BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Pintu perlintasan kereta api, atau biasa disebut ‘pintu nengnong’, di Blok 8 Limapuluh-Simpang Dolok, Kelurahan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, hingga saat ini belum berfungsi. Sarana yang sengaja dibangun pada 2016 lalu dengan sumber Dana APBD Pemkab Batubara ini, dinilai sebagai proyek yang sarat korupsi.
Dari data yang dihimpun, pembangunan pintu perlintasan kereta api ini menghabiskan dana anggaran sebesar hampir Rp1 miliar. Dengan menelan dana sebesar itu, harusnya keberadaan pintu perlintasan kereta api itu dapat menghindarkan pengendara dari kecelakaan tertabrak kereta api yang melintas. Tercatat, sudah puluhan korban pengendara roda 2 maupun roda 4, yang tewas saat melintas di lokasi itu.
Sementara pembangunan pintu perlintasan kereta api yang rawan kecelakaan maut ini, terkesan sangat dipaksakan. Pasalnya, terbukti sejak awal pembangunannya, pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara, selaku pengguna anggaran, sama sekali tidak melakukan koordinasi dengan PT KAI, selaku pengelola perkeretaapian di Indonesia.
Sebagai bukti akurat, hingga awal Februari 2018, pintu perlintasan kereta api ini tak kunjung diserahterimakan Pemkab Batubara kepada PT KAI. Seperti dikabarkan sebelumnya, persemian pengoperasian pintu perlintasan kereta api ini, telah dilakukan oleh Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain, pada April 2017 lalu.
Kala peresmian berlangsung, tampak Kepala Pengawas PT KAI Batubara Salbon, turut mengahidiri acara. Namun ketika ditanya sejumlah awak media, Salbon mengaku hadir sebagai undangan, dan bukan dalam agenda serah terima fungsi serta pengoperasian pintu perlintasan kereta api. “Saya cuma diundang, sebelumnya tidak ada pembicaraan soal hibah pintu perlintasan kereta api, atau yang menyangkut acara ini,” katanya.