26.7 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Belasan Ruko Berdiri di Lahan Cagar Budaya

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Lahan cagar budaya milik Pemerintah Kabupaten (Pekab) Deliserdang yang terletak di Komplek Bangunan Rumah Maneger Dinas PTPN2 Desa Tanjungsari, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang dikuasai oleh pengembang, Selasa (3/1).

Di sana pengembang mendirikan belasan unit rumah toko (ruko). Bangunan yang dibangun tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deliserdang, Khoirum Rizal saat dikonfirmasi wartawan membenarkam bahwa lahan komplek bangunan rumah Maneger Dinas PTPN2 dalam proses pengajuan sebagai Cagar Budaya ke Menterian Kementrian Pariwisata RI.

“Lahan dam bangunan yang ada di sana diajukan sebagai cagar budaya. Tinggal menunggu persetujuan dari Kementrian Pariwisata RI,” sebut Khoirum.

Di lokasi, proses pembangunan rumah toko terus berlanjut dengan pengawalan sejumlah pria berbadan tegap.

Terpisah Kepala Satuasn Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang, Marzuki pihaknya siap melakukan eksekusi aset Pemkab yang dimaksud.

“ Saya kemarin Diklat belum lihat surat masuk. Nanti kita cek kalau ada perintah kita siap eksekusi,” kata Kasatpol PP Kabupaten Deliserdang.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi SIK saat dikonfirmasi terkait Laporan Polisi yang di lakukan pihak PT Perkebunan Nusantara II, atas kasus penyerobotan lahan HGU rumah dinas Maneger Kebun Batangkuis oleh sekelompok orang dengan mendirikan belasan unit rumah toko mengatakan pihaknya masih menangani kasus itu.

“Saya cek ke Unit terkait,” sebut Kasatreskrim Polresta Deliserdang.

Sebelumnya, Sekertaris Camat Batangkuis Junaidi mengatakan kalau belasan bangunan ruko tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) itu berdiri diatas Lahan Cagar Budaya yang sudah ada surat keterangan (SK) nya menjadi Asset Pemkab Deliserdang dan kalau terkait keberadaan ruko ruko itu hanya tinggal eksekusi saja.

“Lahan itu Cagar Budaya ada SK nya dan merupakan Asset Pemkab Deliserdang, kalau saat ini berdiri ruko ruko tinggal nunggu eksekusi saja,” tandas Junaidi. (btr/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Lahan cagar budaya milik Pemerintah Kabupaten (Pekab) Deliserdang yang terletak di Komplek Bangunan Rumah Maneger Dinas PTPN2 Desa Tanjungsari, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang dikuasai oleh pengembang, Selasa (3/1).

Di sana pengembang mendirikan belasan unit rumah toko (ruko). Bangunan yang dibangun tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deliserdang, Khoirum Rizal saat dikonfirmasi wartawan membenarkam bahwa lahan komplek bangunan rumah Maneger Dinas PTPN2 dalam proses pengajuan sebagai Cagar Budaya ke Menterian Kementrian Pariwisata RI.

“Lahan dam bangunan yang ada di sana diajukan sebagai cagar budaya. Tinggal menunggu persetujuan dari Kementrian Pariwisata RI,” sebut Khoirum.

Di lokasi, proses pembangunan rumah toko terus berlanjut dengan pengawalan sejumlah pria berbadan tegap.

Terpisah Kepala Satuasn Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang, Marzuki pihaknya siap melakukan eksekusi aset Pemkab yang dimaksud.

“ Saya kemarin Diklat belum lihat surat masuk. Nanti kita cek kalau ada perintah kita siap eksekusi,” kata Kasatpol PP Kabupaten Deliserdang.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi SIK saat dikonfirmasi terkait Laporan Polisi yang di lakukan pihak PT Perkebunan Nusantara II, atas kasus penyerobotan lahan HGU rumah dinas Maneger Kebun Batangkuis oleh sekelompok orang dengan mendirikan belasan unit rumah toko mengatakan pihaknya masih menangani kasus itu.

“Saya cek ke Unit terkait,” sebut Kasatreskrim Polresta Deliserdang.

Sebelumnya, Sekertaris Camat Batangkuis Junaidi mengatakan kalau belasan bangunan ruko tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) itu berdiri diatas Lahan Cagar Budaya yang sudah ada surat keterangan (SK) nya menjadi Asset Pemkab Deliserdang dan kalau terkait keberadaan ruko ruko itu hanya tinggal eksekusi saja.

“Lahan itu Cagar Budaya ada SK nya dan merupakan Asset Pemkab Deliserdang, kalau saat ini berdiri ruko ruko tinggal nunggu eksekusi saja,” tandas Junaidi. (btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/