pemerintah karena telah melanggar UU. Dan jika terbukti dimiliki lebih dari luas maksimal yang diizinkan, pemiliknya harus dikenai retribusi yang berlaku,” jelas Aslan Noor. (mea)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/