26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Hakim Genit Masuk Kantor, Berubah jadi Miss No Comment

SIMALUNGUN-Apa kabar hakim genit cantik yang dikabarkan akan dipecat karena terlibat kisah terlarang dengan suami orang? Kemarin, dia mulai masuk kantor di Pengadilan Negeri Simalungun.

Ceritanya, begitu mengetahui hakim cantik berinisial ADA itu masuk kerja, pemburu berita pun langsung berusaha menjumpai hakim pindahan dari Jawa Tengah tersebut. Kehadiran ADA di PN Simalungun sempat mengundang perhatian. Bagaimana tidak, kabar kisah asmara terlarangnya telah mengakibatkan ancaman pecat sebagai hakim. Kabar itu pun telah menjadi konsumsi nasional. Kemarin, ADA tidak menunjukkan kecanggungan. Dia malah terlihat cuek dengan berbagai media yang menyudutkannya itu.

Dengan alasan untuk mengucapkan Selamat Tahun Baru, Metro Siantar (grup Sumut Pos), berhasil masuk kantor hakim berambut pendek tersebut yang berada di lantai 2 PN Simalungun. ADA pun tampak serius mengerjakan tumpukan berkas di mejanya. Sambil berjabat tangan, tampak wajah hakim cantik berambut pendek itu sedikit cuek dan melemparkan senyuman tipis. Selanjutnya, saat diberitahukan maksud kedatangan, ADA langsung tak banyak bicara.
“Kalau soal pemberitaan selama ini, saya no comment. Kalian ‘kan tahu siapa saya. Saya tetap no comment, titik!” ungkap hakim cantik tersebut.

Saat ditanya bagaimana tanggapannya atas tudingan kisah terlarang tersebut, ADA pun tetap mengaku no comment. Bahkan, ia menyampaikan tidak melayani konfirmasi. “Dengan tegas saya mengatakan no comment atas permasalahan itu. Saya tidak ada memberikan tanggapan apa-apa. Saya masih banyak tugas,” tegasnya.

Kemarin, baju kerja yang digunakan ADA berbeda dari biasanya. Sewaktu kabar pemecatan akibat kisah terlarang itu merebak, ADA selalu mengenakan kemeja kerja dipadu dengan rok selutut. Akan tetapi, kemarin, pada hari pertama masuk kerja di tahun 2013, ADA tampak mengenakan kemeja dinas dipadu dengan celana.

Sebelumnya, teka-teki hakim cantik yang akan dipecat karena masalah etika tersebut terkuak setelah Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali buka suara. “Inisial hakim ‘ADA’, adalah dituduhkan salah seorang hakim yang bertugas PN Simalungun. Kalau terbukti ya, kalau tidak ya kasihan karena dia punya keluarga juga,” kata Hatta Ali, Kamis (27/12) lalu.

Dalam catatan Komisi Yudisial (KY), ADA terakhir terlibat asmara dengan anggota Polri. ADA dilaporkan oleh istri anggota Polri tersebut. “Kebetulan yang dituduh berselingkuh punya keluarga, punya istri,” sambung Hatta Ali.

Jika ADA benar-benar dipecat, maka ini hukuman kedua kalinya. Sebab, ADA pernah dihukum untuk kasus serupa dengan hukuman lebih ringan. “Dia (pernah) dijatuhi hukuman dan tidak boleh mendapat remunerasi selama 6 bulan,” kata Hatta Ali.

Saat itu, Badan Pengawas MA tidak menemukan bukti kesalahan. Sehingga MA tidak sampai merekomendasikan hukuman berat pemecatan.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Abdul Siboro mengaku kecolongan dengan kasus ADA. “Sudah dua tahun lebih dia (ADA) bertugas di PN Simalungun. Selama itu pula kelakukannya baik, biasa saja dengan hakim lain dan tidak ada yang menonjol,” sebutnya.

Anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Suparman Marzuki, pun sempat menyatakan sebaiknya ADA jangan diberi perkara. “Jadi tergantung Ketua PN di sana. Jika yang bersangkutan dinilai sudah tidak tenang karena masalah ini, ya jangan diberi perkara. Atau diberi perkara yang sekiranya tidak menguras staminanya,” saran Suparman Marzuki, Jumat (28/12) lalu.

Kalau tidak diberi perkara, kata Suparman, sifatnya bukan sanksi, tapi kebijakan dari Ketua PN Simalungun yang punya kewenangan mengantur pembagian tugas kepada anak buahnya. Terlebih lagi, lanjut dia, masa menunggu sidang juga tidak lama karena memang batas waktunya sudah ada. Diperkirakan, Januari ADA sudah disidang. (mua/smg)

SIMALUNGUN-Apa kabar hakim genit cantik yang dikabarkan akan dipecat karena terlibat kisah terlarang dengan suami orang? Kemarin, dia mulai masuk kantor di Pengadilan Negeri Simalungun.

Ceritanya, begitu mengetahui hakim cantik berinisial ADA itu masuk kerja, pemburu berita pun langsung berusaha menjumpai hakim pindahan dari Jawa Tengah tersebut. Kehadiran ADA di PN Simalungun sempat mengundang perhatian. Bagaimana tidak, kabar kisah asmara terlarangnya telah mengakibatkan ancaman pecat sebagai hakim. Kabar itu pun telah menjadi konsumsi nasional. Kemarin, ADA tidak menunjukkan kecanggungan. Dia malah terlihat cuek dengan berbagai media yang menyudutkannya itu.

Dengan alasan untuk mengucapkan Selamat Tahun Baru, Metro Siantar (grup Sumut Pos), berhasil masuk kantor hakim berambut pendek tersebut yang berada di lantai 2 PN Simalungun. ADA pun tampak serius mengerjakan tumpukan berkas di mejanya. Sambil berjabat tangan, tampak wajah hakim cantik berambut pendek itu sedikit cuek dan melemparkan senyuman tipis. Selanjutnya, saat diberitahukan maksud kedatangan, ADA langsung tak banyak bicara.
“Kalau soal pemberitaan selama ini, saya no comment. Kalian ‘kan tahu siapa saya. Saya tetap no comment, titik!” ungkap hakim cantik tersebut.

Saat ditanya bagaimana tanggapannya atas tudingan kisah terlarang tersebut, ADA pun tetap mengaku no comment. Bahkan, ia menyampaikan tidak melayani konfirmasi. “Dengan tegas saya mengatakan no comment atas permasalahan itu. Saya tidak ada memberikan tanggapan apa-apa. Saya masih banyak tugas,” tegasnya.

Kemarin, baju kerja yang digunakan ADA berbeda dari biasanya. Sewaktu kabar pemecatan akibat kisah terlarang itu merebak, ADA selalu mengenakan kemeja kerja dipadu dengan rok selutut. Akan tetapi, kemarin, pada hari pertama masuk kerja di tahun 2013, ADA tampak mengenakan kemeja dinas dipadu dengan celana.

Sebelumnya, teka-teki hakim cantik yang akan dipecat karena masalah etika tersebut terkuak setelah Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali buka suara. “Inisial hakim ‘ADA’, adalah dituduhkan salah seorang hakim yang bertugas PN Simalungun. Kalau terbukti ya, kalau tidak ya kasihan karena dia punya keluarga juga,” kata Hatta Ali, Kamis (27/12) lalu.

Dalam catatan Komisi Yudisial (KY), ADA terakhir terlibat asmara dengan anggota Polri. ADA dilaporkan oleh istri anggota Polri tersebut. “Kebetulan yang dituduh berselingkuh punya keluarga, punya istri,” sambung Hatta Ali.

Jika ADA benar-benar dipecat, maka ini hukuman kedua kalinya. Sebab, ADA pernah dihukum untuk kasus serupa dengan hukuman lebih ringan. “Dia (pernah) dijatuhi hukuman dan tidak boleh mendapat remunerasi selama 6 bulan,” kata Hatta Ali.

Saat itu, Badan Pengawas MA tidak menemukan bukti kesalahan. Sehingga MA tidak sampai merekomendasikan hukuman berat pemecatan.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Abdul Siboro mengaku kecolongan dengan kasus ADA. “Sudah dua tahun lebih dia (ADA) bertugas di PN Simalungun. Selama itu pula kelakukannya baik, biasa saja dengan hakim lain dan tidak ada yang menonjol,” sebutnya.

Anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Suparman Marzuki, pun sempat menyatakan sebaiknya ADA jangan diberi perkara. “Jadi tergantung Ketua PN di sana. Jika yang bersangkutan dinilai sudah tidak tenang karena masalah ini, ya jangan diberi perkara. Atau diberi perkara yang sekiranya tidak menguras staminanya,” saran Suparman Marzuki, Jumat (28/12) lalu.

Kalau tidak diberi perkara, kata Suparman, sifatnya bukan sanksi, tapi kebijakan dari Ketua PN Simalungun yang punya kewenangan mengantur pembagian tugas kepada anak buahnya. Terlebih lagi, lanjut dia, masa menunggu sidang juga tidak lama karena memang batas waktunya sudah ada. Diperkirakan, Januari ADA sudah disidang. (mua/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/