31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Belum Ditahan, Tersangka Kembalikan Uang

RUSAK: Tugu Mejuah-juah Karo kini sudah rusak. Keindahan tugu yang pembangunannya sarat korupsi itu kini sudah tidak dapat dinikmati wisatawan lagi.

KARO, SUMUTPOS.CO – Meski telah berstatus tersangka, namun hingga kini Kejari Karo belum juga menjebloskan Candra Tarigan, Kepala Dinas Perkim Karo dan Radius Tarigan (PPK di dinas yang sama) ke penjara.

Candra dan Radius berstatus tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan tugu Mejuah-juah Berastagi. Kasus ini terjadi saat keduanya masih menjabat sebagai Kepala Dinas (Candra) dan Kepala Bidang (Radius) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Karo tahun 2016.

Proyek yang dikerjakan CV Askonas Konstruksi Utama (AKU) dengan kontrak sebesar Rp.679.573.000. Sementara itu, sesuai dengan hasil audit BPK RI, kerugian negara berjumlah Rp.571.720.387.

Usut punya usut, ternyata kerugian negara tersebut sudah dibayarkan seratus persen oleh pihak rekanan. Hal itu diungkap oleh Rivalino Bukit SH selaku penasehat hukum tersangka pada wartawan, Minggu (7/10) sore.

Menurut Rivalino, pembayaran tuntutan ganti rugi (TGR) tersebut sudah dibayarkan sebanyak 5 kali.

Pembayaran pertama dilakukan tanggal 18 Juli 2017 ke Bendahara Umum Daerah (BUD) Rp.423.806.436. Pembayaran kedua tanggal 22 September 2017 sebesar Rp.12.000.000.

Pembayaran ketiga tanggal 8 Desember 2017 sebesar Rp.12.000.000. Pembayaran keempat pada tanggal 11 April 2018 sebesar Rp24.000.000. Pembayaran terakhir pada tanggal 9 Agustus 2018, CV AKU melunasi sebesar Rp99.913.591,15. Total dana yang dibayarkan oleh rekanan sebesar Rp.571.720.387,15, sesuai dengan yang diminta oleh BPK.

Jadi dalam kasus ini, kerugian negara sudah dibayarkan seluruhnya atau 100 persen. Bahkan kata Rivalino, negara sudah diuntungkan sebesar Rp33.978.650, berupa jaminan pelaksanaanya yang sudah di bayarkan oleh PT Asuransi Recapital.

“Jadi apalagi yang jadi masalah dalam kasus ini? Kalau kerugian negara sudah dibayarkan, bahkan negara sudah diuntungkan,” katanya.

Revalino juga menyebut, kejadian runtuhnya Tugu Mejuah-mejuah bukan mutlak sepenuhnya kesalahan dari pihak rekanan. Melainkan karena adanya bencana alam berupa angin kencang.

Hal ini diperkuat dengan surat yang dikeluarkan oleh Badan Metrologi Klimatologi dan Geofisika, tertanggal 4 Januari 2017.

Terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Karo Philemon Brahmana SH, membenarkan pihak rekanan telah membayarkan seluruh kerugian negara yang menjadi temuan BPK RI.

Seperti diketahui, Kejari Karo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Keempat tersangka masing-masing Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama dan Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan.(deo/ala)

RUSAK: Tugu Mejuah-juah Karo kini sudah rusak. Keindahan tugu yang pembangunannya sarat korupsi itu kini sudah tidak dapat dinikmati wisatawan lagi.

KARO, SUMUTPOS.CO – Meski telah berstatus tersangka, namun hingga kini Kejari Karo belum juga menjebloskan Candra Tarigan, Kepala Dinas Perkim Karo dan Radius Tarigan (PPK di dinas yang sama) ke penjara.

Candra dan Radius berstatus tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan tugu Mejuah-juah Berastagi. Kasus ini terjadi saat keduanya masih menjabat sebagai Kepala Dinas (Candra) dan Kepala Bidang (Radius) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Karo tahun 2016.

Proyek yang dikerjakan CV Askonas Konstruksi Utama (AKU) dengan kontrak sebesar Rp.679.573.000. Sementara itu, sesuai dengan hasil audit BPK RI, kerugian negara berjumlah Rp.571.720.387.

Usut punya usut, ternyata kerugian negara tersebut sudah dibayarkan seratus persen oleh pihak rekanan. Hal itu diungkap oleh Rivalino Bukit SH selaku penasehat hukum tersangka pada wartawan, Minggu (7/10) sore.

Menurut Rivalino, pembayaran tuntutan ganti rugi (TGR) tersebut sudah dibayarkan sebanyak 5 kali.

Pembayaran pertama dilakukan tanggal 18 Juli 2017 ke Bendahara Umum Daerah (BUD) Rp.423.806.436. Pembayaran kedua tanggal 22 September 2017 sebesar Rp.12.000.000.

Pembayaran ketiga tanggal 8 Desember 2017 sebesar Rp.12.000.000. Pembayaran keempat pada tanggal 11 April 2018 sebesar Rp24.000.000. Pembayaran terakhir pada tanggal 9 Agustus 2018, CV AKU melunasi sebesar Rp99.913.591,15. Total dana yang dibayarkan oleh rekanan sebesar Rp.571.720.387,15, sesuai dengan yang diminta oleh BPK.

Jadi dalam kasus ini, kerugian negara sudah dibayarkan seluruhnya atau 100 persen. Bahkan kata Rivalino, negara sudah diuntungkan sebesar Rp33.978.650, berupa jaminan pelaksanaanya yang sudah di bayarkan oleh PT Asuransi Recapital.

“Jadi apalagi yang jadi masalah dalam kasus ini? Kalau kerugian negara sudah dibayarkan, bahkan negara sudah diuntungkan,” katanya.

Revalino juga menyebut, kejadian runtuhnya Tugu Mejuah-mejuah bukan mutlak sepenuhnya kesalahan dari pihak rekanan. Melainkan karena adanya bencana alam berupa angin kencang.

Hal ini diperkuat dengan surat yang dikeluarkan oleh Badan Metrologi Klimatologi dan Geofisika, tertanggal 4 Januari 2017.

Terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Karo Philemon Brahmana SH, membenarkan pihak rekanan telah membayarkan seluruh kerugian negara yang menjadi temuan BPK RI.

Seperti diketahui, Kejari Karo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Keempat tersangka masing-masing Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama dan Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan.(deo/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/