BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Mengaku berprofesi sebagai wartawan dan anggota LSM, Tuah Aulia Fuadi viral sejak 6 bulan terakhir, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Batubara.
Pria berusia 23 tahun, warga Lingkungan 4, Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras ini, juga seorang Ketua Perhimpunan Mahasiswa (Pema) Batubara. Ia diketahui kerap mengkritisi para pimpinan pemerintahan, baik bupati, pejabat eselon, hingga kepala desa, melalui akun Facebook miliknya, juga situs berita online. Tak hanya itu, Tuah juga sering menggelar aksi demonstrasi, meski hanya beranggotakan 3 orang.
Tingkah Tuah yang menjadi viral, yakni terkait tulisannya di sejumlah laman berita online, yang terkesan melampaui batas norma kesopanan dan etika. Dan semakin parah sejak ia masuk ke ranah jurnalis.
Sebagai wartawan dadakan yang dinilai kurang mengerti Kode Etik Jurnalistik dan pedoman penulisan berita, mantan mahasiswa UIN Sumut yang dipecat pada 2015 lalu itu, kini mendekam di penjara Polres Batubara, karena diketahui melakukan pemerasan terhadap pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara pada 3 November lalu, sekira pukul 17.00 WIB.
H Guntur Sinaga, wartawan senior Kabupaten Batubara, mengakui kebenaran prilaku Tuah, yang kerap menulis di media online dengan tujuan menghukum oknum yang ditujunya.
“Satu contoh tulisan Tuah, yakni berjudul ‘M Nasir Manusia Penghancur Batubata’, ‘KPK Datang, Wajah Sekwan Pucat Pasi’, ‘Kadis Kominfo Tidur saat KPK Datang’, dan banyak tulisan lainnya,” ungkap Guntur.
Guntur mengatakan, jika Tuah ditangkap polisi usai memeras, dan berlabel sebagai seorang wartawan, ia bersama wartawan lainnya di Kabupaten Batubara, membantah keras, keabsahan profesinya selaku jurnalis. “Saudara Tuah Aulia Fuadi hanya memanfaatkan profesi kewartawanan untuk mempermudah aksinya, mencari uang melalui media sosial dan website berita online dalam menakuti pejabat. Ujung-ujungnya damai dan meminta sejumlah uang. Jadi kami menolak keras, ia bukan seorang jurnalis. Lebih tepatnya ia itu disebut petualang atau bunglon,” tegasnya.
Terkait tertangkap tangannya Tuah, yang diduga memeras pegawai Dinas PUPR, Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto, membenarkan telah melakukan pengamanan. “Saat ini tersangka Tuah dalam pemeriksaan penyidik. Nanti kalau sudah selesai, akan diinfokan melalui Kasat Reskrim,” ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar, dalam keterangan persnya, Sabtu (4/11) lalu, menyebutkan, Tuah telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.