28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Parah! Warga Marelan Paksa Balita Oral

SM pelaku pencabulan balita.

LABUHAN, SUMUTPOS.CO – SM (18) warga Pasar II Timur, Kecamatan Medan Marelan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Labuhan. Pria pengangguran ini dilapor mencabuli Bunga (4), anak tetangganya, Rabu (7/3/2018).

Informasi diperoleh, peristiwa tak senonoh itu dilakukan tersangka ketika korban dan saudaranya yang masih kecil berada didalam rumah. Saat itu, F Br. Sinaga (31) orang tua korban pergi mengurus BPJS. Merasa tidak akan terjadi apa apa, si ibu meninggalkan ketiga anaknya yang masih kecil di rumah.

Melihat rumah korban dalam keadaan tanpa orang tua, SM menghampiri rumah tersebut. Dengan sedikit bujuk rayu dan paksaan, pelaku memaksa korban melakukan oral. Puas, tersangka lantas pergi begitu saja.

Sepulang mengurus BPJS, Br Sinaga dihampiri anaknya, serta memberitahu apa yang telah terjadi. Mendengar laporan sang anak, Br Sinaga segera bergegas membawa korban ke Mapolsek Medan Labuhan untuk membuat laporan. “Saya tadi terkejut waktu sampai dirumah. Anak saya cerita. Makanya saya lapor polisi,” terang F br Sinaga.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi, petugas Polsek Medan Labuhan menangkap tersangka dari kediamannya dan memasukkan tersangka kedalam sel tahanan. “Tersangka sudah kita amankan, kita masih proses laporannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP N Surbakti. (ian/ras)

 

SM pelaku pencabulan balita.

LABUHAN, SUMUTPOS.CO – SM (18) warga Pasar II Timur, Kecamatan Medan Marelan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Labuhan. Pria pengangguran ini dilapor mencabuli Bunga (4), anak tetangganya, Rabu (7/3/2018).

Informasi diperoleh, peristiwa tak senonoh itu dilakukan tersangka ketika korban dan saudaranya yang masih kecil berada didalam rumah. Saat itu, F Br. Sinaga (31) orang tua korban pergi mengurus BPJS. Merasa tidak akan terjadi apa apa, si ibu meninggalkan ketiga anaknya yang masih kecil di rumah.

Melihat rumah korban dalam keadaan tanpa orang tua, SM menghampiri rumah tersebut. Dengan sedikit bujuk rayu dan paksaan, pelaku memaksa korban melakukan oral. Puas, tersangka lantas pergi begitu saja.

Sepulang mengurus BPJS, Br Sinaga dihampiri anaknya, serta memberitahu apa yang telah terjadi. Mendengar laporan sang anak, Br Sinaga segera bergegas membawa korban ke Mapolsek Medan Labuhan untuk membuat laporan. “Saya tadi terkejut waktu sampai dirumah. Anak saya cerita. Makanya saya lapor polisi,” terang F br Sinaga.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi, petugas Polsek Medan Labuhan menangkap tersangka dari kediamannya dan memasukkan tersangka kedalam sel tahanan. “Tersangka sudah kita amankan, kita masih proses laporannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP N Surbakti. (ian/ras)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/