Wabup Yusuf Nache Buka FGD Final Ranperda LP2B, Nias Selatan Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

NISEL — Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, S.T., MM, membuka secara resmi Forum Uji Publik Tahap Akhir (Focus Group Discussion / FGD Final) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kegiatan yang dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan final tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km 5, Teluk Dalam, Jumat (6/11/2026).

FGD strategis ini digelar untuk memfinalisasi substansi regulasi, menyinkronkan data spasial lahan pertanian, serta menghimpun masukan akhir dari para pemangku kepentingan guna melindungi lahan produktif dan memperkuat ketahanan pangan daerah. Sebelum disahkan, dokumen ini akan melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sumut serta pembahasan teknis bersama DPRD Nias Selatan.

Acara ini dihadiri oleh Staf Ahli Fatoloza Giawa, SH, Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Tomosa Uskarlind Larosa, M.Tr.Opsla, jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Kepala BPN, BPS, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara, pimpinan OPD, para camat, kepala desa sentra pangan, tokoh adat, Ketua FKUB, PAPDESI, KTNA, penyuluh pertanian, praktisi usaha, hingga akademisi Universitas Nias Raya (Uniraya).

Dalam arahannya, Wakil Bupati Yusuf Nache menegaskan bahwa penyusunan Ranperda LP2B merupakan langkah krusial untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian produktif yang tidak terkendali, sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Ia mengingatkan bahwa regulasi ini juga menjadi salah satu syarat penting bagi pemerintah daerah untuk memperoleh dukungan program dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian.

“Penetapan LP2B ini sangat penting karena menjadi salah satu acuan dan persyaratan dalam memperoleh dukungan program dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, kita berharap penyusunan Ranperda ini benar-benar dilakukan secara matang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Yusuf Nache.

Yusuf menekankan bahwa tanah memiliki makna yang mendalam bagi masyarakat, bukan sekadar ruang fisik semata. Ia meminta agar kearifan lokal serta hak-hak masyarakat adat turut diperhatikan melalui pendekatan musyawarah.

“Tanah bukan sekadar tempat berpijak, melainkan sumber kehidupan masyarakat, tempat keluarga menggantungkan penghidupan, bagian dari sejarah dan warisan leluhur, sekaligus amanah yang harus dijaga untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh peserta agar masukan yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara serius dan tidak hanya menjadi formalitas belaka.”Setiap masukan yang disampaikan jangan hanya dicatat sebagai formalitas. Seluruh masukan harus ditelaah, dikelompokkan, dan ditindaklanjuti berdasarkan substansi serta dasar hukumnya,” harap Yusuf.

Sementara itu, mewakili unsur Forkopimda Nias Selatan, Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Tomosa Uskarlind Larosa, M.Tr.Opsla, turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD final tersebut. Ia menyatakan bahwa kehadiran Forkopimda merupakan bentuk komitmen bersama dalam mengawal regulasi agar berjalan optimal.

“Kami berharap seluruh tamu undangan dan peserta yang hadir dapat memberikan masukan serta pandangan positif, sehingga produk peraturan daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar bermanfaat dan mampu mendukung kemajuan serta penataan Kabupaten Nias Selatan menjadi lebih baik,” ujar Danlanal Nias. (eri/ila)

NISEL — Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, S.T., MM, membuka secara resmi Forum Uji Publik Tahap Akhir (Focus Group Discussion / FGD Final) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kegiatan yang dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan final tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km 5, Teluk Dalam, Jumat (6/11/2026).

FGD strategis ini digelar untuk memfinalisasi substansi regulasi, menyinkronkan data spasial lahan pertanian, serta menghimpun masukan akhir dari para pemangku kepentingan guna melindungi lahan produktif dan memperkuat ketahanan pangan daerah. Sebelum disahkan, dokumen ini akan melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sumut serta pembahasan teknis bersama DPRD Nias Selatan.

Acara ini dihadiri oleh Staf Ahli Fatoloza Giawa, SH, Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Tomosa Uskarlind Larosa, M.Tr.Opsla, jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Kepala BPN, BPS, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara, pimpinan OPD, para camat, kepala desa sentra pangan, tokoh adat, Ketua FKUB, PAPDESI, KTNA, penyuluh pertanian, praktisi usaha, hingga akademisi Universitas Nias Raya (Uniraya).

Dalam arahannya, Wakil Bupati Yusuf Nache menegaskan bahwa penyusunan Ranperda LP2B merupakan langkah krusial untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian produktif yang tidak terkendali, sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Ia mengingatkan bahwa regulasi ini juga menjadi salah satu syarat penting bagi pemerintah daerah untuk memperoleh dukungan program dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian.

“Penetapan LP2B ini sangat penting karena menjadi salah satu acuan dan persyaratan dalam memperoleh dukungan program dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, kita berharap penyusunan Ranperda ini benar-benar dilakukan secara matang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Yusuf Nache.

Yusuf menekankan bahwa tanah memiliki makna yang mendalam bagi masyarakat, bukan sekadar ruang fisik semata. Ia meminta agar kearifan lokal serta hak-hak masyarakat adat turut diperhatikan melalui pendekatan musyawarah.

“Tanah bukan sekadar tempat berpijak, melainkan sumber kehidupan masyarakat, tempat keluarga menggantungkan penghidupan, bagian dari sejarah dan warisan leluhur, sekaligus amanah yang harus dijaga untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh peserta agar masukan yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara serius dan tidak hanya menjadi formalitas belaka.”Setiap masukan yang disampaikan jangan hanya dicatat sebagai formalitas. Seluruh masukan harus ditelaah, dikelompokkan, dan ditindaklanjuti berdasarkan substansi serta dasar hukumnya,” harap Yusuf.

Sementara itu, mewakili unsur Forkopimda Nias Selatan, Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Tomosa Uskarlind Larosa, M.Tr.Opsla, turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD final tersebut. Ia menyatakan bahwa kehadiran Forkopimda merupakan bentuk komitmen bersama dalam mengawal regulasi agar berjalan optimal.

“Kami berharap seluruh tamu undangan dan peserta yang hadir dapat memberikan masukan serta pandangan positif, sehingga produk peraturan daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar bermanfaat dan mampu mendukung kemajuan serta penataan Kabupaten Nias Selatan menjadi lebih baik,” ujar Danlanal Nias. (eri/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru