LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Muhammd Yusuf Siagian, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Konvensi Hak Anak dalam Rangka Percepatan Pencapaian Kecamatan Layak Anak dan Desa/Keluarahan Layak Anak 2022 di Aula BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Rantau Selatan, Senin (6/6).
Pada kesempatan itu, Yusuf menyebutkan, para camat, lurah, dan kepala desa merupakan ujung tombak penguatan konvensi hak anak.
“Anak sebagai generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah,” ungkap Yusuf.
Dalam pengembangan kabupaten layak anak, lanjut Yusuf, pada intinya mendasarkan pemenuhan 5 klaster konvensi hak anak. Yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan waktu luang, pendidikan dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
Yusuf juga mengatakan, terpenuhi atau tidaknya hak anak, masalah anak yang telantar, dan kekerasan kepada anak oleh orang tua, merupakan tanggung jawab bersama kepala desa, lurah, camat, termasuk bupati. Pemerintah harus bisa memberikan hak anak untuk mendapat pendidikan, yang akan menjadi sumber daya manusia berkompeten nantinya.
“Bergunakah anak ini nanti untuk Labuhanbatu? Itu menjadi tugas kita untuk memperbaiki mereka, membina anak-anak tersebut. Macam-macam yang dapat dilakukan untuk menjadikan anak-anak berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Kalau bisa, anak Labuhanbatu ini dapat bersaing di internasional. Dan berhasil tidaknya, bergantung di tangan bapak ibu sekalian,” tutur Yusuf, seraya menyamapikan kepada seluruh peserta bimtek untuk dapat mengikuti kegiaran dengan baik, serta mencermati dan memahami apa yang disampaikan.
Seorang narasumber dalam bimtek ini, Marhamah mengatakan, konvensi hak anak adalah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya pada 1989 oleh PBB. Indonesia mengadaptasi konvensi ini, yang mulai diberlakukan pada 5 Oktober 1990 silam.
Dia juga menjelaskan, ada 4 hak anak sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi.
Marhamah juga mengatakan, peran pemerintah dalam hal ini adalah untuk mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang berlaku, apakah sudah sesuai dan mengakomodir kebutuhan anak. (fdh/saz)