25 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Yakini IEPK Tekan Korupsi, Pemkab Langkat dan BPKP Sumut Gelar Sosialisasi Pengukuran IEPK

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemkab Langkat bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, menggelar sosialisasi pengukuran Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (6/10). Sosialisasi ini dibuka Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, diwakili Inspektur Kabupaten Langkat, Amril.

GELAR: Pemkab Langkat dan Kantor Perwakilan BPKP Sumut, saat menggelar sosialisasi pengukuran IEPK di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (6/10).

Acara tersebut juga dihadiri Pengendali Teknis Bidang Investigasi Kantor Perwakilan BPKP Sumut, Alam Tarigan. Serta para narasumber Maya Afrida Sirait, yang merupakan Ketua Tim Bidang Investigasi Kantor Perwakilan BPKP Sumut, dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Langkat.

Dalam kesempatan itu, Amril menegaskan, pentingnya sosialisasi dan workshop IEPK kepada seluruh perangkat daerah di Pemkab Langkat. Hal ini menurutnya, guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan untuk diterapkan pada tata kelola pemerintahan sehingga dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Sebab Pemkab Langkat melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan menerapkan fundamental yang terdiri dari 5 aspek. Yakni akuntabilitas, transparansi, independensi, koordinasi, dan partisipasi,” ungkap Amril.

Selain itu, lanjut Amril, hal ini guna mewujudkan satu misi Bupati Langkat, yakni menciptakan reformasi birokrasi dalam mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Jadi, untuk mewujudkan itu, diperlukan kerja sama yang solid dengan semua tingkatan, mulai dinas, badan, kantor, kecamatan, sampai pemerintah desa/kelurahan, untuk membangun sistem tepat sasaran, sehingga dapat meminimalkan penyelewengan yang mungkin terjadi.

“Semoga melalui workshop IEPK ini, kita semakin paham dan mengerti,” harapnya.

Sementara itu, Pengendali Teknis Bidang Investigasi Kantor Perwakilan BPKP Sumut, Alam Tarigan menjelaskan, lEPK adalah model pengukuran efektivitas pengendalian korupsi di instansi dan badan usaha pemerintah. Sebagai upaya mengkuantifikasi kemajuan pengelolaan risiko korupsi di dalam organisasi.

Selain itu, menurut Alam, melalui framework penilaian penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), berdasarkan Peraturan BPKP RI No 5 Tahun 2021, tentang Penilaian Maturitas (kematangan) Penyelangaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terintegrasi pada kementerian lembaga/pemerintah daerah. Hal tersebut tercakup dalam 4 unsur, yang pertama SPIP. Kedua, Manajemen Risiko Indeks (MRI). Ketiga, IEPK. Dan terkahir melalui kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). (mag-6/saz)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemkab Langkat bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, menggelar sosialisasi pengukuran Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (6/10). Sosialisasi ini dibuka Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, diwakili Inspektur Kabupaten Langkat, Amril.

GELAR: Pemkab Langkat dan Kantor Perwakilan BPKP Sumut, saat menggelar sosialisasi pengukuran IEPK di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (6/10).

Acara tersebut juga dihadiri Pengendali Teknis Bidang Investigasi Kantor Perwakilan BPKP Sumut, Alam Tarigan. Serta para narasumber Maya Afrida Sirait, yang merupakan Ketua Tim Bidang Investigasi Kantor Perwakilan BPKP Sumut, dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Langkat.

Dalam kesempatan itu, Amril menegaskan, pentingnya sosialisasi dan workshop IEPK kepada seluruh perangkat daerah di Pemkab Langkat. Hal ini menurutnya, guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan untuk diterapkan pada tata kelola pemerintahan sehingga dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Sebab Pemkab Langkat melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan menerapkan fundamental yang terdiri dari 5 aspek. Yakni akuntabilitas, transparansi, independensi, koordinasi, dan partisipasi,” ungkap Amril.

Selain itu, lanjut Amril, hal ini guna mewujudkan satu misi Bupati Langkat, yakni menciptakan reformasi birokrasi dalam mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Jadi, untuk mewujudkan itu, diperlukan kerja sama yang solid dengan semua tingkatan, mulai dinas, badan, kantor, kecamatan, sampai pemerintah desa/kelurahan, untuk membangun sistem tepat sasaran, sehingga dapat meminimalkan penyelewengan yang mungkin terjadi.

“Semoga melalui workshop IEPK ini, kita semakin paham dan mengerti,” harapnya.

Sementara itu, Pengendali Teknis Bidang Investigasi Kantor Perwakilan BPKP Sumut, Alam Tarigan menjelaskan, lEPK adalah model pengukuran efektivitas pengendalian korupsi di instansi dan badan usaha pemerintah. Sebagai upaya mengkuantifikasi kemajuan pengelolaan risiko korupsi di dalam organisasi.

Selain itu, menurut Alam, melalui framework penilaian penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), berdasarkan Peraturan BPKP RI No 5 Tahun 2021, tentang Penilaian Maturitas (kematangan) Penyelangaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terintegrasi pada kementerian lembaga/pemerintah daerah. Hal tersebut tercakup dalam 4 unsur, yang pertama SPIP. Kedua, Manajemen Risiko Indeks (MRI). Ketiga, IEPK. Dan terkahir melalui kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). (mag-6/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/