PERBAUNGAN- Biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolsek Perbaungan dinilai memberatkan warga. Pasalnya, biaya pengurusannya cukup tinggi mencapai Rp50-Rp100 ribu, belum termasuk biaya pengantar dari Desa atau Kelurahan.
Biaya yang dikenakan Rp50 ribu bagi warga yang mengurus untuk keperluan pelamaran ke perusahaan swasta, sementara itu untuk pelamar instansi pemerintahan seperti PNS akan diberi surat pengantar menuju ke Polres. Disini biaya yang dikenakan Rp20 ribu.
Ana, tenaga honorer setempat mengatakan, biaya pembuatan SKCK Rp50 ribu. “Biaya yang dikutip untuk biaya ganti blankonya harus dibayarkan ke Polres, satu blanko ini harganya sepuluh ribu,” ucapnya.
Kapolsek Perbaungan AKP Marluddin, ketika dikonfirmasi membantah soal mahalnya tarif pengurusan SKCK. Biayanya tidaklah semahal itu. “Biaya mengurus SKCK dikenakan Rp10 ribu,” kata Marluddin. Ketika dilanjutkan, apakah tindakan mengumpulkan dana dari warga tersebut diketahuinya? AKP Marluddin menjawab, “Itu diluar sepengetahun saya,” ucapnya.
Bahkan dana yang seharunya dibanyarkan untuk pengurusan SKCK cukup dikelola oleh stafnya. Biaya yang dikenakan kepada warga Rp10 ribu, merupakan pendapatan Negara diluar pajak akan disetor ke rekening yang telah ditetapkan.
“Sejak awal saya sudah ingatkan, tidak boleh melakukan pengutipan kepada warga. Namun, kalau ada memberikan dengan iklas, silahkan saja,” tegasnya. (btr)