25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Pemkab DS Proses Pemecatan Ir Faisal

LUBUKPAKAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang (DS) mengaku masih memproses pemecatan Ir Faisal sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Kini, mereka tinggal menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi Sumut yang memvonis Ir Faisal 12 tahun penjara telah sampai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Masih kami proses. Karena belum ingkrah dan belum masuknya salinan putusan, jadi BKD dalam hal ini belum mengambil keputusan,” ujar Enny Agus, Kabid Pensiunan dan Pemberhentian BKD Pemkab Deliserdang, Selasa (7/1).

Ditemui di ruang kerjanya di Jalan Mawar komplek Pemkab Deliserdang, Enny bilang pihaknya belum mau terlalu terburu-buru mengambil langkah tegas terhadap Ir Faisal. “Kami tidak terlalu buru-buru. Tapi kami tetap berkoordinasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) wilayah Sumut untuk mengambil langkah tepat,” sebutnya.

Dikatakan Enny, menurut peraturan yang berlaku di BKD Pemkab Deliserdang, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena jeratan hukum pasti akan dicopot dari jabatannya.

“Jika mengacu ke peraturan, dia (Ir Faisal, Red) akan dicopot. Tapi nanti, setelah salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Sumut sudah didisposisikan ke kami (BKD),” jelasnya.

Enny menyebutkan, untuk saat ini posisi Ir Faisal sebagai Kadis PU Pemkab Deliserdang masih terbilang aman. “Tapi begitu salinan putusan sudah kami terima, kami akan mengambil keputusan sesuai peraturan. Jika keputusan tersebut disetujui oleh pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Deliserdang, jelas Ir Faisal akan dicopot dari jabatannya,” tegas Enny.

Pengamat Pemerintahan, Dadang Darmawan mengatakan, belum diberhentikannya Ir Faisal dari jabatannya, itu dikarenakan Pemkab Deliserdang tidak mengambil langkah-langkah preventif.

“Pemkab, dalam hal ini bupati tidak mengambil langkah preventif. Muncul masalah etika moral disini. Semacam ada upaya bupati untuk melindungi kepala-kepala dinasnya. Kenapa Pemkab tidak ‘menjemput bola’ dalam hal ini menjemput salinan putusan dari Pengadilan Tinggi,” ujar Dadang.

Dikatakannya, ada dua hal yang bisa didapat kalau Ir Faisal diberhentikan sebagai Kepala Dinas. Pertama, Faisal bisa fokus menghadapi masalah yang dideranya. Lalu yang kedua Dinas PU bisa memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat.

“Ini masalah kebijakan saja. Tidak perlu Pemkab menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi. Pemkab Deliserdang bisa menjemput bola,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara memberatkan hukuman terdakwa Faisal mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Deliserdang, menjadi 12 tahun penjara dari 1,5 tahun pada putusan Pengadilan Tipikor Medan. Selain penjara, majelis hakim tinggi PT Sumut juga mewajibkan Faisal membayar uang denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim dengan anggota, Saut Pasaribu, Mangasa M, dan Rosmalina Sitorus ini juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp98 miliar lebih.

Ketentuannya, jika terpidana Faisal tidak membayar UP paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang kerugian negara itu. Tapi, apabila dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim tinggi PT Sumut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 21 Agustus 2013 Nomor : 65/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun.

Dimana pada Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing pada 21 Agustus lalu memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama sama.

Terdakwa Faisal saat itu divonis melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21/2001 jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana. Selain divonis penjara, majelis hakim saat juga membebani terdakwa Faisal untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kasus ini juga mendapat tanggapan dari Hakim Agung, Krisna Harahap, di Jakarta. Krisna tidak mau berpolemik atau menanggapi putusan Pengadilan Tipikor PN Medan dan PT Sumut yang tidak memerintahkan penahanan terhadap terdakwa. Bahkan menurutnya, persoalan ditahan atau tidaknya saat ini tidak begitu penting tatkala yang bersangkutan disebut-sebut telah mengajukan kasasi.

“Jadi sekarang bukan masalah penahanan lagi. Kalau dia memang mengajukan kasasi, ya nanti kalau sudah keluar putusan kasasi, harus langsung dieksekusi,” terang Krisna Harahap kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan Krisna, ketika berkas pengajuan kasasi Faisal masih dalam proses, maka MA juga tidak bisa memerintahkan penahanan kepada Faisal.  Namun, Krisna mengaku belum mengetahui apakah berkas kasasi Faisal sudah masuk ke MA atau belum. Tapi yang jelas, kata dia, prosesnya memerlukan waktu. “Begitu memori kasasinya masuk, harus kita pelajari dulu. Itu lama lagi untuk sampai putusan,” kata Krisna. (mag-1/sam/rbb)

LUBUKPAKAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang (DS) mengaku masih memproses pemecatan Ir Faisal sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Kini, mereka tinggal menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi Sumut yang memvonis Ir Faisal 12 tahun penjara telah sampai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Masih kami proses. Karena belum ingkrah dan belum masuknya salinan putusan, jadi BKD dalam hal ini belum mengambil keputusan,” ujar Enny Agus, Kabid Pensiunan dan Pemberhentian BKD Pemkab Deliserdang, Selasa (7/1).

Ditemui di ruang kerjanya di Jalan Mawar komplek Pemkab Deliserdang, Enny bilang pihaknya belum mau terlalu terburu-buru mengambil langkah tegas terhadap Ir Faisal. “Kami tidak terlalu buru-buru. Tapi kami tetap berkoordinasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) wilayah Sumut untuk mengambil langkah tepat,” sebutnya.

Dikatakan Enny, menurut peraturan yang berlaku di BKD Pemkab Deliserdang, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena jeratan hukum pasti akan dicopot dari jabatannya.

“Jika mengacu ke peraturan, dia (Ir Faisal, Red) akan dicopot. Tapi nanti, setelah salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Sumut sudah didisposisikan ke kami (BKD),” jelasnya.

Enny menyebutkan, untuk saat ini posisi Ir Faisal sebagai Kadis PU Pemkab Deliserdang masih terbilang aman. “Tapi begitu salinan putusan sudah kami terima, kami akan mengambil keputusan sesuai peraturan. Jika keputusan tersebut disetujui oleh pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Deliserdang, jelas Ir Faisal akan dicopot dari jabatannya,” tegas Enny.

Pengamat Pemerintahan, Dadang Darmawan mengatakan, belum diberhentikannya Ir Faisal dari jabatannya, itu dikarenakan Pemkab Deliserdang tidak mengambil langkah-langkah preventif.

“Pemkab, dalam hal ini bupati tidak mengambil langkah preventif. Muncul masalah etika moral disini. Semacam ada upaya bupati untuk melindungi kepala-kepala dinasnya. Kenapa Pemkab tidak ‘menjemput bola’ dalam hal ini menjemput salinan putusan dari Pengadilan Tinggi,” ujar Dadang.

Dikatakannya, ada dua hal yang bisa didapat kalau Ir Faisal diberhentikan sebagai Kepala Dinas. Pertama, Faisal bisa fokus menghadapi masalah yang dideranya. Lalu yang kedua Dinas PU bisa memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat.

“Ini masalah kebijakan saja. Tidak perlu Pemkab menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi. Pemkab Deliserdang bisa menjemput bola,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara memberatkan hukuman terdakwa Faisal mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Deliserdang, menjadi 12 tahun penjara dari 1,5 tahun pada putusan Pengadilan Tipikor Medan. Selain penjara, majelis hakim tinggi PT Sumut juga mewajibkan Faisal membayar uang denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim dengan anggota, Saut Pasaribu, Mangasa M, dan Rosmalina Sitorus ini juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp98 miliar lebih.

Ketentuannya, jika terpidana Faisal tidak membayar UP paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang kerugian negara itu. Tapi, apabila dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim tinggi PT Sumut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 21 Agustus 2013 Nomor : 65/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun.

Dimana pada Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing pada 21 Agustus lalu memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama sama.

Terdakwa Faisal saat itu divonis melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21/2001 jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana. Selain divonis penjara, majelis hakim saat juga membebani terdakwa Faisal untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kasus ini juga mendapat tanggapan dari Hakim Agung, Krisna Harahap, di Jakarta. Krisna tidak mau berpolemik atau menanggapi putusan Pengadilan Tipikor PN Medan dan PT Sumut yang tidak memerintahkan penahanan terhadap terdakwa. Bahkan menurutnya, persoalan ditahan atau tidaknya saat ini tidak begitu penting tatkala yang bersangkutan disebut-sebut telah mengajukan kasasi.

“Jadi sekarang bukan masalah penahanan lagi. Kalau dia memang mengajukan kasasi, ya nanti kalau sudah keluar putusan kasasi, harus langsung dieksekusi,” terang Krisna Harahap kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan Krisna, ketika berkas pengajuan kasasi Faisal masih dalam proses, maka MA juga tidak bisa memerintahkan penahanan kepada Faisal.  Namun, Krisna mengaku belum mengetahui apakah berkas kasasi Faisal sudah masuk ke MA atau belum. Tapi yang jelas, kata dia, prosesnya memerlukan waktu. “Begitu memori kasasinya masuk, harus kita pelajari dulu. Itu lama lagi untuk sampai putusan,” kata Krisna. (mag-1/sam/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/