31.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Kunker Pansus DPRD Provsu, Bahas Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution MSi menerima kunjungan kerja (Kunker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Kabupaten Asahan, Selasa (5/4). Kunker Tim Pansus DPRD Provsu yang diketuai oleh Zeira Salim Ritonga SE disambut Pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Di kesempatan ini Bupati Asahan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution MSi mengatakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, membahas tentang pedoman perizinan usaha perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebuban untuk melakukan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Di antaranya melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau dalam bentuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan sesuai dengan Hak Guna Usaha Perkebunan (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan yang diperoleh (IUP).

Sekda juga memahami segala macam bentuk mekanisme dalam penerapan dan perwujudan kewajiban. Karena regulasinya cukup jelas tentang mekanisme pelaksanaan yang harus dilakukan. Baik itu kaitannya tentang kriteria luas lahan, kriteria petani, kriteria lokasi bahkan sampai mekanisme administrasi seperti yang tertuang didalam Permentan 98 tahun 2013 dan regulasi-regulasi yang berhubungan tentang pola-pola kemitraan yang bisa diterapkan.

“Sebagai Bupati Asahan, saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet yang ada di Kabupaten Asahan untuk segera memenuhi dan melaksanakan kewajiban sebagai Perusahaan Perkebunan sesuai amanah Undang-Undang,” ucap Sekda mengakhiri pidato Bupati Asahan.

Sementera Ketua Pansus DPRD Provsu Zeira Salim Ritonga SE mengatakan, kunker ini dalam rangka pembahasan plasma perkebunan dan peremajaan sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Asahan. Tujuannya agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut.

Zeira Salim juga berharap kepada para perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk mentaati peraturan Undang-Undang Nompr 39 Tahun 2014, terkait Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat.

Zeira Salim juga menegaskan akan memanggil pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai regulasi. “Kita akan panggil para pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi,” tegas Zeira.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Ir Oktoni Eryanto MMA

Turut hadir dalam kegiatan Tim Pansus DPRD Provsu, Sekda Kabupaten Asahan, Para Asisten, BPN Kabupaten Asahan, organisasi perangkat daerah (OPD), pihak perusahaan perkebunan di Kabupaten Asahan dan tamu undangan. (dat/azw)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution MSi menerima kunjungan kerja (Kunker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Kabupaten Asahan, Selasa (5/4). Kunker Tim Pansus DPRD Provsu yang diketuai oleh Zeira Salim Ritonga SE disambut Pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Di kesempatan ini Bupati Asahan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution MSi mengatakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, membahas tentang pedoman perizinan usaha perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebuban untuk melakukan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Di antaranya melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau dalam bentuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan sesuai dengan Hak Guna Usaha Perkebunan (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan yang diperoleh (IUP).

Sekda juga memahami segala macam bentuk mekanisme dalam penerapan dan perwujudan kewajiban. Karena regulasinya cukup jelas tentang mekanisme pelaksanaan yang harus dilakukan. Baik itu kaitannya tentang kriteria luas lahan, kriteria petani, kriteria lokasi bahkan sampai mekanisme administrasi seperti yang tertuang didalam Permentan 98 tahun 2013 dan regulasi-regulasi yang berhubungan tentang pola-pola kemitraan yang bisa diterapkan.

“Sebagai Bupati Asahan, saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet yang ada di Kabupaten Asahan untuk segera memenuhi dan melaksanakan kewajiban sebagai Perusahaan Perkebunan sesuai amanah Undang-Undang,” ucap Sekda mengakhiri pidato Bupati Asahan.

Sementera Ketua Pansus DPRD Provsu Zeira Salim Ritonga SE mengatakan, kunker ini dalam rangka pembahasan plasma perkebunan dan peremajaan sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Asahan. Tujuannya agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut.

Zeira Salim juga berharap kepada para perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk mentaati peraturan Undang-Undang Nompr 39 Tahun 2014, terkait Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat.

Zeira Salim juga menegaskan akan memanggil pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai regulasi. “Kita akan panggil para pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi,” tegas Zeira.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Ir Oktoni Eryanto MMA

Turut hadir dalam kegiatan Tim Pansus DPRD Provsu, Sekda Kabupaten Asahan, Para Asisten, BPN Kabupaten Asahan, organisasi perangkat daerah (OPD), pihak perusahaan perkebunan di Kabupaten Asahan dan tamu undangan. (dat/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/