30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Bacaleg Berkarya Gugat Keputusan Bawaslu ke PTTUN

Triadi Wibowo/sumut pos
Raja Amin

Sengketa pencalegan Partai Beringin Karya (Berkarya) Sumatera Utara (Sumut) belum berakhir.

Setelah upaya mereka kandas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, sejumlah bakal calon legislatif yang sebelumnya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Demikian dibenarkan Ketua Partai Berkarya Sumut, Rajamin Sirait saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (8/9). “Sebagian kawan-kawan caleg yang namanya gugur mau menggugat ke PTTUN. Kita dari partai pastinya mendukung upaya mereka itu,” katanya.

Rajamin menyesalkan pihak Bawaslu yang tidak mengabulkan semua permohonan sengketa mereka terhadap KPU Sumut sampai pembacaan putusan pekan lalu. “Kan itu ada enam yang kita mohonkan. Dua berhasil di mediasi dan empat lagi tidak dikabulkan. Kenapa yang empat itu tidak mau mereka kabulkan,” katanya.

Dia menolak bahwa gugurnya bacaleg mereka pada empat daerah pemilihan untuk tingkat DPRD Sumut, lantaran tidak terpenuhinya kuota keterwakilan 30 persen perempuan. “Bukan tidak ada (calon perempuan), orangnya ada tapi kenapa akhirnya semua gugur dan tidak bisa masuk,” beber Rajamin.

Namun begitu, Rajamin mengaku belum mengetahui siapa saja kadernya yang akan melakukan permohonan gugatan ke PTTUN Medan. Yang jelas kata dia, partai akan mendukung penuh langkah yang diambil para kadernya tersebut.

“Tentu kita dukunglah. Masa partai gak mendukung langkah kadernya mencari keadilan. Dalam waktu ini teman-teman yang gagal itu akan lakukan gugatan,” pungkasnya.

Bawaslu Sumut mempersilahkan upaya mencari keadilan para bacaleg Partai Berkarya melakukan gugatan ke PTTUN Medan. “Tidak mungkin kita batasi. Silahkan saja,” ujar Koordinator Divisi Bidang Hukum Bawaslu Sumut, Henry Simon Sitinjak saat dikonfirmasi.

Pihaknya menyebut hasil pembacaan putusan atas sengketa Partai Berkarya dan KPU Sumut, final dan mengikat. Di mana hal tersebut sesuai fakta persidangan dan mediasi yang sudah pihaknya lakukan sebelumnya.

“Bagi kami silahkan saja (menggugat). Tapi putusan kemarin itu juga sudah final dan mengikat. Apa lagi dalam fakta persidangan mereka tidak mampu menunjukkan bukti tambahan,” katanya.

Makanya bagi Bawaslu, sambung Henry, pada prinsipnya hal tersebut merupakan hak dari Partai Berkarya. Sebab upaya dimaksud adalah salah satu cara mencari keadilan yang diperbolehkan secara ketentuan.

Seperti diketahui, Bawaslu Sumut menolak sebagian permintaan Partai Berkarya atas sengketa pencalegan dengan KPU paskapengumuman daftar calon sementara Anggota DPRD Sumut beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Marwan mengatakan, dari permohonan sengketa di enam dapil pencalegan yang diajukan, cuma berhasil dilakukan mediasi di dua dapil saja. Sedangkan empat dapil lainnya berujung pada sidang adjudikasi.

“Dengan demikian, sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan yang disampaikan penghubung Partai Berkarya dalam dua kali sidang, kami menolak permohonan tersebut,” katanya.

Dijelaskan, penolakan sebagian pemohon itu antara lain dari Dapil Sumut 3, 6, 10 dan 12. Sedangkan menerima sebagian permohonan Partai Berkarya yang sebelumnya berhasil dilakukan secara mediasi, yakni di Dapil Sumut 1 dan 9.

Dengan demikian, sebut Marwan, paskapembacaan putusan yang dilangsungkan kemarin, sebagian putusan yang diterima tersebut mesti diakomodir pihak termohon (KPU). Sementara untuk sebagian permohonan pemohon yang ditolak tersebut, kata dia, dengan sendirinya gugur alias tidak mesti diakomodir termohon.

“Ya, artinya KPU dalam menindaklanjuti putusan tersebut harus menghapus surat keputusan DCS terhadap dua dapil dari pihak pemohon,” katanya.

Ia sebelumnya menerangkan, dalam sidang adjudikasi kedua atas sengketa ini, partai pimpinan Rajamin Sirait melalui penghubungnya bernama Weni, tidak bisa melampirkan bukti tambahan atas DCS mereka di dapil Sumut 10.

Ia juga membenarkan, sesuai fakta persidangan terungkap bahwa dari permohonan sengketa yang mengakibatkan bacaleg Partai Berkarya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, yakni di Dapil Sumut 3, 6, 10 dan 12, cuma di Dapil Sumut 3 dan 12 yang memenuhi kuota keterwakilan 30 persen perempuan.

“Dua dapil lagi (6 dan 10) tidak ada. Semuanya bacaleg laki-laki. Bahkan di Dapil Sumut 10, saksi Partai Berkarya tidak bisa menunjukkan bukti tambahan dalam sidang,” katanya.

Keterangan saksi bernama Weni yang juga L/O (penghubung) Partai Berkarya di KPU Sumut itu, ungkap Marwan, menjelaskan ada keterlambatan jaringan saat pihaknya melakukan input data bacaleg pada empat dapil yang menjadi pokok sengketa. “Ya, pengakuan saksi per 17 Juli 2018 sampai pukul 00.03 WIB atau sudah masuk tanggal 18, juga tidak bisa diinput nama bacaleg melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon). Karena ini terkunci, mereka meminta persetujuan dari KPU RI, apakah memang sudah terinput. Ternyata waktu dicek di KPU RI, cuma terinput komposisi bacaleg mereka di Dapil Sumut 3, 6 dan 12,” paparnya.

Tak hanya itu, melalui bukti tambahan yang disampaikan Weni dalam sidang, Partai Berkarya telah berupaya memastikan pencalonan bacalegnya di Dapil Sumut 6 dengan memenuhi keterwakilan perempuan.

“Seyogianya di Sumut 6 seluruh bacaleg mereka laki-laki, dengan alasan ketika mau menginput nama bacaleg perempuan, nama tetap tidak muncul. Terakhir di dapil tersebut tidak ada keterwakilan perempuan. Yang ada hanya keterwakilan perempuan di dapil 3 dan dapil 12,” katanya.

Selanjutnya kata Marwan, ketika dikonfirmasi ke help desk KPU RI yang mana sampai 20 Juli, hanya dua bacaleg saja yang terinput di dapil enam. “Jadi laki-laki semua memang. Justru Yang penuhi keterwakilan perempuan itu di dapil 3 dan 12. Itulah faktanya yang terungkap dari keterangan saksi. Untuk saksi ahli mereka tidak ada hadirkan,” katanya. (prn/azw)

Triadi Wibowo/sumut pos
Raja Amin

Sengketa pencalegan Partai Beringin Karya (Berkarya) Sumatera Utara (Sumut) belum berakhir.

Setelah upaya mereka kandas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, sejumlah bakal calon legislatif yang sebelumnya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Demikian dibenarkan Ketua Partai Berkarya Sumut, Rajamin Sirait saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (8/9). “Sebagian kawan-kawan caleg yang namanya gugur mau menggugat ke PTTUN. Kita dari partai pastinya mendukung upaya mereka itu,” katanya.

Rajamin menyesalkan pihak Bawaslu yang tidak mengabulkan semua permohonan sengketa mereka terhadap KPU Sumut sampai pembacaan putusan pekan lalu. “Kan itu ada enam yang kita mohonkan. Dua berhasil di mediasi dan empat lagi tidak dikabulkan. Kenapa yang empat itu tidak mau mereka kabulkan,” katanya.

Dia menolak bahwa gugurnya bacaleg mereka pada empat daerah pemilihan untuk tingkat DPRD Sumut, lantaran tidak terpenuhinya kuota keterwakilan 30 persen perempuan. “Bukan tidak ada (calon perempuan), orangnya ada tapi kenapa akhirnya semua gugur dan tidak bisa masuk,” beber Rajamin.

Namun begitu, Rajamin mengaku belum mengetahui siapa saja kadernya yang akan melakukan permohonan gugatan ke PTTUN Medan. Yang jelas kata dia, partai akan mendukung penuh langkah yang diambil para kadernya tersebut.

“Tentu kita dukunglah. Masa partai gak mendukung langkah kadernya mencari keadilan. Dalam waktu ini teman-teman yang gagal itu akan lakukan gugatan,” pungkasnya.

Bawaslu Sumut mempersilahkan upaya mencari keadilan para bacaleg Partai Berkarya melakukan gugatan ke PTTUN Medan. “Tidak mungkin kita batasi. Silahkan saja,” ujar Koordinator Divisi Bidang Hukum Bawaslu Sumut, Henry Simon Sitinjak saat dikonfirmasi.

Pihaknya menyebut hasil pembacaan putusan atas sengketa Partai Berkarya dan KPU Sumut, final dan mengikat. Di mana hal tersebut sesuai fakta persidangan dan mediasi yang sudah pihaknya lakukan sebelumnya.

“Bagi kami silahkan saja (menggugat). Tapi putusan kemarin itu juga sudah final dan mengikat. Apa lagi dalam fakta persidangan mereka tidak mampu menunjukkan bukti tambahan,” katanya.

Makanya bagi Bawaslu, sambung Henry, pada prinsipnya hal tersebut merupakan hak dari Partai Berkarya. Sebab upaya dimaksud adalah salah satu cara mencari keadilan yang diperbolehkan secara ketentuan.

Seperti diketahui, Bawaslu Sumut menolak sebagian permintaan Partai Berkarya atas sengketa pencalegan dengan KPU paskapengumuman daftar calon sementara Anggota DPRD Sumut beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Marwan mengatakan, dari permohonan sengketa di enam dapil pencalegan yang diajukan, cuma berhasil dilakukan mediasi di dua dapil saja. Sedangkan empat dapil lainnya berujung pada sidang adjudikasi.

“Dengan demikian, sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan yang disampaikan penghubung Partai Berkarya dalam dua kali sidang, kami menolak permohonan tersebut,” katanya.

Dijelaskan, penolakan sebagian pemohon itu antara lain dari Dapil Sumut 3, 6, 10 dan 12. Sedangkan menerima sebagian permohonan Partai Berkarya yang sebelumnya berhasil dilakukan secara mediasi, yakni di Dapil Sumut 1 dan 9.

Dengan demikian, sebut Marwan, paskapembacaan putusan yang dilangsungkan kemarin, sebagian putusan yang diterima tersebut mesti diakomodir pihak termohon (KPU). Sementara untuk sebagian permohonan pemohon yang ditolak tersebut, kata dia, dengan sendirinya gugur alias tidak mesti diakomodir termohon.

“Ya, artinya KPU dalam menindaklanjuti putusan tersebut harus menghapus surat keputusan DCS terhadap dua dapil dari pihak pemohon,” katanya.

Ia sebelumnya menerangkan, dalam sidang adjudikasi kedua atas sengketa ini, partai pimpinan Rajamin Sirait melalui penghubungnya bernama Weni, tidak bisa melampirkan bukti tambahan atas DCS mereka di dapil Sumut 10.

Ia juga membenarkan, sesuai fakta persidangan terungkap bahwa dari permohonan sengketa yang mengakibatkan bacaleg Partai Berkarya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, yakni di Dapil Sumut 3, 6, 10 dan 12, cuma di Dapil Sumut 3 dan 12 yang memenuhi kuota keterwakilan 30 persen perempuan.

“Dua dapil lagi (6 dan 10) tidak ada. Semuanya bacaleg laki-laki. Bahkan di Dapil Sumut 10, saksi Partai Berkarya tidak bisa menunjukkan bukti tambahan dalam sidang,” katanya.

Keterangan saksi bernama Weni yang juga L/O (penghubung) Partai Berkarya di KPU Sumut itu, ungkap Marwan, menjelaskan ada keterlambatan jaringan saat pihaknya melakukan input data bacaleg pada empat dapil yang menjadi pokok sengketa. “Ya, pengakuan saksi per 17 Juli 2018 sampai pukul 00.03 WIB atau sudah masuk tanggal 18, juga tidak bisa diinput nama bacaleg melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon). Karena ini terkunci, mereka meminta persetujuan dari KPU RI, apakah memang sudah terinput. Ternyata waktu dicek di KPU RI, cuma terinput komposisi bacaleg mereka di Dapil Sumut 3, 6 dan 12,” paparnya.

Tak hanya itu, melalui bukti tambahan yang disampaikan Weni dalam sidang, Partai Berkarya telah berupaya memastikan pencalonan bacalegnya di Dapil Sumut 6 dengan memenuhi keterwakilan perempuan.

“Seyogianya di Sumut 6 seluruh bacaleg mereka laki-laki, dengan alasan ketika mau menginput nama bacaleg perempuan, nama tetap tidak muncul. Terakhir di dapil tersebut tidak ada keterwakilan perempuan. Yang ada hanya keterwakilan perempuan di dapil 3 dan dapil 12,” katanya.

Selanjutnya kata Marwan, ketika dikonfirmasi ke help desk KPU RI yang mana sampai 20 Juli, hanya dua bacaleg saja yang terinput di dapil enam. “Jadi laki-laki semua memang. Justru Yang penuhi keterwakilan perempuan itu di dapil 3 dan 12. Itulah faktanya yang terungkap dari keterangan saksi. Untuk saksi ahli mereka tidak ada hadirkan,” katanya. (prn/azw)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/