26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Briptu Ismi Cs Bersikeras Tak Hadiri Sidang Putusan

FOTO: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR Sidang vonis terdakwa kasus penipuan, pemerasan, dan perampasan hak milik Briptu Idran Ismi dkk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar,  Sidang kembali digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa Ismi dkk maupun pengacaranya) ,Senin (6/10/2014).
FOTO: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR
Sidang vonis terdakwa kasus penipuan, pemerasan, dan perampasan hak milik Briptu Idran Ismi dkk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Sidang kembali digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa Ismi dkk maupun pengacaranya) ,Senin (6/10/2014).

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Perjalanan sidang Ismi dkk berakhir sudah dalam sidang putusan yang digelar, Senin (6/10) kemarin. Agenda putusan yang dimulai pukul 14.00 WIB sampai 17.10 WIB tanpa dihadiri oleh para terdakwa dan penasehat hukumnya. Dari putusan itu, lima dinyatakan besalah dan satu orang bebas demi hukum.

Lima orang yang dinyatakan bersalah itu adalah Idran Ismi divonis 1,6 tahun, Sihol Ridwan Butar-butar divonis 1,4 tahun, Robby Febrian divonis 1,4 tahun, Soripada Pane divonis 1 tahun. Sementara terdakwa Jan Viktor Abednego Tambunan dinyatakan tidak bersalah dan bebas demi hukum. Kemudian dalam berkas terpisah, terdakwa Yudha divonis 1,6 tahun. Mereka yang divonis dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman. Sementara sebelumnya JPU menuntut seluruh terdakwa masing-masing 3 tahun penjara.

Pada saat sidang dimulai, Hakim Ketua Martau Sagala mempertanyakan kepada JPU perihal keberadaan seluruh teradakwa kenapa tidak hadir pada persidangan. JPU Agus salim menerangkan bahwa mereka telah melakukan pemanggilan secara sah, bahkan juga sudah menemui langsung para terdakwa di Lapas, namun para terdakwa mengatakan tidak bersedia untuk mengikuti persidangan.

Pada sidang sebelumnya juga, yakni Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan telah diberikan Majelis dua kali kesempatan untuk bersidang, namun seluruh terdakwa tidak juga bersedia untuk ikut bersidang.

Mendengar penjelasan itu, Majelis hakim kemudian membacakan putusan untuk seluruh terdakwa yang sampai sekitar 100 lembar lebih itu. sehingga ketiga Hakim terpaksa berganti-gantian membacakan berkas putusan seluruh terdakwa.

Dalam penjelasan Hakim bahwa Terdakwa Ismi Dkk terbukti bersalah dan melanggar hukum yang telah melakukan pemerasan terhadap Iqbal pada 22 Februari lalu di Hotel Sapadia Siantar. Yang mana, Ismi dkk meminta uang tebusan kepada orang tua Iqbal sebesar Rp50 juta supaya Iqbal dapat dibebaskan setelah Ismi dkk menangkapnya dengan tuduhan sebagai bandar Narkoba.

Sementara Jan Viktor dinyatakan bebas karena tidak terbukti besalah, sebab sebelumnya Jan Viktor berada di Tebing yang dikuatkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan dan kedatangnya ke Siantar hanya sebentar bukan dalam rangka melakukan pemerasan terhadap Ismi.

FOTO: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR Sidang vonis terdakwa kasus penipuan, pemerasan, dan perampasan hak milik Briptu Idran Ismi dkk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar,  Sidang kembali digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa Ismi dkk maupun pengacaranya) ,Senin (6/10/2014).
FOTO: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR
Sidang vonis terdakwa kasus penipuan, pemerasan, dan perampasan hak milik Briptu Idran Ismi dkk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Sidang kembali digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa Ismi dkk maupun pengacaranya) ,Senin (6/10/2014).

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Perjalanan sidang Ismi dkk berakhir sudah dalam sidang putusan yang digelar, Senin (6/10) kemarin. Agenda putusan yang dimulai pukul 14.00 WIB sampai 17.10 WIB tanpa dihadiri oleh para terdakwa dan penasehat hukumnya. Dari putusan itu, lima dinyatakan besalah dan satu orang bebas demi hukum.

Lima orang yang dinyatakan bersalah itu adalah Idran Ismi divonis 1,6 tahun, Sihol Ridwan Butar-butar divonis 1,4 tahun, Robby Febrian divonis 1,4 tahun, Soripada Pane divonis 1 tahun. Sementara terdakwa Jan Viktor Abednego Tambunan dinyatakan tidak bersalah dan bebas demi hukum. Kemudian dalam berkas terpisah, terdakwa Yudha divonis 1,6 tahun. Mereka yang divonis dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman. Sementara sebelumnya JPU menuntut seluruh terdakwa masing-masing 3 tahun penjara.

Pada saat sidang dimulai, Hakim Ketua Martau Sagala mempertanyakan kepada JPU perihal keberadaan seluruh teradakwa kenapa tidak hadir pada persidangan. JPU Agus salim menerangkan bahwa mereka telah melakukan pemanggilan secara sah, bahkan juga sudah menemui langsung para terdakwa di Lapas, namun para terdakwa mengatakan tidak bersedia untuk mengikuti persidangan.

Pada sidang sebelumnya juga, yakni Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan telah diberikan Majelis dua kali kesempatan untuk bersidang, namun seluruh terdakwa tidak juga bersedia untuk ikut bersidang.

Mendengar penjelasan itu, Majelis hakim kemudian membacakan putusan untuk seluruh terdakwa yang sampai sekitar 100 lembar lebih itu. sehingga ketiga Hakim terpaksa berganti-gantian membacakan berkas putusan seluruh terdakwa.

Dalam penjelasan Hakim bahwa Terdakwa Ismi Dkk terbukti bersalah dan melanggar hukum yang telah melakukan pemerasan terhadap Iqbal pada 22 Februari lalu di Hotel Sapadia Siantar. Yang mana, Ismi dkk meminta uang tebusan kepada orang tua Iqbal sebesar Rp50 juta supaya Iqbal dapat dibebaskan setelah Ismi dkk menangkapnya dengan tuduhan sebagai bandar Narkoba.

Sementara Jan Viktor dinyatakan bebas karena tidak terbukti besalah, sebab sebelumnya Jan Viktor berada di Tebing yang dikuatkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan dan kedatangnya ke Siantar hanya sebentar bukan dalam rangka melakukan pemerasan terhadap Ismi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/