30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Enam Terdakwa hanya Divonis 16 Bulan Penjara

Enam terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan komputer di sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis ringan terhadap 6 terdakwa, dengan masing-masing hukuman selama 16 bulan penjara, dan membayar denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan, Senin (6/11) sore.

Mereka dinilai telah melakukan korupsi pelaksanaan 4 item proyek pengadaan komputer pada berbagai sekolah di Kabupaten Dairi, Tahun Anggaran 2011, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2 miliar.

Keenam terdakwa itu, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Dairi Pasder Brutu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Wilfred Sianturi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian 4 rekanan, yakni Melanton Purba selaku Direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri, Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari, dan Cut Dian Meutia selaku Direktur CV Hati Mulia.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama satu tahun empat bulan (16 bulan) penjara, dan membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ungkap majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, majelis hakim membebankan uang pengganti kerugian negara kepada keempat rekanan, masing-masing sebesar Rp100 juta dari kerugian negara Rp800 juta. “Keenam terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” beber Hakim Achmad.

Menanggapi putusan itu, baik keenam terdakwa melalui penasehat hukumnya, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar, menyatakan pikir-pikir. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Khusus untuk empat rekanan telah mengembalikan kerugian negara masing-masing Rp100 juta. “Saat ini, uang tersebut telah dititipkan di Kejari Dairi,” ujar JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut itu.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan keenam terdakwa didapat 4 item kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada di kontrak. “Sehingga perbuatan keenam terdakwa merugikan negara senilai Rp800 juta,” beber JPU Hendri.

Dalam kasus ini, masih terdapat seorang tersangka belum diperiksa dan penahanan. Ia adalah Dian Kristina, yang berperan sebagai penghubung antara penyelenggara dengan rekanan. Dian hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. (gus/saz)

Enam terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan komputer di sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis ringan terhadap 6 terdakwa, dengan masing-masing hukuman selama 16 bulan penjara, dan membayar denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan, Senin (6/11) sore.

Mereka dinilai telah melakukan korupsi pelaksanaan 4 item proyek pengadaan komputer pada berbagai sekolah di Kabupaten Dairi, Tahun Anggaran 2011, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2 miliar.

Keenam terdakwa itu, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Dairi Pasder Brutu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Wilfred Sianturi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian 4 rekanan, yakni Melanton Purba selaku Direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri, Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari, dan Cut Dian Meutia selaku Direktur CV Hati Mulia.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama satu tahun empat bulan (16 bulan) penjara, dan membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ungkap majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, majelis hakim membebankan uang pengganti kerugian negara kepada keempat rekanan, masing-masing sebesar Rp100 juta dari kerugian negara Rp800 juta. “Keenam terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” beber Hakim Achmad.

Menanggapi putusan itu, baik keenam terdakwa melalui penasehat hukumnya, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar, menyatakan pikir-pikir. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Khusus untuk empat rekanan telah mengembalikan kerugian negara masing-masing Rp100 juta. “Saat ini, uang tersebut telah dititipkan di Kejari Dairi,” ujar JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut itu.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan keenam terdakwa didapat 4 item kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada di kontrak. “Sehingga perbuatan keenam terdakwa merugikan negara senilai Rp800 juta,” beber JPU Hendri.

Dalam kasus ini, masih terdapat seorang tersangka belum diperiksa dan penahanan. Ia adalah Dian Kristina, yang berperan sebagai penghubung antara penyelenggara dengan rekanan. Dian hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/