30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Rutan Kabanjahe Terima Kunjungan Tatap Muka

KARO, SUMUTPOS.CO – Pandemi Covid-19 yang telah menunjukkan tren menurun, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memandang perlu menyesuaikan mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka oleh keluarga terhadap warga binaan.

Hal itu untuk pemenuhan hak-hak narapidana mau pun tahanan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat. Karena itu, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara telah mempersiapkan layanan kunjungan dengan menggelar sosialisasi terkait layanan kunjungan terbatas bagi warga binaan Rutan Kabanjahe, Senin (4/7).

Sosialisasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar tanggal 30 Juni 2022.

Sangapta Surbakti selaku Karutan Kabanjahe mengatakan, kegiatan kunjungan ini masih tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menyesuaikan kapasitas ruang kunjungan Rutan Kabanjahe.

Mekanisme kunjungan diatur sesuai dengan ketentuan sebagai berikut, pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana/tahanan/anak. Setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam seminggu pada jam kerja. Durasi kunjungan 2 jam dan jumlah antrian hanya 20 orang tiap sesi kunjungan (pagi/siang).

Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin; vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

Bagi narapidana/tahanan/anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual. Kunjungan bagi tahanan dewasa/anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.

Sangapta Surbakti menambahkan, kunjungan ini juga membutuhkan dukungan dari warga binaan demi suksesnya pelaksanaan kegiatan ini. Sehingga kerinduan berjumpa dengan keluarga dapat terobati dan terlaksana sesuai ketentuan, sebutnya.

“Saya minta kepada seluruh warga binaan untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan, karena situasi aman dan tertib yang tercipta juga terdapat peran serta warga binaan,” harapnya.(deo/ram)

KARO, SUMUTPOS.CO – Pandemi Covid-19 yang telah menunjukkan tren menurun, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memandang perlu menyesuaikan mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka oleh keluarga terhadap warga binaan.

Hal itu untuk pemenuhan hak-hak narapidana mau pun tahanan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat. Karena itu, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara telah mempersiapkan layanan kunjungan dengan menggelar sosialisasi terkait layanan kunjungan terbatas bagi warga binaan Rutan Kabanjahe, Senin (4/7).

Sosialisasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar tanggal 30 Juni 2022.

Sangapta Surbakti selaku Karutan Kabanjahe mengatakan, kegiatan kunjungan ini masih tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menyesuaikan kapasitas ruang kunjungan Rutan Kabanjahe.

Mekanisme kunjungan diatur sesuai dengan ketentuan sebagai berikut, pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana/tahanan/anak. Setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam seminggu pada jam kerja. Durasi kunjungan 2 jam dan jumlah antrian hanya 20 orang tiap sesi kunjungan (pagi/siang).

Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin; vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

Bagi narapidana/tahanan/anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual. Kunjungan bagi tahanan dewasa/anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.

Sangapta Surbakti menambahkan, kunjungan ini juga membutuhkan dukungan dari warga binaan demi suksesnya pelaksanaan kegiatan ini. Sehingga kerinduan berjumpa dengan keluarga dapat terobati dan terlaksana sesuai ketentuan, sebutnya.

“Saya minta kepada seluruh warga binaan untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan, karena situasi aman dan tertib yang tercipta juga terdapat peran serta warga binaan,” harapnya.(deo/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/