26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KUA PPAS Langkat Selalu Bermasalah

LANGKAT- Sejak kepemimpinan Ngogesa Sitepu di Kabupaten Langkat, pengajuan Kebijakan Umum Anggaran Perencanaan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk pembahasan di DPRD acapkali terlambat. Hal itu sangat disayangkan, terkesan tidak menjadi perhatian.
Parahnya lagi, keterlambatan pembahasan otomatis mengganggu pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga sehingga tercatat tahun 2012 Pemkab Langkat dikenakan penalti.

“Kalau memang satuan kerja perangkat daerah tidak mampu dalam pembuatan anggarannya, kenapa tidak menggunakan tenaga konsultan saja. Nah, kalau memang diantaranya atau semuanya sudah memakai konsultan jadi kenapa sampai terlambat. Ini menjadi tanggung jawab Sekda, seharusnya bupati menyadari itu,” kata pimpinan lembaga Pemerhati Masyarakat Langkat (PML), Tengku Said Syafi’i di Stabat, Senin (7/1).

Lebih lanjut menurut, Tengku Said yang juga pengajar di salah satu perguruan swasta ini, Sekda sebagai top organisasi di Pemkab Langkat memahami betul permasalahan KUA PPAS yang idealnya sudah diserahkan ke DPRD Kabupaten Langkat medio Agustus untuk Rencana (R-APBD).

Nah, keterlambatan itu disinyalir mengganggu kesejahteraan rakyat. Sebab, tak jarang proyek bermuara kepentingan orang banyak juga tersendat karena lelang dilaksanakan mengikuti kelambanan pengesahan anggaran. Dengan demikian, tak ayal masyarakat menilai Bupati sebagai kepala daerah kurang memahami keinginan rakyatnya akibat keterlambatan pembangunan.

Masih tentang KUA PPAS, sebut dia lagi, jikapun nantinya kelar sampai R-APBD TA 2013 diperkirakan aktifasi anggaran baru dapat dipergunakan medio Maret. Padahal, sangat mepet tenggat waktunya karena memasuki masa akhir semester I. Sementara itu, di saat bersamaan Pemkab Langkat juga memasuki momen penting yakni Pilkada Bupati pada September 2013.

Ralin Sinulingga anggota DPRD Kab Langkat dari PDI Perjuangan ditanyai seputar persoalan itu mengakui, idealnya pengajuan KUA PPAS jauh sebelumnya yakni medio Agustus. Dan biasanya, badan anggaran legislatif akan menyesuaikan jadwal serta waktu jika bahan-bahannya sudah dimajukan. (mag-4)
“Kalau kita berbicara idealnya ya bulan Agustus kemarin. Apabila itu dilakukan maka diperkirakan bulan Desember sudah oke pengesahannya dan langsung dapat dipergunakan kalaupun mau lelang proyek,” beber dia.

Pun demikian, anggota Komisi III Bidang Keuangan ini tidak mau berbicara teknis bagaimana seharusnya penyusunan dilakukan tim anggaran eksekutif. Namun diterangai dia, masyarakat menilai keterlambatan pengesahan tetap menyerempet legislatif dengan berbagai alasan. Padahal, sesuai fungsinya DPRD berlaku berdasarkan ketentuan.

“Legislatifkan menunggu masuknya bahan pembahasan dari eksekutif, kalaupun terjadi keterlambatan teknisnya disana (eksekutif) lah itu. Namun jangan sampai kena penalti lagi lah kalau bisa,” tutup dia. (jie)

LANGKAT- Sejak kepemimpinan Ngogesa Sitepu di Kabupaten Langkat, pengajuan Kebijakan Umum Anggaran Perencanaan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk pembahasan di DPRD acapkali terlambat. Hal itu sangat disayangkan, terkesan tidak menjadi perhatian.
Parahnya lagi, keterlambatan pembahasan otomatis mengganggu pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga sehingga tercatat tahun 2012 Pemkab Langkat dikenakan penalti.

“Kalau memang satuan kerja perangkat daerah tidak mampu dalam pembuatan anggarannya, kenapa tidak menggunakan tenaga konsultan saja. Nah, kalau memang diantaranya atau semuanya sudah memakai konsultan jadi kenapa sampai terlambat. Ini menjadi tanggung jawab Sekda, seharusnya bupati menyadari itu,” kata pimpinan lembaga Pemerhati Masyarakat Langkat (PML), Tengku Said Syafi’i di Stabat, Senin (7/1).

Lebih lanjut menurut, Tengku Said yang juga pengajar di salah satu perguruan swasta ini, Sekda sebagai top organisasi di Pemkab Langkat memahami betul permasalahan KUA PPAS yang idealnya sudah diserahkan ke DPRD Kabupaten Langkat medio Agustus untuk Rencana (R-APBD).

Nah, keterlambatan itu disinyalir mengganggu kesejahteraan rakyat. Sebab, tak jarang proyek bermuara kepentingan orang banyak juga tersendat karena lelang dilaksanakan mengikuti kelambanan pengesahan anggaran. Dengan demikian, tak ayal masyarakat menilai Bupati sebagai kepala daerah kurang memahami keinginan rakyatnya akibat keterlambatan pembangunan.

Masih tentang KUA PPAS, sebut dia lagi, jikapun nantinya kelar sampai R-APBD TA 2013 diperkirakan aktifasi anggaran baru dapat dipergunakan medio Maret. Padahal, sangat mepet tenggat waktunya karena memasuki masa akhir semester I. Sementara itu, di saat bersamaan Pemkab Langkat juga memasuki momen penting yakni Pilkada Bupati pada September 2013.

Ralin Sinulingga anggota DPRD Kab Langkat dari PDI Perjuangan ditanyai seputar persoalan itu mengakui, idealnya pengajuan KUA PPAS jauh sebelumnya yakni medio Agustus. Dan biasanya, badan anggaran legislatif akan menyesuaikan jadwal serta waktu jika bahan-bahannya sudah dimajukan. (mag-4)
“Kalau kita berbicara idealnya ya bulan Agustus kemarin. Apabila itu dilakukan maka diperkirakan bulan Desember sudah oke pengesahannya dan langsung dapat dipergunakan kalaupun mau lelang proyek,” beber dia.

Pun demikian, anggota Komisi III Bidang Keuangan ini tidak mau berbicara teknis bagaimana seharusnya penyusunan dilakukan tim anggaran eksekutif. Namun diterangai dia, masyarakat menilai keterlambatan pengesahan tetap menyerempet legislatif dengan berbagai alasan. Padahal, sesuai fungsinya DPRD berlaku berdasarkan ketentuan.

“Legislatifkan menunggu masuknya bahan pembahasan dari eksekutif, kalaupun terjadi keterlambatan teknisnya disana (eksekutif) lah itu. Namun jangan sampai kena penalti lagi lah kalau bisa,” tutup dia. (jie)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/