27 C
Medan
Thursday, October 10, 2024
spot_img

Polda Sumut Buru Penyerang Wartawan di Hamparanperak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penyerangan wartawan Tomy Nainggolan di depan rumah keluarganya di Jalan Kelambir Lima, Gang Anas, Kecamatan Hamparanperak terus didalami kepolisian. Polisi hingga kini masih mengumpulkan sejumlah barang dan melakukan cek olah tempat kejadian perkara (TKP) penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang sudah dikenal.

Perkembangan saat ini, diketahui kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi sesuai dengan nomor:STTLP8/153/2024/Polda Sumut.

Dari lokasi kejadian, selain Tomy mengalami luka-luka, satu unit mobil turut dibakar akibat serangan bom molotov tersebut. Walau cukup sulit, namun polisi berhasil menemukan serpihan bom molotov yang digunakan pelaku untuk menyerang dan membakar mobil korban.

Dua orang lainnya turut menjadi korban dalam penyerangan itu. Mobil yang terbakar kini sudah dibawa Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak AKP Herman Sentosa sebagai barang bukti.

Sementara dua korban lainnya dibawa berobat ke RS Bhayangkara Medan, karena mengalami luka melepuh pada tangan kiri balita inisial Bgs (4), dan Krtn (60), melepuh di bagian pipi kiri. Sedangkan para pelaku penyerangan, yang diduga dilakukan Ro Cs.

Sekadar mengingatkan, penyerangan hingga pembakaran mobil tersebut diduga dilatarbelakangi pemberitaan soal peredaran narkoba yang menyeret nama seorang pengedar.

Di tempat terpsah, Kapoldas Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan mengatakan, Polda Sumut tidak akan mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis.

“Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi UU No 40 Tahun 1999. Barang siapa membatasi kebebasan pers apalagi melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Terhadap laporan Tomy Nainggolan, Hadi Wahyudi mengatakan, pasti akan ditindaklanjuti dan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya tak akan luntur. “Polisi tidak akan mampu bertindak sendiri memberantas penyalahgunaan narkoba, tetapi dibutuhkan peran serta stakeholder dan seluruh masyarakat. Mari sama-sama perangi narkoba sebagai musuh bersama,” pungkasnya (rel/dn/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penyerangan wartawan Tomy Nainggolan di depan rumah keluarganya di Jalan Kelambir Lima, Gang Anas, Kecamatan Hamparanperak terus didalami kepolisian. Polisi hingga kini masih mengumpulkan sejumlah barang dan melakukan cek olah tempat kejadian perkara (TKP) penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang sudah dikenal.

Perkembangan saat ini, diketahui kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi sesuai dengan nomor:STTLP8/153/2024/Polda Sumut.

Dari lokasi kejadian, selain Tomy mengalami luka-luka, satu unit mobil turut dibakar akibat serangan bom molotov tersebut. Walau cukup sulit, namun polisi berhasil menemukan serpihan bom molotov yang digunakan pelaku untuk menyerang dan membakar mobil korban.

Dua orang lainnya turut menjadi korban dalam penyerangan itu. Mobil yang terbakar kini sudah dibawa Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak AKP Herman Sentosa sebagai barang bukti.

Sementara dua korban lainnya dibawa berobat ke RS Bhayangkara Medan, karena mengalami luka melepuh pada tangan kiri balita inisial Bgs (4), dan Krtn (60), melepuh di bagian pipi kiri. Sedangkan para pelaku penyerangan, yang diduga dilakukan Ro Cs.

Sekadar mengingatkan, penyerangan hingga pembakaran mobil tersebut diduga dilatarbelakangi pemberitaan soal peredaran narkoba yang menyeret nama seorang pengedar.

Di tempat terpsah, Kapoldas Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan mengatakan, Polda Sumut tidak akan mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis.

“Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi UU No 40 Tahun 1999. Barang siapa membatasi kebebasan pers apalagi melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Terhadap laporan Tomy Nainggolan, Hadi Wahyudi mengatakan, pasti akan ditindaklanjuti dan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya tak akan luntur. “Polisi tidak akan mampu bertindak sendiri memberantas penyalahgunaan narkoba, tetapi dibutuhkan peran serta stakeholder dan seluruh masyarakat. Mari sama-sama perangi narkoba sebagai musuh bersama,” pungkasnya (rel/dn/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/