27 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Perketat Pengawasan Kinerja Kades, Kemendes PDTT dan Inspektorat Diminta Lebih Berperan Aktif

Putra Kaban SH MH

SUMUTPOS.CO – Pengawasan terhadap kinerja kepala desa (Kades) di Indonesia harus lebih diperketat karena belakangan ini banyak sekai mencuat kasus penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran. Untuk itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Inspektorat diminta berperan aktif memperketat pengawasan.

Demikian dikatakan Praktisi Hukum Senior, Putra Kaban SH MH kepada wartawan di Medan, Rabu (6/2).

Selain kementerian desa dan ispektorat, peran serta masyarakat juga sangat dibuhkan sebagai sosial kontrol terkait kinerja kepala desa itu.

Sejak adanya bantuan dana desa dari pemerintah terhadap seluruh desa-desa di Indonesia, penyimpangan anggaran rawan terjadi. Banyak kepala desa yang tidak amanah dan tidak mengerti kegunaan dana tersebut sebagaimana fungsinya.

Bahkan tidak jarang kepala desa menganggap dirinya raja kecil yang berbuat semaunya dengan anggaran dana desa. Seolah-olah menggap dana desa adalah uang milik orang tuanya yang bisa dipergunakan sesuka hati.

Sebagai aparatur negara, seharusnya kepala desa bisa mematuhi patron dari pemerintah terkait penggunaan dana desa tersebut. Setidaknya penggunaan anggaran dimaksud sesuai dengan musrembang desa.

“Walaupun pemerintah memberikan toleransi kepada pejabat negara, termasuk kepala desa yang kedapatan melakukan penyimpangan, dengan cara mengembalikan uang korupsinya, itu bukan berarti mereka bisa berbuat sesuka hatinya. Masih ada ganjaran lain yang menanti mereka, mulai dari pemberian sangsi pemecatan, hingga akhirnya memungkinkan mereka dipidana bila terus menerus melakukan kesalahan yang sama”, papar pakar hukum senior Jakarta tersebut.

Untuk itu, transparansi penggunaan dana desa disetiap desa-desa yang ada di Indonesia harus dilakukan. Hal ini juga hendaknya diiringi dengan praktek nyata dilapangan. “Jadi tidak hanya transparansi anggaran secara tertulis dan tercatat saja yang dilakukan. Praktek dilapangan juga harus sesuai dengan yang tertulis itu. Jangan nanti pekerjaan yang dilakukan hanya pekerjaan fiktif saja”, tegas Kaban lagi.

Eksekutif muda yang juga berprofesi sebagai pengusaha wisata alam dimaksud berharap, Kemendes PDTT melalui perpanjangan tangannya didesa-desa dan juga inspektorat, harus rajin turun kelapangan. Mengawasi dan mengaudit langsung kerja dan kinerja para kepala desa.

Pegawasan tidak hanya meliputi penggunanan dana desa yang rawan penyimpangan, tapi juga terkait proses tender dalam setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara. Apalagi, di Indonesia banyak sekali mencuat kasus-kasus penyimpangan penggunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh kepala desa.

“Jangan nanti pekerjaan dikerjakan oleh keluarga kepala desa atau kroni-kroninya yang sengaja dimenangkan dalam proses tender pekerjaan”, cetus Putra Kaban sembari berharap, jangan sampai terjadi lagi penyimpangan-penyimpangan penggunaan anggaran di desa yang sangat merugikan negara dan rakyat Indonesia. (adz)

Putra Kaban SH MH

SUMUTPOS.CO – Pengawasan terhadap kinerja kepala desa (Kades) di Indonesia harus lebih diperketat karena belakangan ini banyak sekai mencuat kasus penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran. Untuk itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Inspektorat diminta berperan aktif memperketat pengawasan.

Demikian dikatakan Praktisi Hukum Senior, Putra Kaban SH MH kepada wartawan di Medan, Rabu (6/2).

Selain kementerian desa dan ispektorat, peran serta masyarakat juga sangat dibuhkan sebagai sosial kontrol terkait kinerja kepala desa itu.

Sejak adanya bantuan dana desa dari pemerintah terhadap seluruh desa-desa di Indonesia, penyimpangan anggaran rawan terjadi. Banyak kepala desa yang tidak amanah dan tidak mengerti kegunaan dana tersebut sebagaimana fungsinya.

Bahkan tidak jarang kepala desa menganggap dirinya raja kecil yang berbuat semaunya dengan anggaran dana desa. Seolah-olah menggap dana desa adalah uang milik orang tuanya yang bisa dipergunakan sesuka hati.

Sebagai aparatur negara, seharusnya kepala desa bisa mematuhi patron dari pemerintah terkait penggunaan dana desa tersebut. Setidaknya penggunaan anggaran dimaksud sesuai dengan musrembang desa.

“Walaupun pemerintah memberikan toleransi kepada pejabat negara, termasuk kepala desa yang kedapatan melakukan penyimpangan, dengan cara mengembalikan uang korupsinya, itu bukan berarti mereka bisa berbuat sesuka hatinya. Masih ada ganjaran lain yang menanti mereka, mulai dari pemberian sangsi pemecatan, hingga akhirnya memungkinkan mereka dipidana bila terus menerus melakukan kesalahan yang sama”, papar pakar hukum senior Jakarta tersebut.

Untuk itu, transparansi penggunaan dana desa disetiap desa-desa yang ada di Indonesia harus dilakukan. Hal ini juga hendaknya diiringi dengan praktek nyata dilapangan. “Jadi tidak hanya transparansi anggaran secara tertulis dan tercatat saja yang dilakukan. Praktek dilapangan juga harus sesuai dengan yang tertulis itu. Jangan nanti pekerjaan yang dilakukan hanya pekerjaan fiktif saja”, tegas Kaban lagi.

Eksekutif muda yang juga berprofesi sebagai pengusaha wisata alam dimaksud berharap, Kemendes PDTT melalui perpanjangan tangannya didesa-desa dan juga inspektorat, harus rajin turun kelapangan. Mengawasi dan mengaudit langsung kerja dan kinerja para kepala desa.

Pegawasan tidak hanya meliputi penggunanan dana desa yang rawan penyimpangan, tapi juga terkait proses tender dalam setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara. Apalagi, di Indonesia banyak sekali mencuat kasus-kasus penyimpangan penggunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh kepala desa.

“Jangan nanti pekerjaan dikerjakan oleh keluarga kepala desa atau kroni-kroninya yang sengaja dimenangkan dalam proses tender pekerjaan”, cetus Putra Kaban sembari berharap, jangan sampai terjadi lagi penyimpangan-penyimpangan penggunaan anggaran di desa yang sangat merugikan negara dan rakyat Indonesia. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru