28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Perjuangkan Jalan Tol Medan-Berastagi, Bupati Karo Surati Kementerian PUPR

.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kabupaten Karo merupakan salah kabupaten yang sangat strategis di Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten Karo termasuk dalam dua kawasan strategis nasional (KSPN) yakni, Kawasan Strategis Nasional (KSN) Medan – Binjai – Deliserdang-Karo (Mebidangro) dan kawasan strategis parawisata nasional (KSPN) Danau Toba.

Untuk mendukung dan mengembangkan potensi tersebut, dibutuhkan sarana dna prasarana pendukung, salah satunya tersedianya prasarana transportasi yang andal. Hal ini dikatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH di ruang kerjanya saat menandatangani surat usul ke-2 yang ditujukan kepada Kementrian PUPR, terkait usul pembangunan jalan Tol Medan Berastagi, Kamis (31/1) pagi.

Dikatakan Terkelin, urgennya pembangunan tol ini sesuai usul surat pertama tanggal 15 November 2018, mengingat karena akses utama dari Medan ke Kabupaten Karo, adalah Jalan Jamin Ginting dengan jarak dari Medan ke Kabanjahe sepanjang kurang lebih 70 kilometer. Selain merupakan akses utama ke Kabupaten Karo dan KSPN Danau Toba, jalan dimaksud juga merupakan jalan utama ke Kabupaten Dairi, Pakpak Barat, Simalungun, dan Propinsi Aceh. “Akan tetapi saat ini, kapasitas jalan dimaksud sudah tidak memadai lagin

yang menyebabkan sering terjadi kemacetan, dan dibutuhkan jalan alternatif,” kata Terkelin.

Faktor kemacetan terjadi akibat beberapa hal, antara lain tingginya volume lalu lintas pada ruas jalan dimaksud, khususnya pada saat hari libur. Sering terjadi longsor, apalagi pada saat musim hujan. Ruas jalan juga banyak terdapat keramaian seperti sekolah, pasar, dan permukiman.

Bersatunya jalur untuk kendaraan berat, truk, kendaraan pribadi dan sepeda motor yang menggunakan ruas jalan dimaksud. Sering terjadi kecelakaan akibat kondisi jalan yang berbeloke belok, konturnya naik turun serta licin pada saat hujan. “Di sisi lain, menurut kajian dari Ikatan Cendikiawan Karo Sumatera Utara, Medan-Berastagi tidak memungkinkan untuk dapat menampung arus lalu intas sesuai standar kelancaran lalu lintas yang baku. Oleh karena itu, untuk jangka panjang, pembangunan jalan tol Kabupaten Karo-Medan merupakan alternatif yang paling optimal untuk menyelesaikan jalur yang dipilih adalah Simpang Amplas (pintu keluar) ke tiga panah, antara Kabanjahe yang terletak diantara Kabanjahe, dan tongging dengan panjang jalur kira kira 45 kilometer,” ujarnya.

Terkelin menambahkan, tujuan Pemkab Karo mengusulkan pembangun jalan Tol dari Medan ke Kabanjahe diharapkan akan meningkatkan kunjungan wisata, guna meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar Danau Toba khususnya Kabupaten Karo.

Komisi D DPRD Sumut Gelar RDP Hari Ini

Komisi D DPRD Sumut mendukung penuh upaya Pemkab Karo mewujudkan pembangunan jalan tol Medan-Berastagi. “Bila memang dibutuhkan, kita siap membantu,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan.

Dia juga mengamini, arus lalulintas Medan-Berastagi cukup padat, sehingga sudah layak dibangun jalan tol. Selain itu, pihaknya juga mendukung pembangunan jalur alternatif Deliserdang-Karo. Bahkan, Komisi D DPRD Sumut sudah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) pada hari ini bersama stakeholder terkait. “Karena secara prinsip keterbukaan isolasi dan jalur-jalur baru itu sebagai keterbukaan akses jalur transportasi dan keterbukaan ekonomi baru masyarakat. Makanya kita ingin mendorong ini dan mendengar langsung apa kendala di lokalnya,” katanya.

Komisi D menyadari ada kendala yang dialami atas pembangunan jalur alternatif tersebut. Terlebih rencana pembangunan itu akan melewati kawasan hutan lindung. “Ini yang menurut kami perlu dibicarakan di tingkat lokal. Setelah tahu nanti di mana posisinya, apakah memang masuk kawasan hutan lindung, maka tentu perlu izin dari Kementerian LHK. Jadi kalau nanti sudah mendesak dan diperlukan izin pemakaian kawasan hutan lindung, kami siap membantu untuk permintaan izinnya ke pusat,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Menurut dia, proses pembangunan jalan Deliserdang-Karo hampir sama dengan jalan tembus Langkat-Karo. Malahan untuk jalur alternatif Langkat-Karo lebih rumit dan panjang birokrasi untuk permintaan izin kawasan dari BTNGL. “Kan sudah berhasil. Padahal lebih tinggi TNGL dibanding hutan lindung. Harusnya TNGL itu sudah masuk perhatian dunia, sementara hutan lindung masih internal kita,” katanya.

Terlebih imbuh Sutrisno, jika lahan yang bakal dimanfaatkan sebagai sarana pembangunan jalan sudah lama ada dibanding kawasan hutannya, itu artinya pembangunan bisa segera direalisasikan.

“Dan kalau saya tidak salah, kan tinggal menyambungkan yang ke Deliserdang saja. Karena kalau yang di Karo itukan sudah lama dan terbuka jalurnya. Sudah dibangun juga oleh pemkab setempat. Itu artinya, jika pernah Kadishut Sumut mengungkapkan bahwa izin kawasan hutan sudah diproses untuk pembangunan jalur alternatif tersebut, maka itu adalah sinyal positif dan tinggal kita nanti mengalokasikan anggaran. Apakah cukup Pemkab Deliserdang saja atau butuh bantuan provinsi maupun pusat melalui dana alokasi khusus (DAK),” paparnya. (deo/prn)

.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kabupaten Karo merupakan salah kabupaten yang sangat strategis di Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten Karo termasuk dalam dua kawasan strategis nasional (KSPN) yakni, Kawasan Strategis Nasional (KSN) Medan – Binjai – Deliserdang-Karo (Mebidangro) dan kawasan strategis parawisata nasional (KSPN) Danau Toba.

Untuk mendukung dan mengembangkan potensi tersebut, dibutuhkan sarana dna prasarana pendukung, salah satunya tersedianya prasarana transportasi yang andal. Hal ini dikatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH di ruang kerjanya saat menandatangani surat usul ke-2 yang ditujukan kepada Kementrian PUPR, terkait usul pembangunan jalan Tol Medan Berastagi, Kamis (31/1) pagi.

Dikatakan Terkelin, urgennya pembangunan tol ini sesuai usul surat pertama tanggal 15 November 2018, mengingat karena akses utama dari Medan ke Kabupaten Karo, adalah Jalan Jamin Ginting dengan jarak dari Medan ke Kabanjahe sepanjang kurang lebih 70 kilometer. Selain merupakan akses utama ke Kabupaten Karo dan KSPN Danau Toba, jalan dimaksud juga merupakan jalan utama ke Kabupaten Dairi, Pakpak Barat, Simalungun, dan Propinsi Aceh. “Akan tetapi saat ini, kapasitas jalan dimaksud sudah tidak memadai lagin

yang menyebabkan sering terjadi kemacetan, dan dibutuhkan jalan alternatif,” kata Terkelin.

Faktor kemacetan terjadi akibat beberapa hal, antara lain tingginya volume lalu lintas pada ruas jalan dimaksud, khususnya pada saat hari libur. Sering terjadi longsor, apalagi pada saat musim hujan. Ruas jalan juga banyak terdapat keramaian seperti sekolah, pasar, dan permukiman.

Bersatunya jalur untuk kendaraan berat, truk, kendaraan pribadi dan sepeda motor yang menggunakan ruas jalan dimaksud. Sering terjadi kecelakaan akibat kondisi jalan yang berbeloke belok, konturnya naik turun serta licin pada saat hujan. “Di sisi lain, menurut kajian dari Ikatan Cendikiawan Karo Sumatera Utara, Medan-Berastagi tidak memungkinkan untuk dapat menampung arus lalu intas sesuai standar kelancaran lalu lintas yang baku. Oleh karena itu, untuk jangka panjang, pembangunan jalan tol Kabupaten Karo-Medan merupakan alternatif yang paling optimal untuk menyelesaikan jalur yang dipilih adalah Simpang Amplas (pintu keluar) ke tiga panah, antara Kabanjahe yang terletak diantara Kabanjahe, dan tongging dengan panjang jalur kira kira 45 kilometer,” ujarnya.

Terkelin menambahkan, tujuan Pemkab Karo mengusulkan pembangun jalan Tol dari Medan ke Kabanjahe diharapkan akan meningkatkan kunjungan wisata, guna meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar Danau Toba khususnya Kabupaten Karo.

Komisi D DPRD Sumut Gelar RDP Hari Ini

Komisi D DPRD Sumut mendukung penuh upaya Pemkab Karo mewujudkan pembangunan jalan tol Medan-Berastagi. “Bila memang dibutuhkan, kita siap membantu,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan.

Dia juga mengamini, arus lalulintas Medan-Berastagi cukup padat, sehingga sudah layak dibangun jalan tol. Selain itu, pihaknya juga mendukung pembangunan jalur alternatif Deliserdang-Karo. Bahkan, Komisi D DPRD Sumut sudah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) pada hari ini bersama stakeholder terkait. “Karena secara prinsip keterbukaan isolasi dan jalur-jalur baru itu sebagai keterbukaan akses jalur transportasi dan keterbukaan ekonomi baru masyarakat. Makanya kita ingin mendorong ini dan mendengar langsung apa kendala di lokalnya,” katanya.

Komisi D menyadari ada kendala yang dialami atas pembangunan jalur alternatif tersebut. Terlebih rencana pembangunan itu akan melewati kawasan hutan lindung. “Ini yang menurut kami perlu dibicarakan di tingkat lokal. Setelah tahu nanti di mana posisinya, apakah memang masuk kawasan hutan lindung, maka tentu perlu izin dari Kementerian LHK. Jadi kalau nanti sudah mendesak dan diperlukan izin pemakaian kawasan hutan lindung, kami siap membantu untuk permintaan izinnya ke pusat,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Menurut dia, proses pembangunan jalan Deliserdang-Karo hampir sama dengan jalan tembus Langkat-Karo. Malahan untuk jalur alternatif Langkat-Karo lebih rumit dan panjang birokrasi untuk permintaan izin kawasan dari BTNGL. “Kan sudah berhasil. Padahal lebih tinggi TNGL dibanding hutan lindung. Harusnya TNGL itu sudah masuk perhatian dunia, sementara hutan lindung masih internal kita,” katanya.

Terlebih imbuh Sutrisno, jika lahan yang bakal dimanfaatkan sebagai sarana pembangunan jalan sudah lama ada dibanding kawasan hutannya, itu artinya pembangunan bisa segera direalisasikan.

“Dan kalau saya tidak salah, kan tinggal menyambungkan yang ke Deliserdang saja. Karena kalau yang di Karo itukan sudah lama dan terbuka jalurnya. Sudah dibangun juga oleh pemkab setempat. Itu artinya, jika pernah Kadishut Sumut mengungkapkan bahwa izin kawasan hutan sudah diproses untuk pembangunan jalur alternatif tersebut, maka itu adalah sinyal positif dan tinggal kita nanti mengalokasikan anggaran. Apakah cukup Pemkab Deliserdang saja atau butuh bantuan provinsi maupun pusat melalui dana alokasi khusus (DAK),” paparnya. (deo/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/