29 C
Medan
Friday, February 21, 2025
spot_img

PKL di Lapangan Merdeka Dipindahkan

TEBING TINGGI- Berdasarkan instruksi Wali Kota Tebing Tinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan, puluhan pedagang kaki lima (PKL) di seputaran trotoar Lapangan Merdeka, tepatnya di Jalan Pahlawan, Jalan 13 Desember dan Jalan Mer deka akan dibersihkan dan dialihkan ke Jalan Veteran Kota Tebing Tinggi.

Wacana relokasi PKL ini, diungkapkan Kabag Administrasi Humasy Pemko Tebing Tinggi Ahdi Sucipto SH, Kamis (6/10), di ruang kerjanya.

Menurut Ahdi, penertiban para pedagang kaki lima yang dilakukan oleh Tim Terpadu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kesbang Linmas dan Polresta tersebut, dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan Lapangan Merdeka.

“Instruksi Wali Kota Tebing Tinggi ini berdasarkan Peratutan Daerah Nomor 09 Tahun 1992 tentang Penataan Lingkungan dan Kebersihan, dimana para pedagang tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang trotoar, disamping juga untuk menjaga keindahan lapangan merdeka yang sering digunakan untuk kegiatan upacara nasional. Dan sebagai gantinya, Pemko Tebing Tinggi mem persilahkan para pedagang yang sudah terlanjur membuka lapak jualan disana untuk pindah ke Jalan Veteran,” terangnya.

Masih keteranga dia, larangan dalam Perda itu cukup jelas, seperti dalam point H, J dan Q, dalam Perda tersebut jelas ditegaskan bahwa pedagang dilarang untuk meletakkan, berjualan dan menjajakan dagangannya di atas badan jalan, trotoar atau lapangan yang dilarang, mendirikan warung, tempat berjualan/memasak serta menyimpan barang dagangan atau barang-barang di kaki lima atau trotoar di pinggir jalan umum dan lapangan umum tempat berjualan. (mag-3)merasa nyaman dilokasi tersebut. (mag-3)

TEBING TINGGI- Berdasarkan instruksi Wali Kota Tebing Tinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan, puluhan pedagang kaki lima (PKL) di seputaran trotoar Lapangan Merdeka, tepatnya di Jalan Pahlawan, Jalan 13 Desember dan Jalan Mer deka akan dibersihkan dan dialihkan ke Jalan Veteran Kota Tebing Tinggi.

Wacana relokasi PKL ini, diungkapkan Kabag Administrasi Humasy Pemko Tebing Tinggi Ahdi Sucipto SH, Kamis (6/10), di ruang kerjanya.

Menurut Ahdi, penertiban para pedagang kaki lima yang dilakukan oleh Tim Terpadu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kesbang Linmas dan Polresta tersebut, dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan Lapangan Merdeka.

“Instruksi Wali Kota Tebing Tinggi ini berdasarkan Peratutan Daerah Nomor 09 Tahun 1992 tentang Penataan Lingkungan dan Kebersihan, dimana para pedagang tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang trotoar, disamping juga untuk menjaga keindahan lapangan merdeka yang sering digunakan untuk kegiatan upacara nasional. Dan sebagai gantinya, Pemko Tebing Tinggi mem persilahkan para pedagang yang sudah terlanjur membuka lapak jualan disana untuk pindah ke Jalan Veteran,” terangnya.

Masih keteranga dia, larangan dalam Perda itu cukup jelas, seperti dalam point H, J dan Q, dalam Perda tersebut jelas ditegaskan bahwa pedagang dilarang untuk meletakkan, berjualan dan menjajakan dagangannya di atas badan jalan, trotoar atau lapangan yang dilarang, mendirikan warung, tempat berjualan/memasak serta menyimpan barang dagangan atau barang-barang di kaki lima atau trotoar di pinggir jalan umum dan lapangan umum tempat berjualan. (mag-3)merasa nyaman dilokasi tersebut. (mag-3)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/