27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Daripada Merugikan Masyarakat, Lebih Baik Dibekukan

Sekjen Kemenristek Dikti Ainun Naim.
Sekjen Kemenristek Dikti Ainun Naim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjamurnya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia disesalkan pemerintah. Pasalnya, standar pendirian PTS tidak mengikuti aturan yang ditetapkan Dikti.

“Memang tidak semua PTS abal-abal, banyak juga yang bagus. Namun 243 PTS yang dibekukan itu, karena tidak jelas standarnya. Daripada merugikan masyarakat lebih baik dibekukan,” tegas Sekjen Kemenristek Dikti Ainun Naim kepada JPNN, Jumat (2/10).

Dia menambahkan, PTS mempunyai otonomi sendiri. Hanya saja, jangan sampai merugikan masyarakat. “PTS itu punya otonomi sendiri, seperti mencari dana sendiri, mekanisme pembelajaran, dan lain-lain. Hanya saja hak otonomi ini jangan sampai disalahgunakan dan menyebabkan ribuan masyarakat (mahasiswa) dirugikan,” tandasnya.

Lalu bagaimana dengan nasib mahasiswanya? Ditanya begitu, Ainun mengatakan, ada dua opsi bagi mahasiswa di 243 PTS yang dibekukan. Opsi pertama adalah tetap kuliah hingga selesai (wisuda). Opsi kedua, pindah ke perguruan tinggi yang lebih sehat.

“Opsi pertama bisa dilakukan bagi PTS yang tidak bermasalah dengan dana. Sedangkan yang bermasalah dengan dana, memberikan rekomendasi kepada mahasiswa untuk pindah ke PT yang sehat,” kata Ainun.

Dia menyebutkan, pembekuan 243 PTS ini karena terlalu banyak masalah. Masing-masing PTS punya masalah berbeda-beda sehingga penyelesaiannya juga lain-lain.

Dicontohkannya, PTS yang non-aktif karena pengurusnya berkonflik. “Nah yang begini dibekukan karena siapa yang berhak mewisuda, ’kan masalah,” tandasnya. (esy/jpnn/deo)

Sekjen Kemenristek Dikti Ainun Naim.
Sekjen Kemenristek Dikti Ainun Naim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjamurnya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia disesalkan pemerintah. Pasalnya, standar pendirian PTS tidak mengikuti aturan yang ditetapkan Dikti.

“Memang tidak semua PTS abal-abal, banyak juga yang bagus. Namun 243 PTS yang dibekukan itu, karena tidak jelas standarnya. Daripada merugikan masyarakat lebih baik dibekukan,” tegas Sekjen Kemenristek Dikti Ainun Naim kepada JPNN, Jumat (2/10).

Dia menambahkan, PTS mempunyai otonomi sendiri. Hanya saja, jangan sampai merugikan masyarakat. “PTS itu punya otonomi sendiri, seperti mencari dana sendiri, mekanisme pembelajaran, dan lain-lain. Hanya saja hak otonomi ini jangan sampai disalahgunakan dan menyebabkan ribuan masyarakat (mahasiswa) dirugikan,” tandasnya.

Lalu bagaimana dengan nasib mahasiswanya? Ditanya begitu, Ainun mengatakan, ada dua opsi bagi mahasiswa di 243 PTS yang dibekukan. Opsi pertama adalah tetap kuliah hingga selesai (wisuda). Opsi kedua, pindah ke perguruan tinggi yang lebih sehat.

“Opsi pertama bisa dilakukan bagi PTS yang tidak bermasalah dengan dana. Sedangkan yang bermasalah dengan dana, memberikan rekomendasi kepada mahasiswa untuk pindah ke PT yang sehat,” kata Ainun.

Dia menyebutkan, pembekuan 243 PTS ini karena terlalu banyak masalah. Masing-masing PTS punya masalah berbeda-beda sehingga penyelesaiannya juga lain-lain.

Dicontohkannya, PTS yang non-aktif karena pengurusnya berkonflik. “Nah yang begini dibekukan karena siapa yang berhak mewisuda, ’kan masalah,” tandasnya. (esy/jpnn/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/