26 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Pemkab Dairi-BPN Gelar Sidang PPL Redistribusi Tanah, 500 Bidang di 3 Desa Berhasil Diinventarisasi

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemkab Dairi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi, menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah di Kantor Bupati Dairi, Selasa (5/9) lalu.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan reforma agraria Kabupaten Dairi 2023. Adapun sejumlah agenda yang dibahas dalam sidang tersebut, yakni pemaparan hasil pengumpulan data, berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah. Selain itu, pemaparan hasil pengumpulan dan pemetaan objek redistribusi tanah, serta menetapkan subjek hasil seleksi subjek penerima redistribusi tanah objek landreform. Dan pada Sidang PPL 2023, telah dinventarisasi 500 bidang tanah di 3 desa.

Dalam sambutanya, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, secara khusus meminta kepada Kantor BPN Kabupaten Dairi, untuk melakukan penataan lebih spesifik terhadap lahan milik warga.

“Pendapatan warga Dairi mayoritas dari sektor pertanian. Tentu penataan lahan harus maksimal, untuk meningkatkan hasil pertanian itu sendiri,” ungkap Eddy.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Dairi, Hairul Manik menyampaikan, semua masyarakat harus mendapatkan sertifikat tanah yang dikuasai, baik itu tanah tempat tinggal maupun tanah pertanian.

Dia menjelaskan, Sidang PPL ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah, sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.

“Sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah. Dari sidang ini, kita dapat menentukan bidang tanah yang akan diberikan hak kepada calon penerima redistribusi tanah. Serta menilai dan memutuskan calon penerima tanah yang memenuhi persyaratan untuk diberikan hak,” tutur Hairul.

Hairul juga menjelaskan, sudah diperoleh 500 bidang tanah yang diinventarisir dari target redistribusi tanah di beberapa desa. Seperti Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempat Nempu, dengan target redistribusi sebanyak 150 bidang tanah, dan luas bidang keseluruhan lebih kurang 40,5 hektare.

Selanjutnya Desa Kabanjulu, Kecamatan Lae Parira, targert redistribusi tanah sebanyak 200 bidang, dengan luas keseluruhan lebih kurang 40,2 hektare. Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu, dengan target redistribusi 150 bidang tanah, dan luas keseluruhan lebih kurang 38,9 ha.

Hairul pun mengatakan, sebelum Sidang PPL ini, pihkanya telah melakukan penelitian lapangan, guna memastikan objek dan subjek yang diusulkan yang memenuhi persyaratan. (rud/saz)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemkab Dairi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi, menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah di Kantor Bupati Dairi, Selasa (5/9) lalu.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan reforma agraria Kabupaten Dairi 2023. Adapun sejumlah agenda yang dibahas dalam sidang tersebut, yakni pemaparan hasil pengumpulan data, berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah. Selain itu, pemaparan hasil pengumpulan dan pemetaan objek redistribusi tanah, serta menetapkan subjek hasil seleksi subjek penerima redistribusi tanah objek landreform. Dan pada Sidang PPL 2023, telah dinventarisasi 500 bidang tanah di 3 desa.

Dalam sambutanya, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, secara khusus meminta kepada Kantor BPN Kabupaten Dairi, untuk melakukan penataan lebih spesifik terhadap lahan milik warga.

“Pendapatan warga Dairi mayoritas dari sektor pertanian. Tentu penataan lahan harus maksimal, untuk meningkatkan hasil pertanian itu sendiri,” ungkap Eddy.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Dairi, Hairul Manik menyampaikan, semua masyarakat harus mendapatkan sertifikat tanah yang dikuasai, baik itu tanah tempat tinggal maupun tanah pertanian.

Dia menjelaskan, Sidang PPL ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah, sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.

“Sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah. Dari sidang ini, kita dapat menentukan bidang tanah yang akan diberikan hak kepada calon penerima redistribusi tanah. Serta menilai dan memutuskan calon penerima tanah yang memenuhi persyaratan untuk diberikan hak,” tutur Hairul.

Hairul juga menjelaskan, sudah diperoleh 500 bidang tanah yang diinventarisir dari target redistribusi tanah di beberapa desa. Seperti Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempat Nempu, dengan target redistribusi sebanyak 150 bidang tanah, dan luas bidang keseluruhan lebih kurang 40,5 hektare.

Selanjutnya Desa Kabanjulu, Kecamatan Lae Parira, targert redistribusi tanah sebanyak 200 bidang, dengan luas keseluruhan lebih kurang 40,2 hektare. Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu, dengan target redistribusi 150 bidang tanah, dan luas keseluruhan lebih kurang 38,9 ha.

Hairul pun mengatakan, sebelum Sidang PPL ini, pihkanya telah melakukan penelitian lapangan, guna memastikan objek dan subjek yang diusulkan yang memenuhi persyaratan. (rud/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/