32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Retribusi Parkir jadi Primadona Pemasukan PAD

SOPIAN/SUMUT POS
PARKIR: Asisten Ekbang Muhammad Dimiyathi saat menyampaikan sosialisasi perubahan tariff parker yang digelar di Gedung Hj Sawiyah Nasution, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI,SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan kota Tebingtinggi melakukan sosialisasi Perda No.1 tahun 2018 tentang perubahan retribusi, di Gedung Hj Sawiyah Nasution, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Rabu (5/9).

Sosialisasi langsung dibuka Wali Kota yang diwakili Asisten Ekbang Muhammad Dimitahi, Kadishub Syafrin Effendi Harahap, perwakilan Kapolres Tebingtinggi, Ketua MUI Tebingtinggi yang dihadiri para juru parkir, camat, dan lurah sekota Tebingtinggi.

Asisten Ekbang Muhammad Dimiyathi menyampaikan, bahwa sosialisasi Perda No.1 tahun 2018 tentang perubahan retribusi, bukan semata-mata masalah retribusi parkir saja, tetapi menyangkut banyak retribusi berbagai macam yang ikut menyesuaikan.

“Pembahasan penyesuaian retribusi ini bukanlah baru dibahas, tetapi sejak tahun 2016 dan prosesnya memakan waktu karena lewat berbagai kajian sampai di tingkat Kementrian Dalam Negeri,”bilang Dimiyathi.

Disampaikan Dimiyathi, saat ini retribusi parkir menjadi primadona untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pemko Tebingtinggi, dan harus dikelola secara baik.

“Kepada Dishub sebagai pengelola diharapkan agar segera menyiapkan juknisnya melalui Peraturan Wali Kota untuk pelaksanaanya di lapangan, terutama bagi para Juru Parkir khususnya dan masyarakat pada umumnya,”pintanya.

Kadishub, Syafrin Effendi Harahap menyampaikan, kenaikan tarif parkir sepeda motor dari Rp500 menjadi Rp1.000. Kendaraan roda empat dari Rp1000 menjadi Rp2000, dan roda enam atau lebih sebesar Rp6.500.

Disampaikan juga perlakuan khusus parkir di beberapa ruas jalan di antaranya Jalan Sudirman, AhmadcYani, KF Tandean dan Jalan Suprapto, untuk roda dua Rp1.000. Kendaraan roda empat sebesar Rp3.000, sedangkan untuk roda enam atau lebih sebesar Rp10.000.

“Parkir khusus ini semata-mata bukanlah hanya untuk mengejar PAD, tetapi yang utama adalah untuk lebih tertibnya lalu lintas terutama pada jalan-jalan protokol, agar tidak terjadi kemacetan,”katanya.

Selain retribusi parkir, juga disosilisaikan pula tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal dan retribusi izin trayek. (ian/han)

SOPIAN/SUMUT POS
PARKIR: Asisten Ekbang Muhammad Dimiyathi saat menyampaikan sosialisasi perubahan tariff parker yang digelar di Gedung Hj Sawiyah Nasution, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI,SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan kota Tebingtinggi melakukan sosialisasi Perda No.1 tahun 2018 tentang perubahan retribusi, di Gedung Hj Sawiyah Nasution, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Rabu (5/9).

Sosialisasi langsung dibuka Wali Kota yang diwakili Asisten Ekbang Muhammad Dimitahi, Kadishub Syafrin Effendi Harahap, perwakilan Kapolres Tebingtinggi, Ketua MUI Tebingtinggi yang dihadiri para juru parkir, camat, dan lurah sekota Tebingtinggi.

Asisten Ekbang Muhammad Dimiyathi menyampaikan, bahwa sosialisasi Perda No.1 tahun 2018 tentang perubahan retribusi, bukan semata-mata masalah retribusi parkir saja, tetapi menyangkut banyak retribusi berbagai macam yang ikut menyesuaikan.

“Pembahasan penyesuaian retribusi ini bukanlah baru dibahas, tetapi sejak tahun 2016 dan prosesnya memakan waktu karena lewat berbagai kajian sampai di tingkat Kementrian Dalam Negeri,”bilang Dimiyathi.

Disampaikan Dimiyathi, saat ini retribusi parkir menjadi primadona untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pemko Tebingtinggi, dan harus dikelola secara baik.

“Kepada Dishub sebagai pengelola diharapkan agar segera menyiapkan juknisnya melalui Peraturan Wali Kota untuk pelaksanaanya di lapangan, terutama bagi para Juru Parkir khususnya dan masyarakat pada umumnya,”pintanya.

Kadishub, Syafrin Effendi Harahap menyampaikan, kenaikan tarif parkir sepeda motor dari Rp500 menjadi Rp1.000. Kendaraan roda empat dari Rp1000 menjadi Rp2000, dan roda enam atau lebih sebesar Rp6.500.

Disampaikan juga perlakuan khusus parkir di beberapa ruas jalan di antaranya Jalan Sudirman, AhmadcYani, KF Tandean dan Jalan Suprapto, untuk roda dua Rp1.000. Kendaraan roda empat sebesar Rp3.000, sedangkan untuk roda enam atau lebih sebesar Rp10.000.

“Parkir khusus ini semata-mata bukanlah hanya untuk mengejar PAD, tetapi yang utama adalah untuk lebih tertibnya lalu lintas terutama pada jalan-jalan protokol, agar tidak terjadi kemacetan,”katanya.

Selain retribusi parkir, juga disosilisaikan pula tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal dan retribusi izin trayek. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/