26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Penipuan, Wali Kota Siantar Diperiksa Poldasu

DIPERIKSA: Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Jumat (6/9). Namun pemeriksaan kali ini bukan terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar. Melainkan kasus dugaan penipuan dan penggelapann

Informasi diperoleh, Hefriansyah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit II Harta Benda, Tanah dan Bangunan (Hardatahbang) Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Dia diperiksa selama dua jam mulai pukul 09.30 WIB.

Kasubdit II/Hardatahbang Direktorat Reskrimum Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu membenarkan pemeriksaan tersebut. “Iya, Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor sudah diambil keterangannya sebagai saksi dugaan penipuan dan penggelapan, atas nama pelapor Rusdi Taslim,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan via seluler.

Dijelaskan Edison, pemeriksaan terhadap Wali Kota Siantar sebagai saksi ini terkait kasus yang diduga dilakukan oleh Benny Harianto Sihotang, dalam proyek tahun 2018 lalu. “Kita memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, untuk mengetahui aturan yang disepakati kedua belah pihak,” terangnya.

Disinggung kendala apa dalam sehingga kasusnya sampai bergulir setahun, Edison mengaku, pihaknya baru menangani kasus ini. “Kasus ini sudah berjalan satu tahun lebih, namun baru kita tangani atas limpahan dari Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum. Untuk itu akan kita pelajari lebih jauh,” tukasnya.

Pelapor atas nama Rusdi Taslim melaporkan perkara ini tertanggal 15 Februari 2018. Perkara terkait proyek revitalisasi Pasar Horas Pematangsiantar yang diproyeksikan tahun 2018, dengan pagu sebesar Rp24 miliar.

Pihak PD Pasar Horas yang kala itu dipimpin Direktur Utama, Benny Harianto Sihotang, memenangkan perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim. Namun, seiring berjalannya waktu, beredar kabar Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan, yakni Rusdi Taslim.

Lantas, Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang untuk memberikan uang kepada Fernando Nainggolan alias Moses, dengan mengirim lewat rekening. Tetapi proyek pembangunan Pasar Horas ternyata tidak ada alias fiktif.

Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar.

Lantaran menjadi korban penipuan, Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Polda Sumut, yang kemudian ditangani Subdit IV/Renakta. Namun karena dinilai penanganannya terkesan lambat, penanganan kasus diserahkan ke Subdit II/Hardatahbang. (ris)

DIPERIKSA: Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Jumat (6/9). Namun pemeriksaan kali ini bukan terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar. Melainkan kasus dugaan penipuan dan penggelapann

Informasi diperoleh, Hefriansyah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit II Harta Benda, Tanah dan Bangunan (Hardatahbang) Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Dia diperiksa selama dua jam mulai pukul 09.30 WIB.

Kasubdit II/Hardatahbang Direktorat Reskrimum Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu membenarkan pemeriksaan tersebut. “Iya, Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor sudah diambil keterangannya sebagai saksi dugaan penipuan dan penggelapan, atas nama pelapor Rusdi Taslim,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan via seluler.

Dijelaskan Edison, pemeriksaan terhadap Wali Kota Siantar sebagai saksi ini terkait kasus yang diduga dilakukan oleh Benny Harianto Sihotang, dalam proyek tahun 2018 lalu. “Kita memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, untuk mengetahui aturan yang disepakati kedua belah pihak,” terangnya.

Disinggung kendala apa dalam sehingga kasusnya sampai bergulir setahun, Edison mengaku, pihaknya baru menangani kasus ini. “Kasus ini sudah berjalan satu tahun lebih, namun baru kita tangani atas limpahan dari Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum. Untuk itu akan kita pelajari lebih jauh,” tukasnya.

Pelapor atas nama Rusdi Taslim melaporkan perkara ini tertanggal 15 Februari 2018. Perkara terkait proyek revitalisasi Pasar Horas Pematangsiantar yang diproyeksikan tahun 2018, dengan pagu sebesar Rp24 miliar.

Pihak PD Pasar Horas yang kala itu dipimpin Direktur Utama, Benny Harianto Sihotang, memenangkan perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim. Namun, seiring berjalannya waktu, beredar kabar Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan, yakni Rusdi Taslim.

Lantas, Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang untuk memberikan uang kepada Fernando Nainggolan alias Moses, dengan mengirim lewat rekening. Tetapi proyek pembangunan Pasar Horas ternyata tidak ada alias fiktif.

Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar.

Lantaran menjadi korban penipuan, Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Polda Sumut, yang kemudian ditangani Subdit IV/Renakta. Namun karena dinilai penanganannya terkesan lambat, penanganan kasus diserahkan ke Subdit II/Hardatahbang. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/