BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Terkait penangkapan oknum polisi berpangkat AKP BS, dengan jabatan Kapolsek Nisel, dan Brigadir YMS, anggota Polres Tanjungbalai, beredar kabar Tim Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan di wilayah hukum Polres Batubara.
Terkait keberadaan tim tersebut, tidak dipungkiri sejumlah perwira, “Kami rasa wajar saja mereka masuk ke sini, karena Batubara juga merupakan pintu masuk narkoba,” ungkap seorang perwira berpangkat AKP.
Ia mengatakan, mungkin ada target operasi di Batubara, dan bisa saja mereka tidak meminta bantuan ke Polres Batubara, karena takut operasi bocor.
Sementara Kabag Ops Polres Batubara, Kompol T Lumban Tobing, saat dikonfirmasi tentang adanya operasi yang dilakukan Polda Sumut di Batubara, mengaku tidak mengetahui hal itu. “Itu hak dan pekerjaan mereka. Kami tidak campuri itu. Kami akan ikut, kalau mereka yang minta,” jelasnya.
Sementara tim operasi masif narkoba Polres Batubara, berhasil mengamankan barang bukti 2,95 gram narkoba jenis sabu-sabu dari tangan tersangka Khairul Zaman alias Came (30), warga Dusun II, Desa Limalaras, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara, Selasa (5/12) lalu, sekira pukul 10.00 WIB.
Adapun barang bukti, yakni 5 paket sabu-sabu dalam plastik klip seberat 2,95 gram, satu bong, satu unit telepon selular, satu kaca pirex, satu skop dari pipet, satu plastik klip kosong. “Kami lakukan pengembangan. Khairul mengaku, barang haram itu diperolehnya dari Putra Ali Akbar Purba (31) alias Ogut, warga Dusun IV, Desa Mekarlaras, Kecamatan Tanjungtiram. Kami langsung menuju lokasi, dan berhasil membawa si Ogut ke komando,” beber Tobing, Rabu (6/12).
Sementara Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Heri Tambunan, melalui Kanit Narkoba Ipda P Tamba, menjelaskan, para tersangka dikenakan pasal 127 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1, UU 35 Tahun 2009. “Ogut memang mengakui, Kahirul membeli sabu-sabu darinya. Meskipun barang itu tidak ada padanya lagi,” pungkas Tamba. (mag-6/saz)