30 C
Medan
Friday, June 21, 2024

Makjang… Ayah Tiri Paksa Bocah 8 Tahun Oral Seks

Foto: Oryza Pasaribu/Metro Tabagsel
SH dan putrinya saat melaporkan perbuatan bejat suami yang merupakan ayah tiri korban, ke Satreskrim Polres Tapsel, Kamis (6/6).

SIDIMPUAN, SUMUTPOS.CO – Didampingi keluarga dan tetangga, seorang ibu mendatangi ruangan Reskrim Polres Tapsel sambil membawa 2 anaknya, Kamis (6/4). Kepada petugas, dia mengaku putrinya telah dicabuli suami keduanya.

Kata ibu berinisial SHP (35) ini, suaminya berinisial SR (48). Sedangkan korban berinisial TA (8). Mereka tinggal di Desa Aek Nabara Tonga, Kecamatan Aek Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas).

Dijelaskan, pencabulan terkuak pada Jumat (31/3) lalu. Saat pulang dari sungai, dia mendapati putrinya menangis di dapur. Ditanya kenapa, korban mengaku ‘dikerjai’ ayah tirinya.

Mendengar pengakuan korban, SHP bergegas mencari suaminya tapi tak ditemukan. Bingung harus berbuat apa, dia lantas menceritakan kejadian tersebut kepada tetangga.

Berikutnya, didampingi beberapa jiran, mereka bergegas ke Polsek setempat. Karena alasan tertentu, pihak Polsek mengarahkan agar langsung laporan ke Polres Tapsel di Sidimpuan.

“Kami sempat ke Polsek Barumun, namun diarahkan langsung ke Polres Tapsel. Karena disana tidak ada unit pelayanan perempuan dan anak,” ujar SHP.

Lanjut SHP, perlakuan SR sangat bejat. Dimana, korban dipaksa oral. Parahnya, perbuatan serupa telah terlangsung beberapa kali ketika dirinya sedang tidak berada di rumah.

Agar tidak cerita, TA mengaku diberi uang tiap kali selesai oral. “Sehabis ‘diapain’, anak saya selalu diberi Rp5 ribu,” sedihnya sembari mengaku SR juga sering memukulinya.

Atas kejadian tersebut, ia berharap polisi dapat secepatnya menangkap suaminya dan dihukum seberat-beratnya.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Jama K Purba membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dan saat ini masih kita periksa,” jelasnya. (yza/ras)

Foto: Oryza Pasaribu/Metro Tabagsel
SH dan putrinya saat melaporkan perbuatan bejat suami yang merupakan ayah tiri korban, ke Satreskrim Polres Tapsel, Kamis (6/6).

SIDIMPUAN, SUMUTPOS.CO – Didampingi keluarga dan tetangga, seorang ibu mendatangi ruangan Reskrim Polres Tapsel sambil membawa 2 anaknya, Kamis (6/4). Kepada petugas, dia mengaku putrinya telah dicabuli suami keduanya.

Kata ibu berinisial SHP (35) ini, suaminya berinisial SR (48). Sedangkan korban berinisial TA (8). Mereka tinggal di Desa Aek Nabara Tonga, Kecamatan Aek Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas).

Dijelaskan, pencabulan terkuak pada Jumat (31/3) lalu. Saat pulang dari sungai, dia mendapati putrinya menangis di dapur. Ditanya kenapa, korban mengaku ‘dikerjai’ ayah tirinya.

Mendengar pengakuan korban, SHP bergegas mencari suaminya tapi tak ditemukan. Bingung harus berbuat apa, dia lantas menceritakan kejadian tersebut kepada tetangga.

Berikutnya, didampingi beberapa jiran, mereka bergegas ke Polsek setempat. Karena alasan tertentu, pihak Polsek mengarahkan agar langsung laporan ke Polres Tapsel di Sidimpuan.

“Kami sempat ke Polsek Barumun, namun diarahkan langsung ke Polres Tapsel. Karena disana tidak ada unit pelayanan perempuan dan anak,” ujar SHP.

Lanjut SHP, perlakuan SR sangat bejat. Dimana, korban dipaksa oral. Parahnya, perbuatan serupa telah terlangsung beberapa kali ketika dirinya sedang tidak berada di rumah.

Agar tidak cerita, TA mengaku diberi uang tiap kali selesai oral. “Sehabis ‘diapain’, anak saya selalu diberi Rp5 ribu,” sedihnya sembari mengaku SR juga sering memukulinya.

Atas kejadian tersebut, ia berharap polisi dapat secepatnya menangkap suaminya dan dihukum seberat-beratnya.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Jama K Purba membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dan saat ini masih kita periksa,” jelasnya. (yza/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/