28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Tersangka Korupsi di USU Jadi 7 Orang

Foto: Ken Girsang/JPNN  Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan.  Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.
Foto: Ken Girsang/JPNN
Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan. Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, menegaskan, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU), kini berjumlah tujuh orang, setelah sebelumnya Kejagung menetapkan dan menahan tersangka Abdul Hadi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi USU tahun 2010.

“Sekarang jumlah tersangka untuk kasus korupsi di USU itu menjadi tujuh orang. Antara lain untuk pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi, pengadaan lanjutan peralatan farmasi dan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan etnomusikologi pada Fakultas Sastra Fakultas USU,” katanya menjawab Sumut Pos di Jakarta, Kamis (6/11).

Menurut Tony, untuk perkara pengadaan farmasi, Kejagung menetapkan Dekan Fakultas Farmasi, Sumadio Hadisaputra (61 tahun) sebagai tersangka berdasarkan nomor print-91/F.2/Fd.1/10/2014, tertanggal 17 Oktober lalu.

Untuk kasus pengadaan lanjutan peralatan farmasi, ditetapkan masing-masing tersangka Suranto dengan nomor print 92/F.2/Fd.1/10/2014, Nasrul dengan nomor print 93/F.2/Fd.1/10/2014, Siti Ombun Purba 94/F.2/Fd.1/10/2014 dan Elisnawaty Siagian dengan nomor print 95/ F.2/Fd.1/10/2014. Kedua nama terakhir berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Untuk kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan etnomusikologi pada Fakultas Sastra USU, Kejagung kembali menetapkan Suranto sebagai tersangka. Bersamanya juga turut ditetapkan Nasrullah selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Fakultas Sastra sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini Rektor USU Syahril Pasaribu dan Pembantu Umum Rektor II, Armansyah Ginting, Selasa (4/11) telah diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Demikian juga dengan sejumlah nama-nama pejabat lainnya, juga turut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Sayangnya Tony mengaku tidak hafal, karena terdapat sejumlah nama. Meski begitu untuk perkembangan penyelidikan, pada Kamis kemarin, Tony menegaskan, Kejagung kembali memanggil sejumlah nama untuk diperiksa sebagai saksi.

Mereka diperiksa terkait tindak pidana korupsi pengadaan etnomusikologi. Masing-masing Philipus Sitepu, Isro’i, Darwani, Harun Jufanudin dan Budi Syahputra selaku PNS di lingkungan USU.

“Kejagung serius mengungkap kasus ini. Kita harapkan dapat segera dirampungkan proses penyelidikan dan penyidikannya, agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh USU, Kejagung telah menahan Abdul Hadi, setelah disangkakan melakukan pelanggaran pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pria kelahiran Pekantan, Mandailing Natal, 20 Januari 1963 diduga melakukan korupsi atas pengadaan peralatan farmasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara 2010, Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) USU Nomor 0120/023-04.2/iI/2009. Dengan pagu anggaran Rp25.000.000.000. Dan proyek pengadaan lanjutan dengan nilai Rp14.770.184.000.

Dari dugaan korupsi dalam proyek dua pengadaan ini, negara diduga mengalami kerugian Rp7.308.200.921.(gir/tom)

Foto: Ken Girsang/JPNN  Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan.  Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.
Foto: Ken Girsang/JPNN
Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan. Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, menegaskan, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU), kini berjumlah tujuh orang, setelah sebelumnya Kejagung menetapkan dan menahan tersangka Abdul Hadi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi USU tahun 2010.

“Sekarang jumlah tersangka untuk kasus korupsi di USU itu menjadi tujuh orang. Antara lain untuk pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi, pengadaan lanjutan peralatan farmasi dan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan etnomusikologi pada Fakultas Sastra Fakultas USU,” katanya menjawab Sumut Pos di Jakarta, Kamis (6/11).

Menurut Tony, untuk perkara pengadaan farmasi, Kejagung menetapkan Dekan Fakultas Farmasi, Sumadio Hadisaputra (61 tahun) sebagai tersangka berdasarkan nomor print-91/F.2/Fd.1/10/2014, tertanggal 17 Oktober lalu.

Untuk kasus pengadaan lanjutan peralatan farmasi, ditetapkan masing-masing tersangka Suranto dengan nomor print 92/F.2/Fd.1/10/2014, Nasrul dengan nomor print 93/F.2/Fd.1/10/2014, Siti Ombun Purba 94/F.2/Fd.1/10/2014 dan Elisnawaty Siagian dengan nomor print 95/ F.2/Fd.1/10/2014. Kedua nama terakhir berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Untuk kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan etnomusikologi pada Fakultas Sastra USU, Kejagung kembali menetapkan Suranto sebagai tersangka. Bersamanya juga turut ditetapkan Nasrullah selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Fakultas Sastra sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini Rektor USU Syahril Pasaribu dan Pembantu Umum Rektor II, Armansyah Ginting, Selasa (4/11) telah diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Demikian juga dengan sejumlah nama-nama pejabat lainnya, juga turut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Sayangnya Tony mengaku tidak hafal, karena terdapat sejumlah nama. Meski begitu untuk perkembangan penyelidikan, pada Kamis kemarin, Tony menegaskan, Kejagung kembali memanggil sejumlah nama untuk diperiksa sebagai saksi.

Mereka diperiksa terkait tindak pidana korupsi pengadaan etnomusikologi. Masing-masing Philipus Sitepu, Isro’i, Darwani, Harun Jufanudin dan Budi Syahputra selaku PNS di lingkungan USU.

“Kejagung serius mengungkap kasus ini. Kita harapkan dapat segera dirampungkan proses penyelidikan dan penyidikannya, agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh USU, Kejagung telah menahan Abdul Hadi, setelah disangkakan melakukan pelanggaran pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pria kelahiran Pekantan, Mandailing Natal, 20 Januari 1963 diduga melakukan korupsi atas pengadaan peralatan farmasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara 2010, Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) USU Nomor 0120/023-04.2/iI/2009. Dengan pagu anggaran Rp25.000.000.000. Dan proyek pengadaan lanjutan dengan nilai Rp14.770.184.000.

Dari dugaan korupsi dalam proyek dua pengadaan ini, negara diduga mengalami kerugian Rp7.308.200.921.(gir/tom)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/