26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Direktur PT RMM Dituntut 18 Bulan

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
TERSANGKA: Dua tersangka korupsi proyek pembangunan Nias Water Park.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, menuntut Direktur PT Rejo Megah Makmur (RMM) Engineering Johanes Lukman Lukito, selama 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pria berkacamata itu dinilai telah terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan Nias Water Park yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2014.

“Menuntut terdakwa Johanes Lukman Lukito selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tutur Netty di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/11) sore.

JPU menilai, terdakwa Johanes melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

Usai mendengarkan amar tuntutan, penasehat hukum terdakwa meminta waktu 2 pekan agar menyusun pembelaan (pledoi). “Kami minta waktu dua minggu, karena kami mau melakukan penghitungan atau memperinci lagi yang mulia,” pintanya.

Namun, permintaan itu ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Setyo Wibowo. “Coba dulu satu minggu ya. Kita tunda hingga minggu depan,” kata hakim, seraya mengetuk palu.

Kepada wartawan, Johanes mengaku, ia merupakan korban. “Saya korban, saya enggak korupsi. Karena saya tak tahu itu (PT BNC) merupakan perusahaan BUMD,” ucapnya. Sementara Netty Silaen menyebut dalam amar tuntutannya, juga tercantum, uang Rp4,5 miliar yang dijamin agar dikembalikan kepada terdakwa Johanes. “Uang Rp4,5 miliar itu jaminan jika proyek tidak dikerjakan. Tapi nyatanya, proyek dikerjakan sudah 100 persen. Jadi kami minta uangnya untuk dikembalikan,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa lain, Yulius Dakhi selaku Direktur PT Bumi Nisel Cerlang (BNC) selama 1 tahun 3 bulan penjara, dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU selama 1 tahun 6 bulan penjara, dan membayar denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa telah merugikan negara senilai Rp7,89 miliar, sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut dari jumlah pagu anggaran Rp 17,9 miliar.

JPU Netty melanjutkan, kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan dalam waktu selang setahun, antara 22 Desember 2014 hingga 22 Desember 2015.

Hal tersebut sesuai dengan waktu proyek pembangunan Water Park Nias yang terletak di Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan. Uang kerugian negara dalam kasus ini telah dikembalikan kepada penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut senilai Rp1,5 miliar. Kemudian melalui rekening kejaksaan senilai Rp3 miliar. (gus/saz)

 

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
TERSANGKA: Dua tersangka korupsi proyek pembangunan Nias Water Park.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, menuntut Direktur PT Rejo Megah Makmur (RMM) Engineering Johanes Lukman Lukito, selama 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pria berkacamata itu dinilai telah terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan Nias Water Park yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2014.

“Menuntut terdakwa Johanes Lukman Lukito selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tutur Netty di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/11) sore.

JPU menilai, terdakwa Johanes melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

Usai mendengarkan amar tuntutan, penasehat hukum terdakwa meminta waktu 2 pekan agar menyusun pembelaan (pledoi). “Kami minta waktu dua minggu, karena kami mau melakukan penghitungan atau memperinci lagi yang mulia,” pintanya.

Namun, permintaan itu ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Setyo Wibowo. “Coba dulu satu minggu ya. Kita tunda hingga minggu depan,” kata hakim, seraya mengetuk palu.

Kepada wartawan, Johanes mengaku, ia merupakan korban. “Saya korban, saya enggak korupsi. Karena saya tak tahu itu (PT BNC) merupakan perusahaan BUMD,” ucapnya. Sementara Netty Silaen menyebut dalam amar tuntutannya, juga tercantum, uang Rp4,5 miliar yang dijamin agar dikembalikan kepada terdakwa Johanes. “Uang Rp4,5 miliar itu jaminan jika proyek tidak dikerjakan. Tapi nyatanya, proyek dikerjakan sudah 100 persen. Jadi kami minta uangnya untuk dikembalikan,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa lain, Yulius Dakhi selaku Direktur PT Bumi Nisel Cerlang (BNC) selama 1 tahun 3 bulan penjara, dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU selama 1 tahun 6 bulan penjara, dan membayar denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa telah merugikan negara senilai Rp7,89 miliar, sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut dari jumlah pagu anggaran Rp 17,9 miliar.

JPU Netty melanjutkan, kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan dalam waktu selang setahun, antara 22 Desember 2014 hingga 22 Desember 2015.

Hal tersebut sesuai dengan waktu proyek pembangunan Water Park Nias yang terletak di Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan. Uang kerugian negara dalam kasus ini telah dikembalikan kepada penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut senilai Rp1,5 miliar. Kemudian melalui rekening kejaksaan senilai Rp3 miliar. (gus/saz)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/