25.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Okupasi PT LNK Tak Hargai Proses Hukum

TERLANTAR: Warga Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, terlantar karena rumah mereka terkena okupasi PT LNK.
TEDDY AKBARI/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) diminta untuk menghentikan proses okupasi yang dilakukan terhadap 240 hektare di Desa Nambiki, Selesai, Langkat, tak menghargai proses hukum yang berjalan. Pasalnya, masyarakat tengah melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Stabat.

Ya, surat gugatan nomor 27/Pdt.G/2019/PN Stb dilayangkan pada 19 Juli 2019. Gugatan masyarakat diterima Panitera Muda Perdata, Hj Anggraini Dewi. “Seharusnya para pihak menahan diri dan menghargai proses peradilan yang tengah berjalan,” jelas Pengamat Hukum asal Kota Medan, Redyanto Sidi, Selasa (6/8).

Alasannya, kata dia, hal tersebut perlu dilakukan demi menjaga etika. Pasalnya, gugatan perdata di PN Stabat belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Selama belum ada putusan peradilan, pada pihak harusnya menahan diri dan tidak ada yang mengklaim, menguasai dan sebagainya. Etisnya begitu,” beber dia.

Sementara, dampak okupasi yang dilakukan PT LNK mengakibatkan ratusan warga terlantar. Mereka yang berasal dari dua dusun itu terpaksa beraktivitas di tenda darurat yang didirikan pada pinggir jalan. Mereka terlihat memasak dengan peralatan seadanya, yang terselamatkan pada dapur umum. Sejumlah anak sekolah juga terdampak proses belajarnya akibat buku-buku dan seragam sekolahnya tidak tahu di mana akibat pembersihan lahan dengan sejumlah alat berat eskavator.

Gema Tarigan perwakilan Forgamka yang mendampingi masyarakat sekitar mengatakan, kondisi masyarakat sangat memprihatinkan. Rumah dan lahan mereka ludes dibersihkan PT LNK yang dikawal ratusan aparat gabungan.

Hingga kini masyarakat sedang berjuang bertahan hidup dan menempuh jalur hukum. “Yang terdampak 8 rumah, 4 rumah rusak habis. Enggak bisa dilalui lagi karena sudah dikorek jadi parit. Sekarang masyarakat terlantar, tidur di tenda-tenda pinggir jalan. Masyarakat belum ada dapat ganti rugi,” ujar dia.

Menurut dia, yang belum tuntas diberi tali asih sekitar 50 KK lebih dari jumlah 100 KK. Mirisnya lagi, kondisi anak-anak Sekolah Dasar yang terdampak. Baik mental maupun proses belajarnya.

Selain itu, anak-anak harus terlantar tidur malam hari di area terbuka di tenda-tenda bersama para orangtuanya berselimutkan jahatnya angin malam. Sebelumnya, Kuasa Hukum PT LNK, Sastra menyatakan, sejauh ini sudah ada beberapa masyarakat datang ke posko untuk mengadukan terkait ganti rugi tersebut. “Yang sama aku satu orang,” kata Sastra yang tak ingat persis berapa KK yang sudah datang ke posko. (ted/han)

TERLANTAR: Warga Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, terlantar karena rumah mereka terkena okupasi PT LNK.
TEDDY AKBARI/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) diminta untuk menghentikan proses okupasi yang dilakukan terhadap 240 hektare di Desa Nambiki, Selesai, Langkat, tak menghargai proses hukum yang berjalan. Pasalnya, masyarakat tengah melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Stabat.

Ya, surat gugatan nomor 27/Pdt.G/2019/PN Stb dilayangkan pada 19 Juli 2019. Gugatan masyarakat diterima Panitera Muda Perdata, Hj Anggraini Dewi. “Seharusnya para pihak menahan diri dan menghargai proses peradilan yang tengah berjalan,” jelas Pengamat Hukum asal Kota Medan, Redyanto Sidi, Selasa (6/8).

Alasannya, kata dia, hal tersebut perlu dilakukan demi menjaga etika. Pasalnya, gugatan perdata di PN Stabat belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Selama belum ada putusan peradilan, pada pihak harusnya menahan diri dan tidak ada yang mengklaim, menguasai dan sebagainya. Etisnya begitu,” beber dia.

Sementara, dampak okupasi yang dilakukan PT LNK mengakibatkan ratusan warga terlantar. Mereka yang berasal dari dua dusun itu terpaksa beraktivitas di tenda darurat yang didirikan pada pinggir jalan. Mereka terlihat memasak dengan peralatan seadanya, yang terselamatkan pada dapur umum. Sejumlah anak sekolah juga terdampak proses belajarnya akibat buku-buku dan seragam sekolahnya tidak tahu di mana akibat pembersihan lahan dengan sejumlah alat berat eskavator.

Gema Tarigan perwakilan Forgamka yang mendampingi masyarakat sekitar mengatakan, kondisi masyarakat sangat memprihatinkan. Rumah dan lahan mereka ludes dibersihkan PT LNK yang dikawal ratusan aparat gabungan.

Hingga kini masyarakat sedang berjuang bertahan hidup dan menempuh jalur hukum. “Yang terdampak 8 rumah, 4 rumah rusak habis. Enggak bisa dilalui lagi karena sudah dikorek jadi parit. Sekarang masyarakat terlantar, tidur di tenda-tenda pinggir jalan. Masyarakat belum ada dapat ganti rugi,” ujar dia.

Menurut dia, yang belum tuntas diberi tali asih sekitar 50 KK lebih dari jumlah 100 KK. Mirisnya lagi, kondisi anak-anak Sekolah Dasar yang terdampak. Baik mental maupun proses belajarnya.

Selain itu, anak-anak harus terlantar tidur malam hari di area terbuka di tenda-tenda bersama para orangtuanya berselimutkan jahatnya angin malam. Sebelumnya, Kuasa Hukum PT LNK, Sastra menyatakan, sejauh ini sudah ada beberapa masyarakat datang ke posko untuk mengadukan terkait ganti rugi tersebut. “Yang sama aku satu orang,” kata Sastra yang tak ingat persis berapa KK yang sudah datang ke posko. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/