25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Deliserdang

MEDAN- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian terus berupaya membuktikan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan bahwa mereka tak terlibat dalam skandal hukum anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang. Tak tanggung-tanggung, kedua terdakwa menyewa dua mobil pikap untuk mengangkut segala macamn
berkas barang bukti ke Gedung Pengadilan Negeri Medan.
Tim penasihat hukum terdakwa
tampak sibuk menurunkan berkas-berkas yang langsung didatangkan dari Dinas PU Deliserdang. Berkas penting itu disimpan dalam kardus-kardus berwarna coklat serta bundelan dokumen yang terikat rapi. Pada salah satu berkas tampak tertulis bukti pengeluaran, peningkatan ruas jalan Desa Lembong Pasar Sore Kecamatan Pantailabu Beringin, bundel bukti surat yang diajukan terdakwa Faisal, SPJ (Surat Pertanggungjawaban bulan Mei hingga Juli 2010, dan lainnya. Sejumlah berkas itu kemudian dibawa ke dalam ruang sidang utama dengan menggunakan troli.
“Berkas ini langsung didatangkan dari Dinas PU Deliserdang dan bisa membantah semua dakwaan jaksa. Isinya semua berkas-berkas yang menyangkut SPJ yang kata Jaksa tidak ada buktinya, sekarang kita ajukan berkas itu. Bukti ini kita hadirkan, karena mau cari kebenaran materil. Kalau ditanya soal beratnya, saya rasa ada 600 kilogram keseluruhan berkas ini ya dan sedikitnya ada 58 bundelan berkas. Bukti yang dihadirkan, tidak sama dengan bukti yang dimiliki jaksa,” ujar Taufik Siregar selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa.
Dikatakannya seluruh berkas yang telah mereka analisis itu akan diserahkan kepada majelis hakim sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa nantinya. “Setiap persidangan kita analisis, ini alat bukti untuk meng-cover dakwaan jaksa. Selaku penasihat hukum, tentu saja seluruh bukti harus dihadirkan. Jaksa boleh menuntut klien kami dengan hukuman tinggi, tapi hakim yang memutuskan,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Raja Faisal Harahap selaku anggota tim penasihat hukum terdakwa juga menambahkan berkas bukti itu tidak pernah ditunjukkan kepada jaksa penuntut. “Dalam berkas itu, selain SPJ, ada juga piagam penghargaan dari pusat kepada Pemkab Deliserdang dimana Deliserdang ditempatkan pada posisi kedua nasional dalam hal pembangunan. Itu penting untuk membuktikan, pembangunan yang dikerjakan Dinas PU Deliserdang berhasil. Saya perlu jelaskan dalam jaksa mengatakan bahwa pak Agus Sumantri (BUD Pemkab Deliserdang) mengeluarkan SP2D tanpa dilampiri SPJ. Nanti akan kita tunjukkan buktinya,” urainya.
Lantas, apakah seluruh bukti yang dianggap meringankan para terdakwa itu pernah ditunjukkan pada jaksa penyidik saat pemeriksaan di Kejati Sumut? “Tidak pernah, karena saat itu penyidik sudah menahan klien kami. Artinya yang tahu semua berkas itu. Seorang penyidik kalau saat penahanan, biarpun ada bukti yang meringankan kita, mereka mana peduli. Lagipun, saat itu terdakwa Faisal dan Elvian, masih ditahan, jadi susah mengambilnya. Makanya kemarin berkas-berkas ini tidak kita sertakan,” ungkapnya.
Dia mengatakan penyidik sebenarnya tidak mengerti dengan perkara itu. Sehingga tidak bisa membedakan berkas penting. “Memang penyidik sempat menggeledah Kantor Dinas PU Deliserdang, tapi mereka mana tau berkas SPJ dan berita pembayaran. Mereka kan asal ambil saja. Mana ngerti penyidik itu sama berkas penting. Kemarin waktu mereka melakukan penyidikan, mereka masih mengambang apa masalahnya, padahal dalam sidang, semua sudah terjawab, klien kami tidak bersalah,” terangnya.
Sementara, terdakwa Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah Pemkab Deliserdang dituntut lebih ringan yakni hukuman 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsideir enam bulan kurungan. Namun Agus Sumantri tidak diwajibkan membayar UP sebagaimana dikenakan kepada terdakwa Faisal dan Elvian. JPU juga meminta agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap ketiga terdakwa. (far)

MEDAN- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian terus berupaya membuktikan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan bahwa mereka tak terlibat dalam skandal hukum anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang. Tak tanggung-tanggung, kedua terdakwa menyewa dua mobil pikap untuk mengangkut segala macamn
berkas barang bukti ke Gedung Pengadilan Negeri Medan.
Tim penasihat hukum terdakwa
tampak sibuk menurunkan berkas-berkas yang langsung didatangkan dari Dinas PU Deliserdang. Berkas penting itu disimpan dalam kardus-kardus berwarna coklat serta bundelan dokumen yang terikat rapi. Pada salah satu berkas tampak tertulis bukti pengeluaran, peningkatan ruas jalan Desa Lembong Pasar Sore Kecamatan Pantailabu Beringin, bundel bukti surat yang diajukan terdakwa Faisal, SPJ (Surat Pertanggungjawaban bulan Mei hingga Juli 2010, dan lainnya. Sejumlah berkas itu kemudian dibawa ke dalam ruang sidang utama dengan menggunakan troli.
“Berkas ini langsung didatangkan dari Dinas PU Deliserdang dan bisa membantah semua dakwaan jaksa. Isinya semua berkas-berkas yang menyangkut SPJ yang kata Jaksa tidak ada buktinya, sekarang kita ajukan berkas itu. Bukti ini kita hadirkan, karena mau cari kebenaran materil. Kalau ditanya soal beratnya, saya rasa ada 600 kilogram keseluruhan berkas ini ya dan sedikitnya ada 58 bundelan berkas. Bukti yang dihadirkan, tidak sama dengan bukti yang dimiliki jaksa,” ujar Taufik Siregar selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa.
Dikatakannya seluruh berkas yang telah mereka analisis itu akan diserahkan kepada majelis hakim sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa nantinya. “Setiap persidangan kita analisis, ini alat bukti untuk meng-cover dakwaan jaksa. Selaku penasihat hukum, tentu saja seluruh bukti harus dihadirkan. Jaksa boleh menuntut klien kami dengan hukuman tinggi, tapi hakim yang memutuskan,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Raja Faisal Harahap selaku anggota tim penasihat hukum terdakwa juga menambahkan berkas bukti itu tidak pernah ditunjukkan kepada jaksa penuntut. “Dalam berkas itu, selain SPJ, ada juga piagam penghargaan dari pusat kepada Pemkab Deliserdang dimana Deliserdang ditempatkan pada posisi kedua nasional dalam hal pembangunan. Itu penting untuk membuktikan, pembangunan yang dikerjakan Dinas PU Deliserdang berhasil. Saya perlu jelaskan dalam jaksa mengatakan bahwa pak Agus Sumantri (BUD Pemkab Deliserdang) mengeluarkan SP2D tanpa dilampiri SPJ. Nanti akan kita tunjukkan buktinya,” urainya.
Lantas, apakah seluruh bukti yang dianggap meringankan para terdakwa itu pernah ditunjukkan pada jaksa penyidik saat pemeriksaan di Kejati Sumut? “Tidak pernah, karena saat itu penyidik sudah menahan klien kami. Artinya yang tahu semua berkas itu. Seorang penyidik kalau saat penahanan, biarpun ada bukti yang meringankan kita, mereka mana peduli. Lagipun, saat itu terdakwa Faisal dan Elvian, masih ditahan, jadi susah mengambilnya. Makanya kemarin berkas-berkas ini tidak kita sertakan,” ungkapnya.
Dia mengatakan penyidik sebenarnya tidak mengerti dengan perkara itu. Sehingga tidak bisa membedakan berkas penting. “Memang penyidik sempat menggeledah Kantor Dinas PU Deliserdang, tapi mereka mana tau berkas SPJ dan berita pembayaran. Mereka kan asal ambil saja. Mana ngerti penyidik itu sama berkas penting. Kemarin waktu mereka melakukan penyidikan, mereka masih mengambang apa masalahnya, padahal dalam sidang, semua sudah terjawab, klien kami tidak bersalah,” terangnya.
Sementara, terdakwa Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah Pemkab Deliserdang dituntut lebih ringan yakni hukuman 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsideir enam bulan kurungan. Namun Agus Sumantri tidak diwajibkan membayar UP sebagaimana dikenakan kepada terdakwa Faisal dan Elvian. JPU juga meminta agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap ketiga terdakwa. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/