30.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Tol Tebing-Siantar Butuh Lahan 67.180 Hektar

Ilustrasi : PINTU TOL_Beberapa kendaran keluar dan masuk di gerbang tol Amplas Medan, Rabu (foto : SUTAN SIREGAR/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan jalan tol tahap I ruas Tebingtinggi – Pematangsiantar sepanjang 58,70 km sebagai bagian dari rencana tol Trans Sumatera ruas Tebing Tinggi-Parapat sepanjang 98,50 km sempat diwacanakan dibangun pada Juli 2018. Namun hal itu belum bisa dilakukan, karena lahannya belum dibebaskan.

Namun begitu, Gubernur Sumut telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.44/668/KPTS/2018 tentang Penetapan Lokasi Jalan Tol Tebing Tinggi-Pematang Siantar tertanggal 8 Juni 2018. Terbitnya surat penetapan lokasi itu setelah melalui tahapan verifikasi dokumen perencanaan, konsultasi publik langsung dengan masyarakat yang terkena pembangunan jalan tol tersebut.

Konsultasi publik itu dilakukan di Simalungun 31 Mei 2018, Pematang Siantar 30 Mei 2018, Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai 4 Juni 2018. Masyarakat telah menyetujui rencana pembangunan tol tersebut dengan menandatangani berita acaranya. Dengan adanya penetapan lokasi itu, maka saat ini progresnya dalam tahap persiapan tim dalam rangka verifikasi oleh Kanwil BP Sumut. Selanjutnya akan dilakukan penilaian harga melalui tim apraisal independen.

“Artinya, secara umum ini tidak ada masalah sejauh ini,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut, Afifi Lubis mengatakan, telah terbit keputusan Gubernur Sumut yang juga Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan jalan tol Tebingtinggi – Pematangsiantar, di Medan, Senin (6/8).

Selanjutnya saat ini pihak PPK dari BBPJN II Medan telah meneruskan penetepan lokasi tersebut kepada Kanwil BPN Sumut yang merupakan pihak yang berkompeten dalam pengadaan tanah sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Proses selanjutnya, kata Afifi, saat ini kanwil BPN sedang mempersiapkan tim dalam rangka verifikasi utk selanjutnya nanti akan dilakukan penilaian harga melalui tim appresial independen
Selajutnya nantinya tentang pembayaran, menurut Afifi akan diproses setelah adanya penetapan penilaian oleh tim penaksir harga (appraisal independen) dan disampaikan kepada masyarakat untuk menilai dan mengetahui lebih lanjut.

“Apabila telah sesuai hasil penilaian oleh tim itu menurut masyarakat, maka proses pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masyarakat. Namun itu dilakukan tidak dengan tunai,” sebut Afifi.

Disinggung nantinya soal pembayaran ganti rugi lahan, Afifi menambahkan sepenuhnya berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Anggaran sepenuhnya dari Kementerian PUPR karena proyek jalan tol itu adalah proyek strategis nasional yang dibiayai oleh APBN,” kata Afifi.

Hal senada juga dikatakan Asisten Pemerintahan Setdaprov Sumut Jumsadi Damanik yang juga Tim Persiapan Pengadaan Tanah. “Prosesnya tidak ada masalah, penetapan lokasinya sudah ada, tinggal menunggu adanya tim apraisal yang dibentuk Kanwil BPN Sumut,” ujarnya.

Jumsadi menyebutkan kebutuhan tanah yang diperlukan untuk tol Tebingtinggi – Pematangsiantar tersebut mencapai sekitar 67.180 Ha, berada di 4 kabupaten/kota, 10 kecamatan dan 29 desa/kelurahan. Kecamatan yang dilewati adalah Sei Bamban, Tebing Tinggi, Sipispis dan Dolok Merawan (Sergai).

Kemudian Kecamatan Bajenis (Tebingtinggi), Tapian Dolok dan Panombean Panei (Simalungun) dan Siantar Martoba, Siantar Sitalasari dan Siantar Marimbun (Pematangsiantar).

Sementara itu, Kasi Pembangunan dan Pengujian Jalan BBPJN II Simon Ginting menyebutkan sejauh ini belum dapat dilakukan pembangunan fisik ruas tol tersebut masih menunggu pembebasan lahan.

“Belum bisa dilakukan, masih menunggu lahannya bebas. Kalau misalnya sudah ada bebas misalnya 60%, kemungkinan sudah bisa dimulai. Tapi kapan itu dimuai, belum bisa kita sampaikan saat ini,” sebut Simon.

Terkait pembangunannya nantinya, kata Simon, dilakukan oleh badan usaha seperti BUMN Hutama Karya. Lalu soal anggaran pembangunan fisiknya, adalah bersumber dari dana investasi.

Nantinya jalan tol Tebingtinggi-Pematangsiantar, untuk meningkatkan aksebilitas dan konektivitas serta menambah kapasitaas jaringan jalan di Sumut dan kabupaten/kota.

Dengan adanya jalan tol itu, juga kan mempersingkat waktu tempuh dari dan menuju Medan – Danau Toba. Jalan tol itu juga mempermudah akses darat dari dan ke kawasan Danau Toba. (bbs/adz)

Ilustrasi : PINTU TOL_Beberapa kendaran keluar dan masuk di gerbang tol Amplas Medan, Rabu (foto : SUTAN SIREGAR/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan jalan tol tahap I ruas Tebingtinggi – Pematangsiantar sepanjang 58,70 km sebagai bagian dari rencana tol Trans Sumatera ruas Tebing Tinggi-Parapat sepanjang 98,50 km sempat diwacanakan dibangun pada Juli 2018. Namun hal itu belum bisa dilakukan, karena lahannya belum dibebaskan.

Namun begitu, Gubernur Sumut telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.44/668/KPTS/2018 tentang Penetapan Lokasi Jalan Tol Tebing Tinggi-Pematang Siantar tertanggal 8 Juni 2018. Terbitnya surat penetapan lokasi itu setelah melalui tahapan verifikasi dokumen perencanaan, konsultasi publik langsung dengan masyarakat yang terkena pembangunan jalan tol tersebut.

Konsultasi publik itu dilakukan di Simalungun 31 Mei 2018, Pematang Siantar 30 Mei 2018, Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai 4 Juni 2018. Masyarakat telah menyetujui rencana pembangunan tol tersebut dengan menandatangani berita acaranya. Dengan adanya penetapan lokasi itu, maka saat ini progresnya dalam tahap persiapan tim dalam rangka verifikasi oleh Kanwil BP Sumut. Selanjutnya akan dilakukan penilaian harga melalui tim apraisal independen.

“Artinya, secara umum ini tidak ada masalah sejauh ini,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut, Afifi Lubis mengatakan, telah terbit keputusan Gubernur Sumut yang juga Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan jalan tol Tebingtinggi – Pematangsiantar, di Medan, Senin (6/8).

Selanjutnya saat ini pihak PPK dari BBPJN II Medan telah meneruskan penetepan lokasi tersebut kepada Kanwil BPN Sumut yang merupakan pihak yang berkompeten dalam pengadaan tanah sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Proses selanjutnya, kata Afifi, saat ini kanwil BPN sedang mempersiapkan tim dalam rangka verifikasi utk selanjutnya nanti akan dilakukan penilaian harga melalui tim appresial independen
Selajutnya nantinya tentang pembayaran, menurut Afifi akan diproses setelah adanya penetapan penilaian oleh tim penaksir harga (appraisal independen) dan disampaikan kepada masyarakat untuk menilai dan mengetahui lebih lanjut.

“Apabila telah sesuai hasil penilaian oleh tim itu menurut masyarakat, maka proses pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masyarakat. Namun itu dilakukan tidak dengan tunai,” sebut Afifi.

Disinggung nantinya soal pembayaran ganti rugi lahan, Afifi menambahkan sepenuhnya berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Anggaran sepenuhnya dari Kementerian PUPR karena proyek jalan tol itu adalah proyek strategis nasional yang dibiayai oleh APBN,” kata Afifi.

Hal senada juga dikatakan Asisten Pemerintahan Setdaprov Sumut Jumsadi Damanik yang juga Tim Persiapan Pengadaan Tanah. “Prosesnya tidak ada masalah, penetapan lokasinya sudah ada, tinggal menunggu adanya tim apraisal yang dibentuk Kanwil BPN Sumut,” ujarnya.

Jumsadi menyebutkan kebutuhan tanah yang diperlukan untuk tol Tebingtinggi – Pematangsiantar tersebut mencapai sekitar 67.180 Ha, berada di 4 kabupaten/kota, 10 kecamatan dan 29 desa/kelurahan. Kecamatan yang dilewati adalah Sei Bamban, Tebing Tinggi, Sipispis dan Dolok Merawan (Sergai).

Kemudian Kecamatan Bajenis (Tebingtinggi), Tapian Dolok dan Panombean Panei (Simalungun) dan Siantar Martoba, Siantar Sitalasari dan Siantar Marimbun (Pematangsiantar).

Sementara itu, Kasi Pembangunan dan Pengujian Jalan BBPJN II Simon Ginting menyebutkan sejauh ini belum dapat dilakukan pembangunan fisik ruas tol tersebut masih menunggu pembebasan lahan.

“Belum bisa dilakukan, masih menunggu lahannya bebas. Kalau misalnya sudah ada bebas misalnya 60%, kemungkinan sudah bisa dimulai. Tapi kapan itu dimuai, belum bisa kita sampaikan saat ini,” sebut Simon.

Terkait pembangunannya nantinya, kata Simon, dilakukan oleh badan usaha seperti BUMN Hutama Karya. Lalu soal anggaran pembangunan fisiknya, adalah bersumber dari dana investasi.

Nantinya jalan tol Tebingtinggi-Pematangsiantar, untuk meningkatkan aksebilitas dan konektivitas serta menambah kapasitaas jaringan jalan di Sumut dan kabupaten/kota.

Dengan adanya jalan tol itu, juga kan mempersingkat waktu tempuh dari dan menuju Medan – Danau Toba. Jalan tol itu juga mempermudah akses darat dari dan ke kawasan Danau Toba. (bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/