KARO, SUMUTPOS.CO – Penggila narkoba jenis sabu-sabu terus meningkat di Tanah Karo. Saking gilanya, areal kantor Lurah pun dijadikan lapak tuk menyabu. Ini terjadi di Desa Tigabinanga.
Warga yang resah dengan ulah para penyabu akhirnya bertindak. Warga sekitar diam-diam melapor ke Polsek Tigabinanga. Hasilnya, seorang pria dan seorang ABG berhasil diamankan. Sayang, seorang lainnya bernama Badai (30) berhasil melarikan diri.
Pengerebekan pada Selasa (6/12) sekira pukul 23:30 wib itu dipimpin langsung oleh Kanit Res Polsek Tigabinanga, Iptu Ngemok Ginting. Mereka yang tertangkap yakni Muhamad Nasir (32) dan EBG (15), keduanya warga Jalan Kota Cane, Gang Jati Tigabinanga. Sebagai barang bukti, turut disita sabu-sabu seberat 0,04 gram.
Kapolsek Tigabinanga, AKP J.Situmorang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ngemok Ginting menerangkan, saat pihaknya melakukan pengintaian, terlihat seorang pria berjalan menuju samping Kantor Lurah Tigabinanga.
Menurut Nasir, sabu dibelinya dari Badai seharga Rp50 ribu. Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat mereka dengan pasal 114 Subs 112 lebih Subs Pasal 127 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika. (nit/ras)
KARO, SUMUTPOS.CO – Penggila narkoba jenis sabu-sabu terus meningkat di Tanah Karo. Saking gilanya, areal kantor Lurah pun dijadikan lapak tuk menyabu. Ini terjadi di Desa Tigabinanga.
Warga yang resah dengan ulah para penyabu akhirnya bertindak. Warga sekitar diam-diam melapor ke Polsek Tigabinanga. Hasilnya, seorang pria dan seorang ABG berhasil diamankan. Sayang, seorang lainnya bernama Badai (30) berhasil melarikan diri.
Pengerebekan pada Selasa (6/12) sekira pukul 23:30 wib itu dipimpin langsung oleh Kanit Res Polsek Tigabinanga, Iptu Ngemok Ginting. Mereka yang tertangkap yakni Muhamad Nasir (32) dan EBG (15), keduanya warga Jalan Kota Cane, Gang Jati Tigabinanga. Sebagai barang bukti, turut disita sabu-sabu seberat 0,04 gram.
Kapolsek Tigabinanga, AKP J.Situmorang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ngemok Ginting menerangkan, saat pihaknya melakukan pengintaian, terlihat seorang pria berjalan menuju samping Kantor Lurah Tigabinanga.
Menurut Nasir, sabu dibelinya dari Badai seharga Rp50 ribu. Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat mereka dengan pasal 114 Subs 112 lebih Subs Pasal 127 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika. (nit/ras)