25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

KPK Kantongi Tersangka Interpelasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait batalnya penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut. Peningkatan status ke penyidikan ini akan disertai dengan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Dalam pekan ini Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kemungkinan akan keluar dan segera diumumkan.

KPK-Ilustrasi
KPK-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO- INFORMASI terakhir yang dihimpun Sumut Pos, komisi anti-rasuah itu sudah mengantongi nama-nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang benar akan ada (peningkatan status ke penyidikan) setelah tim melakukan beberapa permintaan keterangan,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Selasa (6/10).

Bahkan, menurut Johan, peningkatan status ke penyidikan ini tidak hanya terkait dengan batalnya penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut. Tetapi juga berkaitan dengan pembahasan APBD Pemprov Sumut tahun 2014 yang juga sedang diselidiki penyelidik KPK.

“Jadi ada dua hal,” ujar dia. Menurut mantan juru bicara KPK ini, tim penyelidik sudah beberapa kali meminta keterangan kepada beberapa anggota DPRD Sumut periode sekarang dan sebelumnya. Termasuk juga kepada Gubsu non-aktif Gatot Pujo Nugroho. Kepastian penetapan tersangka dalam perkara ini, akan ditentukan dalam gelar perkara pekan ini.

“Rencananya minggu ini akan dilakukan eskpose atau gelar perkara, apakah hasil permintaan keterangan yang dilakukan itu sudah ditemukan bukti bukti permulaan yang cukup,” kata dia.

Penyelidikan terkait interpelasi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Gatot dicecar penyidik KPK soal hak interpelasi yang diajukan oleh anggota DPRD Sumut.

Perkara tersebut merupakan pengembangan penyelidikan dari kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang disangkakan KPK kepada politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

“Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk interpelasi,” kata Gatot usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/9) lalu.

Gatot mengaku, anggota parlemen sempat mengajukan hak interpelasi kepada dirinya. Namun, hak tersebut gagal lantaran tak memenuhi kuorum. “Ya ada beberapa permasalahan. Tadi saya dimintai keterangannya,” kata Gatot.

Wacana DPRD Sumut akan menggunakan hak interpelasi terhadap Gatot terjadi pada Maret lalu. Hak interpelasi ini terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013.

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Kepmendagri No 900-3673 tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014.

Saat itu, dari 100 anggota DPRD Sumut terdapat 57 anggota yang membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi di atas kertas bermaterai Rp6000. Namun, dalam Rapat Paripurna pada 20 April, DPRD sepakat membatalkan penggunaan hak interpelasi. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.

Sementara, terkait kasus suap Hakim PTUN Medan, mantan kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution meminta politikus PKS itu berani bicara terbuka soal pertemuan di kantor DPP NasDem. Terutama mengenai tujuan sebenarnya dari pertemuan tersebut.

Razman mengatakan, pertemuan yang diikuti Ketua Umum NasDem Surya Paloh itu bukan sekadar mendamaikan Gatot dengan wakilnya Tengku Erry Nuradi seperti yang selama ini diklaim pihak-pihak terlibat. Menurutnya, pertemuan juga membahas pengamanan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut.

“Menurut Evy dan Gatot ke saya, pertemuan itu juga bahas bagi-bagi kekuasaan. Ada pembicaraan ‘power sharing’,” ujar Razman di Jakarta, Selasa (6/10).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait batalnya penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut. Peningkatan status ke penyidikan ini akan disertai dengan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Dalam pekan ini Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kemungkinan akan keluar dan segera diumumkan.

KPK-Ilustrasi
KPK-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO- INFORMASI terakhir yang dihimpun Sumut Pos, komisi anti-rasuah itu sudah mengantongi nama-nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang benar akan ada (peningkatan status ke penyidikan) setelah tim melakukan beberapa permintaan keterangan,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Selasa (6/10).

Bahkan, menurut Johan, peningkatan status ke penyidikan ini tidak hanya terkait dengan batalnya penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut. Tetapi juga berkaitan dengan pembahasan APBD Pemprov Sumut tahun 2014 yang juga sedang diselidiki penyelidik KPK.

“Jadi ada dua hal,” ujar dia. Menurut mantan juru bicara KPK ini, tim penyelidik sudah beberapa kali meminta keterangan kepada beberapa anggota DPRD Sumut periode sekarang dan sebelumnya. Termasuk juga kepada Gubsu non-aktif Gatot Pujo Nugroho. Kepastian penetapan tersangka dalam perkara ini, akan ditentukan dalam gelar perkara pekan ini.

“Rencananya minggu ini akan dilakukan eskpose atau gelar perkara, apakah hasil permintaan keterangan yang dilakukan itu sudah ditemukan bukti bukti permulaan yang cukup,” kata dia.

Penyelidikan terkait interpelasi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Gatot dicecar penyidik KPK soal hak interpelasi yang diajukan oleh anggota DPRD Sumut.

Perkara tersebut merupakan pengembangan penyelidikan dari kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang disangkakan KPK kepada politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

“Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk interpelasi,” kata Gatot usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/9) lalu.

Gatot mengaku, anggota parlemen sempat mengajukan hak interpelasi kepada dirinya. Namun, hak tersebut gagal lantaran tak memenuhi kuorum. “Ya ada beberapa permasalahan. Tadi saya dimintai keterangannya,” kata Gatot.

Wacana DPRD Sumut akan menggunakan hak interpelasi terhadap Gatot terjadi pada Maret lalu. Hak interpelasi ini terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013.

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Kepmendagri No 900-3673 tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014.

Saat itu, dari 100 anggota DPRD Sumut terdapat 57 anggota yang membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi di atas kertas bermaterai Rp6000. Namun, dalam Rapat Paripurna pada 20 April, DPRD sepakat membatalkan penggunaan hak interpelasi. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.

Sementara, terkait kasus suap Hakim PTUN Medan, mantan kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution meminta politikus PKS itu berani bicara terbuka soal pertemuan di kantor DPP NasDem. Terutama mengenai tujuan sebenarnya dari pertemuan tersebut.

Razman mengatakan, pertemuan yang diikuti Ketua Umum NasDem Surya Paloh itu bukan sekadar mendamaikan Gatot dengan wakilnya Tengku Erry Nuradi seperti yang selama ini diklaim pihak-pihak terlibat. Menurutnya, pertemuan juga membahas pengamanan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut.

“Menurut Evy dan Gatot ke saya, pertemuan itu juga bahas bagi-bagi kekuasaan. Ada pembicaraan ‘power sharing’,” ujar Razman di Jakarta, Selasa (6/10).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/