26.7 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Warga Desa Seituan Mengadu ke DPRD Deliserdang

CEK LOKASI: Anggota Komisi A DPRD Deliserdang Benhur Silitonga mengecek lokasi lahan warga Desa Seituan yang dipaksa tinggalkan lahan.

Warga Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu mengadukan nasib mereka ke DPRD Deliserdang. Pasalnya, mereka dipaksa angkat kaki meninggalkan 65 hektare lahan pertanian yang sudah mereka kelola selama puluhan tahun.

Mendapat keluhan warga itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Deliserdang, Benhur Silitonga mendatangi lahan pertanian yang diklaim milik Puskopad A Dam I/BB atau Puskop Kartika A BB.

Setibanya, Benhur diajak warga meninjau lokasi areal persawahan yang sudah mereka tanami padi. “Lahan itu sudah dikuasai oleh Bapak dan kakek kami semenjak tahun 1950. Semenjak itu, tak ada pernah ada pengusuran atau sengketa dengan pihak manapun. Tetapi sekarang Puskopad A Dam I/BB atau Puskop Kartika A BB mempersoalkan lahan milik kami itu,”ungkap Albiner Siregar, warga Desa Seituan, Senin (6/8).

Dengan mengendarai sepedamotor, warga mengajak Benhur berkeliling ke lokasi yang diklaim Puskopad A Dam I/BB atau Puskop Kartika A BB sebagai HGU miliknya.”Diareal lahan 65 ha ini sudah berdiri sarana irigasi yang dibangun oleh Pemkab Deliserang. Di sana juga ada jalan usaha tani yang dana pembangunannya berasal dari Pemkab Deliserdang,”tambah Albiner.

Kesaksian Albiner diperkuat, Kepada Desa Parningotan Marbun. Menurutnya, bahwa warga sudah lama mengelola lahan pertanian yang berupa persawahan. “Orang tua kita dulunya sudah mengelola lahan persawahan di areal yang dipersoalkan Puskopad A Dam I/BB atau Puskop Kartika A BB. Kami tidak pernah bersengketa dengan pihak manapun,”ucapnya.

Diungkapkan Parningotan, pihaknya mendapat surat dari Pusat Koperasi Kartika “A” Bukit Barisan tertanggal 27 Juli tahun 2018.

Isi surat itu, perihal peringatan pengosongan areal Desa Saor Matio di Lahan HGU Kebun Sei Tuan. Dalam surat itu menyebutkan, melalui Surat Keputusan Kepala BPN RI No : 4/HGU/BPN/ 93 tanggal 1 Maret 1993 merupakan HGU atas nama Puskopad A Dam I/BB atau Puskop Kartika A BB dengan luas sekitar 1.099,40 Ha dengan sertifikat No 1 tanggal 30 Agustus 1994 dan masa berlakukanya 30 tahun sampai 31 Desember 2023.

Kemudian Surat itu menjelaskan, bahwa selama ini warga yang bercocok tanam padi di sana adalah penggarap. Dan diminta agar mengosongkan areal lahan seluas 65 hektare yang dikuasai penggarap. “Para warga yang bercocok tanam padi agar tidak menanami kembali lahan yang mereka garap itulah yang disebutkan dalam surat pengosongan itu,”beber Parningotan.

Setelah mendapat penjelasan dari warga, Benhur meminta agar berjuang menurut hukum yang berlaku. Disebutkannya, sengketa masalah tanah ada masuk ke ranah hukum.

Pun begitu, Benhur tetap menyarankan mengunakan jalur politik tetap dilakukan oleh warga Desa Seituan. “Biarlah nanti kita buat rapat dengar pendapat, semua pihak yang berhubungan permasalahan ini akan kita undang Minggu depan,”ungkapnya.

Kepada warga, Benhur meminta agar tidak bertindak diluar jalur hukum. Karena permasalahan yang dihadapi warga Desa Seituan berhadapan dengan kekuatan besar. “Tolong bersabar jangan melakukan kegiatan melangagar hukum, kalau bercocok tanam silahkan lakukan biar bapak ibu dapat menghidupi keluarga,”pintanya. (btr/han)

CEK LOKASI: Anggota Komisi A DPRD Deliserdang Benhur Silitonga mengecek lokasi lahan warga Desa Seituan yang dipaksa tinggalkan lahan.

Warga Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu mengadukan nasib mereka ke DPRD Deliserdang. Pasalnya, mereka dipaksa angkat kaki meninggalkan 65 hektare lahan pertanian yang sudah mereka kelola selama puluhan tahun.

Mendapat keluhan warga itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Deliserdang, Benhur Silitonga mendatangi lahan pertanian yang diklaim milik Puskopad A Dam I/BB atau Puskop Kartika A BB.

Setibanya, Benhur diajak warga meninjau lokasi areal persawahan yang sudah mereka tanami padi. “Lahan itu sudah dikuasai oleh Bapak dan kakek kami semenjak tahun 1950. Semenjak itu, tak ada pernah ada pengusuran atau sengketa dengan pihak manapun. Tetapi sekarang Puskopad A Dam I/BB atau Puskop Kartika A BB mempersoalkan lahan milik kami itu,”ungkap Albiner Siregar, warga Desa Seituan, Senin (6/8).

Dengan mengendarai sepedamotor, warga mengajak Benhur berkeliling ke lokasi yang diklaim Puskopad A Dam I/BB atau Puskop Kartika A BB sebagai HGU miliknya.”Diareal lahan 65 ha ini sudah berdiri sarana irigasi yang dibangun oleh Pemkab Deliserang. Di sana juga ada jalan usaha tani yang dana pembangunannya berasal dari Pemkab Deliserdang,”tambah Albiner.

Kesaksian Albiner diperkuat, Kepada Desa Parningotan Marbun. Menurutnya, bahwa warga sudah lama mengelola lahan pertanian yang berupa persawahan. “Orang tua kita dulunya sudah mengelola lahan persawahan di areal yang dipersoalkan Puskopad A Dam I/BB atau Puskop Kartika A BB. Kami tidak pernah bersengketa dengan pihak manapun,”ucapnya.

Diungkapkan Parningotan, pihaknya mendapat surat dari Pusat Koperasi Kartika “A” Bukit Barisan tertanggal 27 Juli tahun 2018.

Isi surat itu, perihal peringatan pengosongan areal Desa Saor Matio di Lahan HGU Kebun Sei Tuan. Dalam surat itu menyebutkan, melalui Surat Keputusan Kepala BPN RI No : 4/HGU/BPN/ 93 tanggal 1 Maret 1993 merupakan HGU atas nama Puskopad A Dam I/BB atau Puskop Kartika A BB dengan luas sekitar 1.099,40 Ha dengan sertifikat No 1 tanggal 30 Agustus 1994 dan masa berlakukanya 30 tahun sampai 31 Desember 2023.

Kemudian Surat itu menjelaskan, bahwa selama ini warga yang bercocok tanam padi di sana adalah penggarap. Dan diminta agar mengosongkan areal lahan seluas 65 hektare yang dikuasai penggarap. “Para warga yang bercocok tanam padi agar tidak menanami kembali lahan yang mereka garap itulah yang disebutkan dalam surat pengosongan itu,”beber Parningotan.

Setelah mendapat penjelasan dari warga, Benhur meminta agar berjuang menurut hukum yang berlaku. Disebutkannya, sengketa masalah tanah ada masuk ke ranah hukum.

Pun begitu, Benhur tetap menyarankan mengunakan jalur politik tetap dilakukan oleh warga Desa Seituan. “Biarlah nanti kita buat rapat dengar pendapat, semua pihak yang berhubungan permasalahan ini akan kita undang Minggu depan,”ungkapnya.

Kepada warga, Benhur meminta agar tidak bertindak diluar jalur hukum. Karena permasalahan yang dihadapi warga Desa Seituan berhadapan dengan kekuatan besar. “Tolong bersabar jangan melakukan kegiatan melangagar hukum, kalau bercocok tanam silahkan lakukan biar bapak ibu dapat menghidupi keluarga,”pintanya. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/