Surya juga meminta kepada penyidik KPK melakukan pengusutan suapan ini, dari hulu hingga hilirnya. Dari kacamata hukum, KPK harus menguraikan kasus ini. Pasalnya, dalam kasus ini. Bukan Gatot bekerja sendiri untuk menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Dia menilai ada peran orang lain dari eksekutif yang harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, seperti pengumpul uang dan menyalurkan uang suap tersebut.
“Kan sudah jelas dalam amar putusan majelis hakim, ada peran yang disampaikan siapa orang pengumpul uang, siapa orang menyalurkan uang tersebut dan penerimanya. Ini sudah jelas semua di hadapan KPK,” tegasnya.
Surya juga mengharapkan KPK melakukan penyidikan kasus suap ini secara maksimal.”Kalau tidak bisa diteruskan, KPK juga harus sampaikan kepada publik. Kita menunggu dan mendukung KPK menuntaskan perkara ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam amar putusan pada sidang Gatot Pujo Nugroho, hakim menyebutkan agar kasus tersebut tidak berhenti pada Gatot saja tetapi juga pemberi dan penerima suap yang lain untuk diproses hukum. Dengan ini, meminta penyidik KPK untuk membuka dan melanjuti proses penyidikan kasus penyuapan ini.
Bahkan, hakim juga menyebut beberapa nama seperti mantan Sekdaprovsu Nurdin Lubis, mantan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, dan mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Sumut Baharuddin Siagian sebagai pihak pengumpul dan penyalur uang kepada pimpinan dan anggota DPRD periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. (gus/bal)
Surya juga meminta kepada penyidik KPK melakukan pengusutan suapan ini, dari hulu hingga hilirnya. Dari kacamata hukum, KPK harus menguraikan kasus ini. Pasalnya, dalam kasus ini. Bukan Gatot bekerja sendiri untuk menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Dia menilai ada peran orang lain dari eksekutif yang harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, seperti pengumpul uang dan menyalurkan uang suap tersebut.
“Kan sudah jelas dalam amar putusan majelis hakim, ada peran yang disampaikan siapa orang pengumpul uang, siapa orang menyalurkan uang tersebut dan penerimanya. Ini sudah jelas semua di hadapan KPK,” tegasnya.
Surya juga mengharapkan KPK melakukan penyidikan kasus suap ini secara maksimal.”Kalau tidak bisa diteruskan, KPK juga harus sampaikan kepada publik. Kita menunggu dan mendukung KPK menuntaskan perkara ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam amar putusan pada sidang Gatot Pujo Nugroho, hakim menyebutkan agar kasus tersebut tidak berhenti pada Gatot saja tetapi juga pemberi dan penerima suap yang lain untuk diproses hukum. Dengan ini, meminta penyidik KPK untuk membuka dan melanjuti proses penyidikan kasus penyuapan ini.
Bahkan, hakim juga menyebut beberapa nama seperti mantan Sekdaprovsu Nurdin Lubis, mantan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, dan mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Sumut Baharuddin Siagian sebagai pihak pengumpul dan penyalur uang kepada pimpinan dan anggota DPRD periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. (gus/bal)