SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa pelaku penganiayaan polisi yakni Elianson Tondang (31), dan Tumpak Maruli Simarmata (37) divonis masing-masing dua tahun penjara oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (6/11).
Sidang putusan ini dipimpin Rozianti, didampingi dua hakim anggota yaitu Justiar Ronal, dan Melinda Aritonang. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa melanggar pasal 170 KUHPidana.
Kedua terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan terhadap salah seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Simalungun.
Hal yang memberatkan yakni kedua terdakwa membuat warga trauma. Dan hal meringankan, kedua terdakwa berikap sopan di persidangan.
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David L Sipayung, yang sebelumnya menuntut keduanya selama 3 tahun penjara. Kasus penganiayaan terhadap oknum polisi Perianto Sipayung terjadi, Minggu 4 Juni 2017 sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Sutomo, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Malam itu, saksi korban bersama temannya dan juga terdakwa Elianson Tondang, menonton pasar malam. Terdakwa membuat keributan dan ditegur saksi korban. Tapi, terdakwa tak menggubris teguran itu, dan korban pun meninggalkan tempat tersebut.
Saat hiburan usai, terdakwa langsung mendorong tubuh korban dan memukuli bertubi-tubi, dibantu terdakwa Tumpak. Akibatnya, korban luka di sekujur tubuh dan dilarikan ke Rumah Sakit Betesda. (ros/ms/pmg)