31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Ada Persaingan Usaha yang Tak Sehat

pengaspalan-jalan

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Polemik terkait pembatalan secara sepihak pemenang tender lima paket pekerjaan fisik di Dinas Bina Marga Sumut terus berlanjut. Kali ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) itu tidak mau disalahkan akibat dilakukannya lelang ulang lima paket tadi.

Plt Kepala Dinas Bina Marga Sumut, Abdul Haris Lubis memaparkan bahwa yang menentukan jadwal lelang kelima paket itu yakni Pokja (Kelompok Kerja) Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Sampai 13 oktober 2016, atau batas akhir pengiriman dokumen, pihak ULP tidak memberikan dokumen pemenang tender kepada pihaknya. “Proses lelangnya itu tidak sesuai jadwal, ada evaluasi terhadap harga penawaran,” ujarnya saat rapat di komisi D DPRD Sumut, Selasa (15/11).

Haris pun menyebut dokumen dari pemenang tender seperti surat garansi bank juga tidak dikirimkan sampai batas waktu yang telah ditentukan. “Ada beberapa dokumen yang tidak lengkap, ini sudah masuk kepada kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), karena beberapa pertimbangan makanya dilakukan tender ulang,” bilang Haris.

Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Sumut, Syafruddin mengakui bahwa gagal lelang merupakan sebuah hal yang lumrah, bahkan sering terjadi.

Hanya saja, setelah ada pembatalan pemenang tender, kata dia, pihak Dinas Bina Marga mengajukan surat untuk membentuk Pokja baru guna melakukan proses tender kelima paket tersebut.

“Sudah ada permintaan dinas bina marga untuk bentuk Pokja kembali, ada surat yang kita terima bahwa pembatalan pemenang tender lima paket di Dinas Bina Marga karena telah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat,” bilangnya.

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Yulizar Parlagutan Lubis mempertanyakan alasan mengapa perusahaan pemenang tender yang telah ditetapkan Pokja dibatalkan. Menurutnya, lembaga legislatif tidak akan mencampuri kepada urusan teknis, karena tidak ingin disebut melakukan intervensi.

Berdasarkan penjelasan pihak Dinas Bina Marga, pria yang akrab disapa Puli itu mengaku kesalahan berada dipihak Pokja ULP yang bertanggungjawab kepada Kepala Biro Aset dan Perlengkapan.

“Sudah ditetapkan batas pengiriman dokumen itu tanggal 13 Oktober 2016, tapi kenapa tidak dikirimkan oleh Pokja ULP. Ini kan menjadi tanda tanya, kenapa pula Pokja yang bertanggungjawab atas paket tersebut tidak hadir didalam kesempatan ini,” tegas ketua DPW PPP Sumut ini.

Sekretaris Komisi D, Nezar Djoeli menyebutkan bahwa badan anggaran (Banggar) sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut, Hasban Ritonga agar kelima paket tersebut tidak dijalankan.

“Pihak kontraktor merasa dicurangi, makanya mengadu ke dewan. Masalah ini juga sudah dilaporkan pemborong ke aparat penegak hukum, jangan sampai semuanya lelah ketika sudah masuk ke ranah hukum,” tuturnya.

Nezar selaku pimpinan rapat akhirnya menskor dapat gabungan karena ketidakhadiran Pokja ULP. “Kelima paket itu kan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) yang berasal dari APBN, kecewa kita ketika ada anggaran tapi tidak dilaksanakan kegiatan. Bukan hal yang mudah menyolok anggaran DAK turun ke daerah, butuh perjuangan. Tapi, tidak juga prosesnya melanggar aturan yang ada,” tukasnya.

Adapun kelima paket tersebut diantaranya pemeliharaan berkala jalan provinsi jurusan Sigambal, Kabupaten Labuhanbatu hingga perbatasan Kabupaten Padang Lawas Utara dengan pagu Rp6,78 miliar. Kedua, pemeliharaan berkala jalan provinsi jurusan Aek Kota Batu, Kabupaten Labuhanbatu hingga perbatasan Kabupaten Toba Samosir dengan pagu Rp6,37 miliar.

Ketiga, pekerjaan pemeliharaan berkala jalan provinsi jurusan Sorkam Kiri, Sigambo-gambo, dan Barus di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan pagu Rp8,89 miliar.

Keempat, pemeliharaan berkala jalan provinsi jurusan Muarasoma hingga Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal dengan pagu Rp7,14 miliar.

Terakhir, pemeliharaan berkala jalan provinsi jurusan Jembatan Merah hingga Muara Soma di Kabupaten Mandailing Natal dengan pagu Rp8,21 miliar. (dik/ije)

pengaspalan-jalan

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Polemik terkait pembatalan secara sepihak pemenang tender lima paket pekerjaan fisik di Dinas Bina Marga Sumut terus berlanjut. Kali ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) itu tidak mau disalahkan akibat dilakukannya lelang ulang lima paket tadi.

Plt Kepala Dinas Bina Marga Sumut, Abdul Haris Lubis memaparkan bahwa yang menentukan jadwal lelang kelima paket itu yakni Pokja (Kelompok Kerja) Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Sampai 13 oktober 2016, atau batas akhir pengiriman dokumen, pihak ULP tidak memberikan dokumen pemenang tender kepada pihaknya. “Proses lelangnya itu tidak sesuai jadwal, ada evaluasi terhadap harga penawaran,” ujarnya saat rapat di komisi D DPRD Sumut, Selasa (15/11).

Haris pun menyebut dokumen dari pemenang tender seperti surat garansi bank juga tidak dikirimkan sampai batas waktu yang telah ditentukan. “Ada beberapa dokumen yang tidak lengkap, ini sudah masuk kepada kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), karena beberapa pertimbangan makanya dilakukan tender ulang,” bilang Haris.

Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Sumut, Syafruddin mengakui bahwa gagal lelang merupakan sebuah hal yang lumrah, bahkan sering terjadi.

Hanya saja, setelah ada pembatalan pemenang tender, kata dia, pihak Dinas Bina Marga mengajukan surat untuk membentuk Pokja baru guna melakukan proses tender kelima paket tersebut.

“Sudah ada permintaan dinas bina marga untuk bentuk Pokja kembali, ada surat yang kita terima bahwa pembatalan pemenang tender lima paket di Dinas Bina Marga karena telah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat,” bilangnya.

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Yulizar Parlagutan Lubis mempertanyakan alasan mengapa perusahaan pemenang tender yang telah ditetapkan Pokja dibatalkan. Menurutnya, lembaga legislatif tidak akan mencampuri kepada urusan teknis, karena tidak ingin disebut melakukan intervensi.

Berdasarkan penjelasan pihak Dinas Bina Marga, pria yang akrab disapa Puli itu mengaku kesalahan berada dipihak Pokja ULP yang bertanggungjawab kepada Kepala Biro Aset dan Perlengkapan.

“Sudah ditetapkan batas pengiriman dokumen itu tanggal 13 Oktober 2016, tapi kenapa tidak dikirimkan oleh Pokja ULP. Ini kan menjadi tanda tanya, kenapa pula Pokja yang bertanggungjawab atas paket tersebut tidak hadir didalam kesempatan ini,” tegas ketua DPW PPP Sumut ini.

Sekretaris Komisi D, Nezar Djoeli menyebutkan bahwa badan anggaran (Banggar) sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut, Hasban Ritonga agar kelima paket tersebut tidak dijalankan.

“Pihak kontraktor merasa dicurangi, makanya mengadu ke dewan. Masalah ini juga sudah dilaporkan pemborong ke aparat penegak hukum, jangan sampai semuanya lelah ketika sudah masuk ke ranah hukum,” tuturnya.

Nezar selaku pimpinan rapat akhirnya menskor dapat gabungan karena ketidakhadiran Pokja ULP. “Kelima paket itu kan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) yang berasal dari APBN, kecewa kita ketika ada anggaran tapi tidak dilaksanakan kegiatan. Bukan hal yang mudah menyolok anggaran DAK turun ke daerah, butuh perjuangan. Tapi, tidak juga prosesnya melanggar aturan yang ada,” tukasnya.

Adapun kelima paket tersebut diantaranya pemeliharaan berkala jalan provinsi jurusan Sigambal, Kabupaten Labuhanbatu hingga perbatasan Kabupaten Padang Lawas Utara dengan pagu Rp6,78 miliar. Kedua, pemeliharaan berkala jalan provinsi jurusan Aek Kota Batu, Kabupaten Labuhanbatu hingga perbatasan Kabupaten Toba Samosir dengan pagu Rp6,37 miliar.

Ketiga, pekerjaan pemeliharaan berkala jalan provinsi jurusan Sorkam Kiri, Sigambo-gambo, dan Barus di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan pagu Rp8,89 miliar.

Keempat, pemeliharaan berkala jalan provinsi jurusan Muarasoma hingga Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal dengan pagu Rp7,14 miliar.

Terakhir, pemeliharaan berkala jalan provinsi jurusan Jembatan Merah hingga Muara Soma di Kabupaten Mandailing Natal dengan pagu Rp8,21 miliar. (dik/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/