25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Enam Tersangka Penganiaya Ari Lase Diamankan

Polres Pelabuhan Belawan menangkap enam tersangka perusakan dan penganiaya Ari Lurus Lase, dalam bentrok kubu penggarapa lahan eks PTPN II. Keenamnya yakni Lanjut Ketaren (24), Heri Suganda Purba (18), ‎Joni Sitepu (19), Julianto alias Bodong (39), Rizki Fauzi (32), dan Erwin (42).

LABUHAN, SUMUTPOS.CO Pertikaian dua kubu penggarap di lahan eks HGU PTPN II Jalan Serbaguna, Pasar 4, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang, Senin (7/8) sore membuat polisi kerja ekstra.

Polres Pelabuhan Belawan bahkan harus melakukan pengejaran hingga Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal, untuk menangkap tersangka perusakan dan penganiayaan terhadap Ari Lurus Lase (22) warga yang menetap di sekitar lokasi bentrok.

Hasilnya, 6 orang berhasil diamankan. Mereka adalah ‎Lanjut Ketaren (24), Heri Suganda Purba (18), ‎Joni Sitepu (19), Julianto alias Bodong (39), Rizki Fauzi (32), dan Erwin (42).

Bentrok dipicu pemasangan plank oleh kelompok dari Saiful Bahri. Dimana, plank bertuliskan, di lahan tersebut akan dibangun gereja. Dan pemasangan itu sendiri telah diberitahukan ke Polsek Medan Labuhan, melalui surat.

Setahu bagiamana, rencana pembangunan gereja tersebut ternyata tak berkenan di hati kubu Zurek Ketaren. Karenanya, puluhan anggota kubu ini menyerang masyarakat penggarap dengan bersenjatakan balok dan kelewang.

Dalam serangan itu, seorang warga terluka, sepeda motor dibakar, dan mobil Toyota Rush dirusak serta beberapa gubuk dan plank dirusak.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi, Selasa (8/8) mengatakan ‎para tersangka masih diperiksa. Mereka akan dijerat sesuai peran dan perbuatannya masing-masing.

Disinggung apakah Zurek Ketaren telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO), Yemi belum bisa menjelaskan. “Kita masih selidiki, yang jelas, bila ada bukti baru akan segera kita tindaklanjuti dan pasti akan kita proses dalangnya,” kata Yemi. (wal/ras)

Polres Pelabuhan Belawan menangkap enam tersangka perusakan dan penganiaya Ari Lurus Lase, dalam bentrok kubu penggarapa lahan eks PTPN II. Keenamnya yakni Lanjut Ketaren (24), Heri Suganda Purba (18), ‎Joni Sitepu (19), Julianto alias Bodong (39), Rizki Fauzi (32), dan Erwin (42).

LABUHAN, SUMUTPOS.CO Pertikaian dua kubu penggarap di lahan eks HGU PTPN II Jalan Serbaguna, Pasar 4, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang, Senin (7/8) sore membuat polisi kerja ekstra.

Polres Pelabuhan Belawan bahkan harus melakukan pengejaran hingga Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal, untuk menangkap tersangka perusakan dan penganiayaan terhadap Ari Lurus Lase (22) warga yang menetap di sekitar lokasi bentrok.

Hasilnya, 6 orang berhasil diamankan. Mereka adalah ‎Lanjut Ketaren (24), Heri Suganda Purba (18), ‎Joni Sitepu (19), Julianto alias Bodong (39), Rizki Fauzi (32), dan Erwin (42).

Bentrok dipicu pemasangan plank oleh kelompok dari Saiful Bahri. Dimana, plank bertuliskan, di lahan tersebut akan dibangun gereja. Dan pemasangan itu sendiri telah diberitahukan ke Polsek Medan Labuhan, melalui surat.

Setahu bagiamana, rencana pembangunan gereja tersebut ternyata tak berkenan di hati kubu Zurek Ketaren. Karenanya, puluhan anggota kubu ini menyerang masyarakat penggarap dengan bersenjatakan balok dan kelewang.

Dalam serangan itu, seorang warga terluka, sepeda motor dibakar, dan mobil Toyota Rush dirusak serta beberapa gubuk dan plank dirusak.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi, Selasa (8/8) mengatakan ‎para tersangka masih diperiksa. Mereka akan dijerat sesuai peran dan perbuatannya masing-masing.

Disinggung apakah Zurek Ketaren telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO), Yemi belum bisa menjelaskan. “Kita masih selidiki, yang jelas, bila ada bukti baru akan segera kita tindaklanjuti dan pasti akan kita proses dalangnya,” kata Yemi. (wal/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/